TIMIKA, Koranpapua.id– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika resmi menerbitkan tausiyah tentang menyambut Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Tausiyah bernomor B-009/MUI-MMK/II/2026 tersebut dikeluarkan pada 17 Februari 2026 atau bertepatan dengan 29 Sya’ban 1447 H di Timika.
Dalam tausiyahnya, Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Mimika mengajak seluruh umat Islam menyambut bulan suci Ramadhan dengan penuh suka cita serta memaksimalkan peningkatan iman dan takwa.
Ramadhan disebut sebagai bulan suci dan mulia yang menjadi momentum untuk menjadi pribadi yang lebih bertakwa kepada Allah SWT.
MUI juga menyoroti potensi adanya perbedaan dalam penentuan awal 1 Ramadhan 1447 H.
Namun demikian, perbedaan tersebut diharapkan tidak mengurangi kekhusyukan dan kualitas pelaksanaan ibadah puasa.
Dengan adanya perbedaan itu, justru memperkuat toleransi dan persaudaraan antar sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah).
Selain itu, para da’i dan mubaligh yang tergabung dalam IK-DMI Kabupaten Mimika diimbau untuk terus menyampaikan ceramah yang konstruktif, inspiratif, dan penuh optimisme, baik di masjid, musholla, majelis taklim, maupun melalui media sosial.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Mimika yang lebih baik dan maju dalam ridha Allah SWT.
MUI Mimika juga mengingatkan umat Islam untuk memaksimalkan amalan di bulan Ramadhan, seperti puasa, shalat tarawih, qiyamul lail, membaca Al-Qur’an, berbagi takjil.
Termasuk memperbanyak sedekah. Umat juga diimbau menjauhi segala bentuk aktivitas yang mengarah pada maksiat.
Dalam poin lainnya, masyarakat diminta menjaga sikap toleransi dan saling menghormati, baik antara yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa, demi menjaga kekhusyukan ibadah dan kemuliaan bulan suci Ramadhan.
Terkait kewajiban zakat, umat Islam didorong untuk segera menunaikan zakat fitrah dan zakat mal serta menyalurkannya kepada pihak yang berhak, termasuk melalui BAZNAS Kabupaten Mimika (asnaf ats-tsamaniyah).
MUI Mimika juga mengatur pelaksanaan tadarus Al-Qur’an di masjid dan musholla. Penggunaan pengeras suara luar dibatasi hingga pukul 21.00 WIT.
Setelah pukul tersebut, kegiatan tadarus tetap dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam.
Tausiyah tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum KH. Muhammad Amin dan Sekretaris Umum Abdul Syakir, sebagai bentuk seruan resmi kepada umat Islam di Kabupaten Mimika dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







