ADVERTISEMENT
Sabtu, Mei 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Pansel Tetapkan Lolos Seleksi, Nama Lima Calon Anggota DPRK Yahukimo Jalur Otsus Hilang Tanpa Penjelasan

Di sinilah letak persoalan yang dipertanyakan para calon. Apakah kewenangan gubernur sebatas mengesahkan, ataukah dapat mengubah substansi hasil seleksi?

15 Februari 2026
0
Pansel Tetapkan Lolos Seleksi, Nama Lima Calon Anggota DPRK Yahukimo Jalur Otsus Hilang Tanpa Penjelasan

Calon Anggota DPRK Yahukimo jalur pengangkatan John Asso, Kileon Aluwa, Yuliana Murib dan Yemima Sobolim saat pers conference di Jayapura, Sabtu, 14 Februari 2026. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

‎JAYAPURA, Koranpapua.id- Lima nama yang telah ditetapkan melalui pleno Panitia Seleksi (Pansel), dan telah dituangkan dalam SK resmi, dan diperkuat dengan SK Bupati Yahukimo, mendadak hilang tanpa penjelasan.

Lima nama tersebut tidak muncul lagi ketika Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menerbitkan SK baru.

ADVERTISEMENT

Hilangnya kelima nama tersebut, memunculkan pertanyaan. Karena penetapan calon anggota DPRK Yahukimo Jalur Otsus sudah ditetapkan melalui pleno Pansel dan diperkuat SK Bupati.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lima calon anggota DPRK yang namanya dicoret yakni Kilion Alua, Fotohab Kobak, Yuliana Murib, John Asso, dan Yemina Sobolin.

Baca Juga

Tragedi Pendulang Emas di Awimbon: 10 Orang Tewas, Evakuasi Korban dan Penyelidikan Terus Berlanjut

Sebelum Eksekusi Pendulang Emas, Pelaku Minta Makan dan Dibuatkan Kopi

Dalam keterangan pers di Jayapura, Sabtu 14 Februari 2026, kelima calon tersebut menjelaskan bahwa, pembentukan Pansel berlangsung lebih dari dua bulan.

Setelah itu, proses seleksi berjalan selama tiga bulan hingga akhirnya pada Juni 2025 dilakukan pleno penetapan 18 nama.

Dari jumlah tersebut dipilih sembilan orang sebagai anggota DPRK jalur pengangkatan dan sembilan lainnya sebagai calon pengganti.

‎Hasil pleno itu kemudian dituangkan dalam SK Pansel, lalu diperkuat lagi melalui SK Bupati Yahukimo.

Dokumen resmi tersebut bahkan ditempel di Kantor Kesbang Yahukimo sebagai bentuk transparansi publik.

‎“Bulan Agustus 2025 SK itu dikirim ke Kesbang Provinsi Papua Pegunungan karena mereka meminta dengan alasan mendesak,” tegas Kelion.

“Namun ketika SK dari provinsi terbit Oktober 2025, isinya sudah berubah dan tidak pernah disampaikan secara terbuka,” sesalnya.

Menurutnya, SK baru yang diketahui beberapa hari terakhir justru sudah berubah.

Nama-nama yang sebelumnya ditetapkan hilang tanpa ada penjelasan. “Ini sangat mencederai demokrasi,” sambungnya.

Dalam SK yang diterbitkan provinsi, hanya empat nama dari daftar usulan yang diakomodir. Lima lainnya diganti.

Yang dikirim pada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan itu adalah SK yang sah dan bukan rekomendasi sehingga bisa diubah seenaknya.

“Kami tahu Gubenur Papua Pegunungan pak John Tabo selalu menggaungkan legacy kepemimpinan. Harusnya itu dibuktikan. Jangan seperti begini,” tandas Kelion.

‎‎Secara normatif, mekanisme kursi pengangkatan DPRK diatur dalam UU Otonomi Khusus Papua dan diperjelas melalui PP Nomor 106 Tahun 2021.

Kabupaten Yahukimo memperoleh kuota sembilan kursi dari unsur adat, agama, dan perempuan, dengan pembagian per daerah pemilihan.

‎Dalam konstruksi hukum tersebut, Pansel kabupaten bekerja secara mandiri menetapkan calon.

Bupati kemudian menerbitkan SK berdasarkan hasil pleno itu dan menyampaikannya ke gubernur untuk pengesahan administratif.

‎Di sinilah letak persoalan yang dipertanyakan para calon. Apakah kewenangan gubernur sebatas mengesahkan, ataukah dapat mengubah substansi hasil seleksi?

‎John Asso, salah satu calon yang namanya juga dicoret dalam kesempatan itu menyatakan seluruh tahapan telah mereka ikuti sejak awal hingga SK Bupati diterbitkan dan dikirim ke provinsi.

Karena itu, ia menilai perubahan tersebut tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat.

‎Para calon yang dicoret menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika SK tidak dikembalikan sesuai hasil Pansel dan SK Bupati.

‎Meski mengaku kecewa, mereka menegaskan tetap menahan diri dan tidak ingin situasi berkembang ke arah konflik sosial.

‎“Kami ikut mekanisme dari awal. Jangan sampai semangat Otsus yang memberi ruang afirmasi justru dicederai,” kata Kilion. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tragedi Pendulang Emas di Awimbon: 10 Orang Tewas, Evakuasi Korban dan Penyelidikan Terus Berlanjut

Tragedi Pendulang Emas di Awimbon: 10 Orang Tewas, Evakuasi Korban dan Penyelidikan Terus Berlanjut

22 Mei 2026
Sebelum Eksekusi Pendulang Emas, Pelaku Minta Makan dan Dibuatkan Kopi

Sebelum Eksekusi Pendulang Emas, Pelaku Minta Makan dan Dibuatkan Kopi

22 Mei 2026
Perkelahian Dua Pria di Timika Berujung Korban Dilarikan ke RSMM, Pelaku Masuk Tahanan Polisi

Perkelahian Dua Pria di Timika Berujung Korban Dilarikan ke RSMM, Pelaku Masuk Tahanan Polisi

22 Mei 2026
Perarakan Arca Bunda Maria Warnai Napak Tilas 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua

132 Tahun Misi Katolik di Papua: Uskup Timika Hadiri Prosesi Adat yang Gelar Umat Muslim Fakfak

22 Mei 2026
Perarakan Arca Bunda Maria Warnai Napak Tilas 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua

Perarakan Arca Bunda Maria Warnai Napak Tilas 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua

22 Mei 2026
Disaksikan Istri, Pencari Karaka di Timika Diterkam Buaya, SAR Lakukan Pencarian

Disaksikan Istri, Pencari Karaka di Timika Diterkam Buaya, SAR Lakukan Pencarian

22 Mei 2026

POPULER

  • Sebelum Eksekusi Pendulang Emas, Pelaku Minta Makan dan Dibuatkan Kopi

    Sebelum Eksekusi Pendulang Emas, Pelaku Minta Makan dan Dibuatkan Kopi

    638 shares
    Bagikan 255 Tweet 160
  • Perkelahian Dua Pria di Timika Berujung Korban Dilarikan ke RSMM, Pelaku Masuk Tahanan Polisi

    599 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Pdt. Anton Wamang Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Tembagapura: ‘TNI Tidak Terlibat Kematian Putri Saya’

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Gubernur Matius Fakhiri: Tiga Penyakit Ini Pembunuh Terbesar Orang Asli Papua

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Disaksikan Istri, Pencari Karaka di Timika Diterkam Buaya, SAR Lakukan Pencarian

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Delapan Pendulang Emas Tewas di Yahukimo, Jubir TPNPB: Pembunuhan sebagai Aksi Balas Dendam

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Pemkab Deiyai Seriusi Konflik Kapiraya, Bupati Melkianus Tunjuk Ernes Kotouki Pimpin Tim Penanganan dan Harmonisasi

Pemkab Deiyai Seriusi Konflik Kapiraya, Bupati Melkianus Tunjuk Ernes Kotouki Pimpin Tim Penanganan dan Harmonisasi

Sedih! Ungkapan Hati Anak Capt. Egon Erawan yang Tewas Ditembak di Bandara Korowai Batu

Sedih! Ungkapan Hati Anak Capt. Egon Erawan yang Tewas Ditembak di Bandara Korowai Batu

Pastikan Distribusi Tepat Sasaran, BPKP Awasi Tata Kelola Distribusi Pupuk Bersubsidi di Mimika dan Nabire

Pastikan Distribusi Tepat Sasaran, BPKP Awasi Tata Kelola Distribusi Pupuk Bersubsidi di Mimika dan Nabire

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id