TIMIKA, Koranpapua.id– Pencairan dana kampung di Kabupaten Mimika hingga kini belum dapat dilakukan, karena menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) kepala kampung yang baru.
Pasalnya 133 kepala kampung diketahui telah mengakhiri masa jabatan mereka sejak 31 Desember 2025.
Pemerintah Kabupaten Mimika menjadwalkan proses pengukuhan kepala kampung yang sempat tertunda itu akan dilaksanakan pada Maret 2026.
Untuk mengantisipasi kekosongan pemerintahan di tingkat kampung, Bupati Mimika telah mengeluarkan surat instruksi kepada para kepala distrik agar menunjuk aparat distrik sebagai Plt (pelaksana tugas) kepala kampung.
“Bupati sudah membuat surat instruksi kepada kepala-kepala distrik untuk menunjuk aparat distrik sebagai pelaksana tugas kepala kampung,” ujar Abraham Kateyau, Pj Sekda Mimika, Rabu 12 Februari 2026.
Penunjukan Plt Kepala Kampung sudah diinstruksikan sejak bulan lalu, dengan tujuan tidak mengganggu jalannya pemerintahan kampung.
Meski demikian, berdasarkan laporan dari kepala distrik bahwa terdapat sejumlah kampung yang belum memiliki Plt.
Abraham mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada beberapa kepala distrik terkait hal tersebut.
Ia menegaskan, kepala kampung yang masa berlaku SK-nya telah berakhir tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan tugas maupun membuat kebijakan.
“Kepala kampung yang lama tidak bisa membuat kebijakan karena SK-nya sudah berakhir. Dana kampung juga belum bisa jalan, menunggu SK yang masih dalam proses,” pungkasnya (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










