TIMIKA, Koranpapua.id–Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Mimika, memprioritaskan sejumlah program pembangunan di tahun 2026.
Dari total anggaran yang tertera dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2026 sebesar Rp242 miliar akan dimanfaatkan untuk mendanai sejumlah program utama.
Abriyanti Nuhuyanan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mimika, mengatakan program utama yang menjadi fokus tahun ini adalah pembangunan 343 unit rumah layak huni.
Ratusan rumah tersebut akan diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah serta korban bencana di beberapa titik di wilayah Kabupaten Mimika.
“Program yang paling banyak adalah pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat tidak mampu dan korban bencana. Itu menjadi prioritas utama kami,” ujar Abriyanti kepada koranpapua.id di ruang kerjanya, Jumat 6 Maret 2026.
Selain pembangunan rumah layak huni, pihaknya juga memprioritaskan penyelesaian konflik pertanahan, fasilitasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Termasuk pembangunan penerangan jalan pedesaan yang memanfaatkan energi solar cell.
Dijelaskan, dari 343 unit rumah yang akan dibangun, 294 unit yang dibiayai melalui APBD, 13 unit rumah diperuntukkan bagi korban bencana, serta 36 unit didanai melalui program Otonomi Khusus (Otsus).
Menurut Abriyanti, pembangunan rumah tersebut akan tersebar di berbagai wilayah Mimika.
Namun pada tahun ini tidak ada pembangunan di beberapa distrik wilayah pegunungan seperti Tembagapura, Hoya, Alama, dan Jila.
Hal itu, dikarenakan pemerintah pada tahun sebelumnya telah melaksanakan pembangunan di wilayah tersebut.
“Untuk tahun ini pembangunan lebih difokuskan di wilayah kota dan pesisir. Wilayah pegunungan kemungkinan akan kembali diprioritaskan tahun 2027, tergantung kemampuan anggaran dan usulan dari Musrenbang,” jelasnya.
Terkait mekanisme pengajuan bantuan rumah, Abriyanti menjelaskan bahwa saat ini masyarakat tidak lagi mengajukan proposal langsung ke dinas, melainkan melalui pemerintah distrik setempat.
Hal ini dilakukan agar distrik dapat melakukan verifikasi awal terhadap kondisi masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh calon penerima bantuan di antaranya fotokopi KTP, Kartu Keluarga, bukti kepemilikan tanah.
Dokumen lainnya yakji, surat keterangan tidak mampu dari distrik, surat pernyataan status tanah clean and clear dari kepala distrik, serta dokumentasi kondisi rumah jika rumah yang ditempati sudah tidak layak.
Setelah dokumen disiapkan, pihak distrik akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi calon penerima bantuan.
Usulan tersebut kemudian disusun berdasarkan skala prioritas sebelum diajukan ke dinas untuk dilakukan verifikasi lanjutan.
“Prosesnya ada double verification. Jadi setelah usulan dari distrik masuk, kami juga turun lagi ke lapangan untuk memastikan calon penerima memenuhi syarat sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jenis rumah yang dibangun akan disesuaikan dengan kondisi wilayah.
Di wilayah pesisir dan pegunungan umumnya menggunakan konstruksi rumah kayu, sedangkan di wilayah perkotaan menggunakan rumah beton.
“Nilai pembangunan setiap rumah juga berbeda-beda karena dipengaruhi oleh jenis konstruksi dan lokasi pembangunan, termasuk biaya pengangkutan material ke daerah pesisir maupun pegunungan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










