TIMIKA, Koranpapua.id– Satgas Operasi Damai Cartenz- 2026 bergerak cepat untuk mengungkap pelaku penembakan yang terjadi di Mile-50 Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Belum sampai sebulan pasca peristiwa yang menewaskan satu TNI dan satu warga sipil pada 11 Februari 2026, kini para pelakunya berhasil ditangkap.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan pelaku bernama Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam ditangkap pada 5 Maret 2026.
“Pada hari Kamis 5 Maret 2026, kami berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam,” ujarnya Jumat 6 Maret 2026.
Ia menjelaskan, Kalimak berperan menghubungkan korban dengan para pelaku agar dapat menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura.
Dan setibanya di Mile 50 korban kemudian diserang oleh kelompok pelaku.
Dalam peristiwa tersebut, dua orang meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan Erman Rustaman, sementara Serka Hendrikus, mengalami luka.
Penangkapan Kalimak Wanimbo di Ilaga, Kabupaten Puncak, merupakan hasil pengembangan dari pelaku lain, Nis Kogoya, yang diamankan pada 17 Februari 2026 di SP-3 Timika.
“Nis Kogoya berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan oleh Jeki Murib dan kelompoknya untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa, serta ikut terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut,” tambah Yusuf.
Dari hasil penyidikan, Kalimak Wanimbo juga diketahui kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok KKB, Aibon Kogoya.
Kedua pelaku dijerat sejumlah pasal sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan di Papua.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan kelompok Jeki Murib,” tegasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








