SORONG, Koranpapua.id- Kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oknum polisi terhadap warga sipil yang terjadi pada Mei 2025 lalu, kini kembali dimunculkan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong, menilai dugaan tindakan aparat kepolisian tersebut masuk pelanggaran serius terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu tertuang dalam press release nomor: 006/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/II/2026 pada Sabtu 14 Februari 2026.
Dalam rilis tersebut disebutkan bahwa, berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi pada 10 Mei 2025.
Saat itu, korban bernama Ortisan F. Tarage bersama istrinya sedang memancing di area belakang kompleks yang kini menjadi Kantor DPR Provinsi Papua Barat Daya.
Korban mengaku didatangi sekelompok orang yang kemudian menangkap dan membawanya menggunakan mobil. Belakangan diketahui, orang-orang tersebut merupakan anggota kepolisian.
Dalam proses pemeriksaan, korban disebut dipaksa mengakui tuduhan pencurian dua unit sepeda motor yang menurutnya tidak pernah dilakukan.
LBH menyatakan korban mengalami dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan menggunakan kayu, bambu, besi, gembok besi, hingga selang.
Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memaksa korban memberikan pengakuan.
LBH Papua Pos Sorong menegaskan bahwa dugaan penyiksaan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 33 ayat (1).
Regulasi ini menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.
LBH juga merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
Undang-Undang ini mengatur Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam perspektif HAM, LBH menegaskan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan (freedom from torture) merupakan hak yang bersifat non-derogable, yakni tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk dalam situasi darurat.
LBH Papua Pos Sorong menilai penangkapan yang disertai dugaan penyiksaan tersebut sebagai pelanggaran kemanusiaan yang serius.
LBH Papua Pos Sorong juga menyoroti bahwa tindakan itu diduga dilakukan berdasarkan surat perintah, sehingga berpotensi mengarah pada pelanggaran HAM yang bersifat terstruktur.
Atas dasar itu, LBH mendesak agar Propam Polda Papua Barat Daya (PBD) segera melakukan penindakan disiplin terhadap anggota Polri yang terlibat.
Serta melakukan penyidikan secara transparan dan profesional atas dugaan tindak pidana penyiksaan tersebut, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
LBH juga meminta agar Kepala Polda Papua Barat Daya tidak bersikap pasif dan tidak menormalisasi dugaan pelanggaran hukum dan HAM oleh bawahannya.
Selain itu, penyidik di Polres Sorong Kota didesak segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka, karena dinilai telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
LBH menegaskan bahwa penegakan hukum yang profesional dan berperspektif HAM merupakan prasyarat utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Redaksi)







