ADVERTISEMENT
Senin, Maret 9, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

LBH Papua Pos Sorong Desak Oknum Polisi Pelaku Penikaman Dipecat, Korban Alami Delapan Tusukan

Tindakan itu sangat memprihatinkan karena pelaku berasal dari institusi yang memiliki tugas utama menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat.

9 Maret 2026
0
LBH Papua Pos Sorong Desak Oknum Polisi Pelaku Penikaman Dipecat, Korban Alami Delapan Tusukan

Ilustrasi (foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

SORONG, Koranpapua.id- Kasus penikaman yang dilakukan oknum polisi di Sorong, Papua Barat Daya (PBD) terhadap seorang perempuan muda atas nama Ardhalina Lanuhu (24), pada Jumat 6 Maret 2026, kini viral berbagai portal berita.

Pasalnya korban mendapatkan perlakukan kasar berupa penganiayaan disertai penikaman oleh oknum polisi yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

Akibat penikaman itu, korban mengalami delapan luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Peristiwa berdarah itu terjadi di kompleks Perumahan Jaya Permai, Km 13, Lorong A5 No. A-11, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.

Baca Juga

Senyuman dari Kampung Pedalaman: Satgas Yon Parako 466 Pasgat, Jalankan Operasional Lapter Aboy sembari Berbagi Kasih

Penipuan Online Semakin Marak, Papua Barat Tembus Rp35 Miliar, PBD Mencapai Rp8,7 Miliar

Sementara pelakunya diduga bernama Bripda Muhammad Irfandi Manaf, yang saat ini merupakan anggota Polri di Polda Polda Papua Barat Daya.

Terkait dengan kasus ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong secara resmi mendesak Polda PBD untuk menindak tegas pelaku yang merupakan oknum polisi aktif.

Penindakan dilakukan melalui proses hukum pidana serta menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers LBH Papua Pos Sorong bernomor: 010/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/III/2026 yang dirilis pada Senin 9 Marat 2026.

Dalam rilis itu, LBH Papua Pos Sorong menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kekerasan yang dialami korban Ardhalina Lanuhu.

Akibat penikaman menggunakan pisau oleh pelaku mengakibatkan korban mengalami delapan luka tusukan dan saat ini masih dirawat intensif di RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong.

LBH Papua Pos Sorong menilai bahwa peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut merupakan kasus serius yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

Menurut LBH, tindakan itu sangat memprihatinkan karena pelaku berasal dari institusi yang memiliki tugas utama menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat.

LBH juga menilai bahwa penanganan kasus ini akan menjadi ujian integritas dan komitmen penegakan hukum bagi jajaran Polda PBD.

Berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun dari pemberitaan media, LBH Papua Pos Sorong menduga bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak terjadi secara spontan, melainkan diduga memiliki unsur perencanaan sebelumnya.

Oleh karena itu, LBH menilai pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 466 ayat (2).

Dan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 468 ayat (2), serta Pasal 469 ayat (1) yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat, termasuk yang dilakukan dengan unsur perencanaan.

Atas dasar fakta dan informasi yang dihimpun, LBH Papua Pos Sorong menyampaikan dua tuntutan utama kepada pihak kepolisian, khususnya kepada Kapolda Papua Barat Daya.

Pertama, LBH mendesak agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, LBH juga meminta agar pelaku diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri apabila terbukti bersalah dalam proses hukum yang berjalan.

Kedua, LBH meminta agar penyidik Polda PBD yang menangani perkara tersebut menerapkan pasal penganiayaan berat dengan unsur perencanaan, sehingga proses hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Senyuman dari Kampung Pedalaman: Satgas Yon Parako 466 Pasgat, Jalankan Operasional Lapter Aboy sembari Berbagi Kasih

Senyuman dari Kampung Pedalaman: Satgas Yon Parako 466 Pasgat, Jalankan Operasional Lapter Aboy sembari Berbagi Kasih

9 Maret 2026
Penipuan Online Semakin Marak, Papua Barat Tembus Rp35 Miliar, PBD Mencapai Rp8,7 Miliar

Penipuan Online Semakin Marak, Papua Barat Tembus Rp35 Miliar, PBD Mencapai Rp8,7 Miliar

9 Maret 2026
LBH Papua Pos Sorong Desak Oknum Polisi Pelaku Penikaman Dipecat, Korban Alami Delapan Tusukan

LBH Papua Pos Sorong Desak Oknum Polisi Pelaku Penikaman Dipecat, Korban Alami Delapan Tusukan

9 Maret 2026
Petugas Sampah Mogok Kerja, Komisi IV DPRK Mimika Jadwalkan Panggil Kadis Lingkungan Hidup

Petugas Sampah Mogok Kerja, Komisi IV DPRK Mimika Jadwalkan Panggil Kadis Lingkungan Hidup

9 Maret 2026
Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

9 Maret 2026
Bawa Pasien Rujukan ke Timika, Speedboat Puskesmas Agimuga Terobang-Ambing di Perairan Puriri

Bawa Pasien Rujukan ke Timika, Speedboat Puskesmas Agimuga Terobang-Ambing di Perairan Puriri

9 Maret 2026

POPULER

  • Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    718 shares
    Bagikan 287 Tweet 180
  • Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Bahas Tapal Batas Wilayah Adat di Kapiraya, Kementerian HAM RI Bertemu Tokoh Kamoro di Timika

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Awalnya Diduga Bunuh Diri, Polisi Temukan Kejanggalan pada Kasus Kematian Perempuan di Mimika

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Ini Kronologi Kontak Tembak di Tembagapura, Satu Pelaku Tewas, Enam Diamankan

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Isak Tangis Sambut Kepulangan Jenazah Korban Penembakan di Tembagapura

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Satu Pelaku Perampasan Senjata di Mile 50 Tembagapura Ditangkap

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Penipuan Online Semakin Marak, Papua Barat Tembus Rp35 Miliar, PBD Mencapai Rp8,7 Miliar

Penipuan Online Semakin Marak, Papua Barat Tembus Rp35 Miliar, PBD Mencapai Rp8,7 Miliar

Senyuman dari Kampung Pedalaman: Satgas Yon Parako 466 Pasgat, Jalankan Operasional Lapter Aboy sembari Berbagi Kasih

Senyuman dari Kampung Pedalaman: Satgas Yon Parako 466 Pasgat, Jalankan Operasional Lapter Aboy sembari Berbagi Kasih

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id