ADVERTISEMENT
Kamis, Februari 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Bupati Waropen: Dekatkan Pelayanan Masyarakat, Provinsi Papua Utara Perlu Segera Dibentuk

“Secara hukum tidak ada alasan untuk menunda. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian politik,” pungkasnya.

12 Februari 2026
0
Bupati Waropen: Dekatkan Pelayanan Masyarakat, Provinsi Papua Utara Perlu Segera Dibentuk

Bupati Kabupaten Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

WAROPEN, Koranpapua.id- Pemerintah pusat diminta segera merealisasikan pembentukan Provinsi Papua Utara yang berbasis wilayah adat Saireri.

Hal itu ditegaskan Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si., Bupati Waropen dalam keterangannya yang diterima media ini, Kamis 12 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Tanah Papua bukan sekadar kebijakan administratif.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tetapi merupakan bagian dari komitmen negara menghadirkan keadilan sebagaimana semangat Otonomi Khusus (Otsus).

Baca Juga

Program MBG di Mimika Baru Jangkau Empat Distrik, Wilayah Pesisir dan Pedalaman Belum Terlayani

Pasca Penembakan Pilot Smart Air di Korowai, Satgas Korpasgat Supadio Pastikan Penerbangan di Bandara Moanemani Lancar

Pernyataan ini disampaikan Bupati Fransiskus menanggapi aspirasi masyarakat dan pemerintah di wilayah adat Saireri yang terus mendorong pembentukan DOB.

Dikatakan, Papua memiliki tujuh wilayah adat sebagai dasar kehidupan sosial, politik, dan budaya orang asli Papua.

Namun faktanya, baru enam wilayah adat yang telah dimekarkan menjadi provinsi dan tersisa wilayah adat Saireri.

“Saereri saja yang masih tertahan. Ini menandakan janji Otsus belum sepenuhnya diwujudkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tujuh wilayah adat di Papua meliputi Mamta, Saireri, La Pago, Mee Pago, Anim Ha, Domberai, dan Bomberai.

Dalam kebijakan pemekaran, wilayah adat Mamta menjadi Provinsi Papua, Bomberai menjadi Papua Barat, Domberai menjadi Papua Barat Daya.

Wilayah adat La Pago menjadi Papua Pegunungan, Mee Pago menjadi Papua Tengah, serta Anim Ha menjadi Papua Selatan.

Sementara wilayah adat Saireri yang mencakup Kabupaten Biak Numfor, Supiori, Kepulauan Yapen, dan Waropen belum dimekarkan menjadi provinsi tersendiri.

Ia menilai, dari sisi regulasi, dasar hukum pemekaran telah tersedia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, khususnya Pasal 93 Ayat (1).

Melalui regulasi itu telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat bersama DPR RI untuk melakukan pemekaran daerah di Papua.

“Secara hukum tidak ada alasan untuk menunda. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian politik,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, Asosiasi Bupati Wilayah Adat Saireri dijadwalkan menggelar rapat koordinasi pada 12 Februari 2026 di Gedung Negara Biak Numfor.

Salah satu agenda yang akan dibahas dalam pertemuan itu yakni, membahas percepatan pembentukan Provinsi Papua Utara.

Bupati Fransiscus menegaskan, pemekaran harus tetap berpijak pada kerangka tujuh wilayah adat agar tidak menimbulkan ketimpangan baru dalam tata kelola pemerintahan di Papua. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Program MBG di Mimika Baru Jangkau Empat Distrik, Wilayah Pesisir dan Pedalaman Belum Terlayani

Program MBG di Mimika Baru Jangkau Empat Distrik, Wilayah Pesisir dan Pedalaman Belum Terlayani

12 Februari 2026
Pasca Penembakan Pilot Smart Air di Korowai, Satgas Korpasgat Supadio Pastikan Penerbangan di Bandara Moanemani Lancar

Pasca Penembakan Pilot Smart Air di Korowai, Satgas Korpasgat Supadio Pastikan Penerbangan di Bandara Moanemani Lancar

12 Februari 2026
Tindaklanjuti Temuan BPK soal Pajak dan Restribusi, Pemkab Mimika Diberi Waktu 60 Hari

Tindaklanjuti Temuan BPK soal Pajak dan Restribusi, Pemkab Mimika Diberi Waktu 60 Hari

12 Februari 2026
Pencairan Dana Kampung Ditunda, Sekda Mimika: Menunggu SK Kepala Kampung yang Baru

Pencairan Dana Kampung Ditunda, Sekda Mimika: Menunggu SK Kepala Kampung yang Baru

12 Februari 2026
Bupati Waropen: Dekatkan Pelayanan Masyarakat, Provinsi Papua Utara Perlu Segera Dibentuk

Bupati Waropen: Dekatkan Pelayanan Masyarakat, Provinsi Papua Utara Perlu Segera Dibentuk

12 Februari 2026
Antisipasi Bentrok Susulan, Personel Polres Mimika dan Brimob Dikerahkan ke Kapiraya

Antisipasi Bentrok Susulan, Personel Polres Mimika dan Brimob Dikerahkan ke Kapiraya

12 Februari 2026

POPULER

  • Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    779 shares
    Bagikan 312 Tweet 195
  • Satgas ODC Pastikan Pilot dan Co Pilot Smart Air Tewas Ditembak Usai Mendarat di Korowai

    605 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Ngaku Istri Pejabat Papua Tengah, Wanita Ini Labrak Oknum ASN Berpakaian Dinas

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Bupati Mimika Ultimatum ASN: Pangkat Tidak Sesuai Jabatan Siap Dinonaktifkan

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • Sejumlah Perwira Polres Mimika Bergeser Jabatan, Ini Pesan Kapolres

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Menjaga Mandat Sosial, RSMM Timika Berbenah Menuju Standar KRIS BPJS

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
Next Post
Pencairan Dana Kampung Ditunda, Sekda Mimika: Menunggu SK Kepala Kampung yang Baru

Pencairan Dana Kampung Ditunda, Sekda Mimika: Menunggu SK Kepala Kampung yang Baru

Tindaklanjuti Temuan BPK soal Pajak dan Restribusi, Pemkab Mimika Diberi Waktu 60 Hari

Tindaklanjuti Temuan BPK soal Pajak dan Restribusi, Pemkab Mimika Diberi Waktu 60 Hari

Pasca Penembakan Pilot Smart Air di Korowai, Satgas Korpasgat Supadio Pastikan Penerbangan di Bandara Moanemani Lancar

Pasca Penembakan Pilot Smart Air di Korowai, Satgas Korpasgat Supadio Pastikan Penerbangan di Bandara Moanemani Lancar

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id