TIMIKA, Koranpapua.id– Persoalan minuman keras (miras) lokal yang diseludupkan ke wilayah Kabupaten Mimika, masih terus menjadi isu kompleks ketika kapal penumpang sandar di Pelabuhan Poumako.
Meski aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP selalu saja melakukan penyitaan terhadap minuman seperti arak, tuak, sopi, cap tikus dan lainnya, namun upaya untuk memasukan miras illegal ke Mimika tetap saja terjadi.
Terbaru, aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako mengamankan 80 liter miras lokal jenis sopi di Pelabuhan Poumako, padaSenin 16 Februari 2026.
Miras tersebut diamankan saat pemeriksaan kedatangan kapal perintis KM Sabuk Nusantara yang melayani rute Kaimana – Sorong – Yellu – Bula – Gorom – Fakfak – Karas – Kaimana – Dobo – Timika.
Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan petugas menemukan lima karton berisi miras lokal jenis sopi.
“Setiap karton memuat plastik ukuran lima liter dengan total keseluruhan mencapai 80 liter,” ujarnya Selasa 17 Februari 2026.
Tidak saja puluhan liter sopi, polisi juga mengamankan dua perempuan masing-masing berinisial LS dan DSG selaku pemilik barang tersebut.
“Kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hempy.
Dikatakan, pihak kepolisian akan terus melakukan sweeping dan pemeriksaan rutin terhadap setiap kapal yang masuk ke wilayah Kabupaten Mimika guna mencegah peredaran miras ilegal. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








