JAYAPURA, Koranpapua.id- Lima nama yang telah ditetapkan melalui pleno Panitia Seleksi (Pansel), dan telah dituangkan dalam SK resmi, dan diperkuat dengan SK Bupati Yahukimo, mendadak hilang tanpa penjelasan.
Lima nama tersebut tidak muncul lagi ketika Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menerbitkan SK baru.
Hilangnya kelima nama tersebut, memunculkan pertanyaan. Karena penetapan calon anggota DPRK Yahukimo Jalur Otsus sudah ditetapkan melalui pleno Pansel dan diperkuat SK Bupati.
Lima calon anggota DPRK yang namanya dicoret yakni Kilion Alua, Fotohab Kobak, Yuliana Murib, John Asso, dan Yemina Sobolin.
Dalam keterangan pers di Jayapura, Sabtu 14 Februari 2026, kelima calon tersebut menjelaskan bahwa, pembentukan Pansel berlangsung lebih dari dua bulan.
Setelah itu, proses seleksi berjalan selama tiga bulan hingga akhirnya pada Juni 2025 dilakukan pleno penetapan 18 nama.
Dari jumlah tersebut dipilih sembilan orang sebagai anggota DPRK jalur pengangkatan dan sembilan lainnya sebagai calon pengganti.
Hasil pleno itu kemudian dituangkan dalam SK Pansel, lalu diperkuat lagi melalui SK Bupati Yahukimo.
Dokumen resmi tersebut bahkan ditempel di Kantor Kesbang Yahukimo sebagai bentuk transparansi publik.
“Bulan Agustus 2025 SK itu dikirim ke Kesbang Provinsi Papua Pegunungan karena mereka meminta dengan alasan mendesak,” tegas Kelion.
“Namun ketika SK dari provinsi terbit Oktober 2025, isinya sudah berubah dan tidak pernah disampaikan secara terbuka,” sesalnya.
Menurutnya, SK baru yang diketahui beberapa hari terakhir justru sudah berubah.
Nama-nama yang sebelumnya ditetapkan hilang tanpa ada penjelasan. “Ini sangat mencederai demokrasi,” sambungnya.
Dalam SK yang diterbitkan provinsi, hanya empat nama dari daftar usulan yang diakomodir. Lima lainnya diganti.
Yang dikirim pada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan itu adalah SK yang sah dan bukan rekomendasi sehingga bisa diubah seenaknya.
“Kami tahu Gubenur Papua Pegunungan pak John Tabo selalu menggaungkan legacy kepemimpinan. Harusnya itu dibuktikan. Jangan seperti begini,” tandas Kelion.
Secara normatif, mekanisme kursi pengangkatan DPRK diatur dalam UU Otonomi Khusus Papua dan diperjelas melalui PP Nomor 106 Tahun 2021.
Kabupaten Yahukimo memperoleh kuota sembilan kursi dari unsur adat, agama, dan perempuan, dengan pembagian per daerah pemilihan.
Dalam konstruksi hukum tersebut, Pansel kabupaten bekerja secara mandiri menetapkan calon.
Bupati kemudian menerbitkan SK berdasarkan hasil pleno itu dan menyampaikannya ke gubernur untuk pengesahan administratif.
Di sinilah letak persoalan yang dipertanyakan para calon. Apakah kewenangan gubernur sebatas mengesahkan, ataukah dapat mengubah substansi hasil seleksi?
John Asso, salah satu calon yang namanya juga dicoret dalam kesempatan itu menyatakan seluruh tahapan telah mereka ikuti sejak awal hingga SK Bupati diterbitkan dan dikirim ke provinsi.
Karena itu, ia menilai perubahan tersebut tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Para calon yang dicoret menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika SK tidak dikembalikan sesuai hasil Pansel dan SK Bupati.
Meski mengaku kecewa, mereka menegaskan tetap menahan diri dan tidak ingin situasi berkembang ke arah konflik sosial.
“Kami ikut mekanisme dari awal. Jangan sampai semangat Otsus yang memberi ruang afirmasi justru dicederai,” kata Kilion. (Redaksi)










