TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.4.1/205/SET/2026.
Penyesuaian jam kerja tersebut berlaku mulai 1 Ramadan 1447 Hijriah atau bertepatan dengan 19 Februari 2026, dan akan berlangsung hingga berakhirnya bulan Ramadan 1447 H/2026 M.
Adapun rincian jam kerja ASN selama Ramadan adalah sebagai berikut:
Jam Kerja, Hari Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WIT. Hari Jumat: pukul 08.00–15.30 WIT
Waktu Istirahat: Hari Senin–Kamis: pukul 12.00–12.30 WIT, Hari Jumat: pukul 12.00–13.00 WIT.
Selain penyesuaian jam kerja, Pemkab Mimika juga mengimbau seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk meniadakan kegiatan apel gabungan maupun apel di masing-masing instansi selama bulan Ramadan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









