ADVERTISEMENT
Kamis, April 2, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Dugaan Penyiksaan Berat oleh Oknum Polisi, LBH Papua Desak Propam Polda PBD Usut Kasus Ini

Korban mengalami dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan menggunakan kayu, bambu, besi, gembok besi, hingga selang. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memaksa korban memberikan pengakuan.

15 Februari 2026
0
Dugaan Penyiksaan Berat oleh Oknum Polisi, LBH Papua Desak Propam Polda PBD Usut Kasus Ini

LBH Papua Pos Sorong Desak Polda Papua Barat Daya Usut Dugaan Penyiksaan oleh Oknum Polisi (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

SORONG, Koranpapua.id- Kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oknum polisi terhadap warga sipil yang terjadi pada Mei 2025 lalu, kini kembali dimunculkan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong, menilai dugaan tindakan aparat kepolisian tersebut masuk pelanggaran serius terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

ADVERTISEMENT

Hal itu tertuang dalam press release nomor: 006/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/II/2026 pada Sabtu 14 Februari 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam rilis tersebut disebutkan bahwa, berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi pada 10 Mei 2025.

Baca Juga

Pemkab Mimika Genjot Pemerataan Akses Pendidikan, 2027 Anak Wajib TK Sebelum Masuk SD

Sisir Kios di Oksibil, Satgas Yon Parako 466 Pasgat dan Tim Gabungan Gelar Razia PEKAT

Saat itu, korban bernama Ortisan F. Tarage bersama istrinya sedang memancing di area belakang kompleks yang kini menjadi Kantor DPR Provinsi Papua Barat Daya.

Korban mengaku didatangi sekelompok orang yang kemudian menangkap dan membawanya menggunakan mobil. Belakangan diketahui, orang-orang tersebut merupakan anggota kepolisian.

Dalam proses pemeriksaan, korban disebut dipaksa mengakui tuduhan pencurian dua unit sepeda motor yang menurutnya tidak pernah dilakukan.

LBH menyatakan korban mengalami dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan menggunakan kayu, bambu, besi, gembok besi, hingga selang.

Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memaksa korban memberikan pengakuan.

LBH Papua Pos Sorong menegaskan bahwa dugaan penyiksaan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antaranya Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 33 ayat (1).

Regulasi ini menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.

LBH juga merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

Undang-Undang ini mengatur Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam perspektif HAM, LBH menegaskan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan (freedom from torture) merupakan hak yang bersifat non-derogable, yakni tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk dalam situasi darurat.

LBH Papua Pos Sorong menilai penangkapan yang disertai dugaan penyiksaan tersebut sebagai pelanggaran kemanusiaan yang serius.

LBH Papua Pos Sorong juga menyoroti bahwa tindakan itu diduga dilakukan berdasarkan surat perintah, sehingga berpotensi mengarah pada pelanggaran HAM yang bersifat terstruktur.

Atas dasar itu, LBH mendesak agar Propam Polda Papua Barat Daya (PBD) segera melakukan penindakan disiplin terhadap anggota Polri yang terlibat.

Serta melakukan penyidikan secara transparan dan profesional atas dugaan tindak pidana penyiksaan tersebut, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

LBH juga meminta agar Kepala Polda Papua Barat Daya tidak bersikap pasif dan tidak menormalisasi dugaan pelanggaran hukum dan HAM oleh bawahannya.

Selain itu, penyidik di Polres Sorong Kota didesak segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka, karena dinilai telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

LBH menegaskan bahwa penegakan hukum yang profesional dan berperspektif HAM merupakan prasyarat utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Genjot Pemerataan Akses Pendidikan, 2027 Anak Wajib TK Sebelum Masuk SD

Pemkab Mimika Genjot Pemerataan Akses Pendidikan, 2027 Anak Wajib TK Sebelum Masuk SD

2 April 2026
Sisir Kios di Oksibil, Satgas Yon Parako 466 Pasgat dan Tim Gabungan Gelar Razia PEKAT

Sisir Kios di Oksibil, Satgas Yon Parako 466 Pasgat dan Tim Gabungan Gelar Razia PEKAT

2 April 2026
Disnakkeswan Targetkan Tahun 2025 Populasi Babi di Mimika Capai 6.000 Ekor

Pertamina Pastikan Harga BBM di Papua Stabil, Sabelina: Persediaan di Mimika Mencukupi

2 April 2026
Pemberlakuan WFH ASN, Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat, Internet Masih Menjadi Kendala

Dampak Efisiensi Anggaran, Seluruh Cleaning Service di Lingkungan Pemprov Papua Diberhentikan

2 April 2026
Gubernur Papua Barat: Masyarakat Tidak Perlu Panik, Belanja BBM Sesuai Kebutuhan

Gubernur Papua Barat: Masyarakat Tidak Perlu Panik, Belanja BBM Sesuai Kebutuhan

2 April 2026
Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

2 April 2026

POPULER

  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    598 shares
    Bagikan 239 Tweet 150
  • Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    597 shares
    Bagikan 239 Tweet 149
  • Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • ASN Wajib Turun ke Pedalaman, Pemkab Mimika Naikkan Uang Perjalanan Dinas Rp3,5 Juta per Hari

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Jaksa Agung Pantau Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sarana Aerosport di Mimika

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Seorang Warga Tewas di Kwamki Narama, Diduga Diserang Sekompok Orang

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
Pertemuan Sekda Abraham Bersama Dirjen Perumahan: Mimika akan Dibangun 900 Unit Rumah, Korban Banjir Iwaka Jadi Prioritas

Pertemuan Sekda Abraham Bersama Dirjen Perumahan: Mimika akan Dibangun 900 Unit Rumah, Korban Banjir Iwaka Jadi Prioritas

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Latih PBB di SD Dondobaga Mulia

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Latih PBB di SD Dondobaga Mulia

Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumahnya di SP 1 Timika

Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumahnya di SP 1 Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id