ADVERTISEMENT
Rabu, Oktober 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Dugaan Penyiksaan Berat oleh Oknum Polisi, LBH Papua Desak Propam Polda PBD Usut Kasus Ini

Korban mengalami dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan menggunakan kayu, bambu, besi, gembok besi, hingga selang. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memaksa korban memberikan pengakuan.

15 Februari 2026
0
Dugaan Penyiksaan Berat oleh Oknum Polisi, LBH Papua Desak Propam Polda PBD Usut Kasus Ini

LBH Papua Pos Sorong Desak Polda Papua Barat Daya Usut Dugaan Penyiksaan oleh Oknum Polisi (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

SORONG, Koranpapua.id- Kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oknum polisi terhadap warga sipil yang terjadi pada Mei 2025 lalu, kini kembali dimunculkan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong, menilai dugaan tindakan aparat kepolisian tersebut masuk pelanggaran serius terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu tertuang dalam press release nomor: 006/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/II/2026 pada Sabtu 14 Februari 2026.

Dalam rilis tersebut disebutkan bahwa, berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi pada 10 Mei 2025.

Baca Juga

Pajak Mimika Baru Terealisasi 47,66 Persen, Pemkab Dorong Kepatuhan Tanpa Hadiah

Perselisihan Pelajar Meledak Jadi Bentrok Warga di Mimika, 8 Orang Diamankan Polisi

Saat itu, korban bernama Ortisan F. Tarage bersama istrinya sedang memancing di area belakang kompleks yang kini menjadi Kantor DPR Provinsi Papua Barat Daya.

Korban mengaku didatangi sekelompok orang yang kemudian menangkap dan membawanya menggunakan mobil. Belakangan diketahui, orang-orang tersebut merupakan anggota kepolisian.

Dalam proses pemeriksaan, korban disebut dipaksa mengakui tuduhan pencurian dua unit sepeda motor yang menurutnya tidak pernah dilakukan.

LBH menyatakan korban mengalami dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan menggunakan kayu, bambu, besi, gembok besi, hingga selang.

Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memaksa korban memberikan pengakuan.

LBH Papua Pos Sorong menegaskan bahwa dugaan penyiksaan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antaranya Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 33 ayat (1).

Regulasi ini menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.

LBH juga merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

Undang-Undang ini mengatur Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam perspektif HAM, LBH menegaskan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan (freedom from torture) merupakan hak yang bersifat non-derogable, yakni tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk dalam situasi darurat.

LBH Papua Pos Sorong menilai penangkapan yang disertai dugaan penyiksaan tersebut sebagai pelanggaran kemanusiaan yang serius.

LBH Papua Pos Sorong juga menyoroti bahwa tindakan itu diduga dilakukan berdasarkan surat perintah, sehingga berpotensi mengarah pada pelanggaran HAM yang bersifat terstruktur.

Atas dasar itu, LBH mendesak agar Propam Polda Papua Barat Daya (PBD) segera melakukan penindakan disiplin terhadap anggota Polri yang terlibat.

Serta melakukan penyidikan secara transparan dan profesional atas dugaan tindak pidana penyiksaan tersebut, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

LBH juga meminta agar Kepala Polda Papua Barat Daya tidak bersikap pasif dan tidak menormalisasi dugaan pelanggaran hukum dan HAM oleh bawahannya.

Selain itu, penyidik di Polres Sorong Kota didesak segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka, karena dinilai telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

LBH menegaskan bahwa penegakan hukum yang profesional dan berperspektif HAM merupakan prasyarat utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Perkuat GERMAS, Siapkan SK Bupati untuk Satukan Peran Lintas Sektor

Pemkab Mimika Perkuat GERMAS, Siapkan SK Bupati untuk Satukan Peran Lintas Sektor

7 Oktober 2026
Pusat Operasi UMKM Mimika Mulai Dibangun, Emanuel: Jangan Berhenti di Peletakan Batu

Pusat Operasi UMKM Mimika Mulai Dibangun, Emanuel: Jangan Berhenti di Peletakan Batu

7 Oktober 2026
Festival UMKM Jadi Etalase Produk Lokal, Pemkab Mimika Dorong Produk Tembus Pasar Lebih Luas

Festival UMKM Jadi Etalase Produk Lokal, Pemkab Mimika Dorong Produk Tembus Pasar Lebih Luas

7 Oktober 2026
Festival UMKM Jadi Etalase Produk Lokal, Pemkab Mimika Dorong Produk Tembus Pasar Lebih Luas

Gebyar Sadar Pajak Mimika: Pemkab Tegaskan Pajak Bukan Sekadar Soal Hadiah

7 Oktober 2026
Pajak Mimika Baru Terealisasi 47,66 Persen, Pemkab Dorong Kepatuhan Tanpa Hadiah

Pajak Mimika Baru Terealisasi 47,66 Persen, Pemkab Dorong Kepatuhan Tanpa Hadiah

6 Oktober 2026
Perselisihan Pelajar Meledak Jadi Bentrok Warga di Mimika, 8 Orang Diamankan Polisi

Perselisihan Pelajar Meledak Jadi Bentrok Warga di Mimika, 8 Orang Diamankan Polisi

6 Oktober 2026

POPULER

  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    665 shares
    Bagikan 266 Tweet 166
  • Kasus Investasi Rp1,7 Miliar di Timika, Kuasa Hukum Desak Penyidik Segera Periksa Korban

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Pemkab Mimika Tunjuk Pimpinan Sementara Dinkes dan BPBD

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Dalam Honda Brio di Kuala Kencana

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Bantah Disebut Hoaks, Kepala BPBD Mimika Ungkap Fakta Air Hujan Berwarna Hitam

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    584 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Pemkab Mimika Segera Isi Sejumlah Jabatan Kosong, SK Pejabat Diserahkan

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Pertemuan Sekda Abraham Bersama Dirjen Perumahan: Mimika akan Dibangun 900 Unit Rumah, Korban Banjir Iwaka Jadi Prioritas

Pertemuan Sekda Abraham Bersama Dirjen Perumahan: Mimika akan Dibangun 900 Unit Rumah, Korban Banjir Iwaka Jadi Prioritas

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Latih PBB di SD Dondobaga Mulia

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Latih PBB di SD Dondobaga Mulia

Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumahnya di SP 1 Timika

Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumahnya di SP 1 Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id