WAROPEN, Koranpapua.id- Pemerintah pusat diminta segera merealisasikan pembentukan Provinsi Papua Utara yang berbasis wilayah adat Saireri.
Hal itu ditegaskan Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si., Bupati Waropen dalam keterangannya yang diterima media ini, Kamis 12 Februari 2026.
Menurutnya, pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Tanah Papua bukan sekadar kebijakan administratif.
Tetapi merupakan bagian dari komitmen negara menghadirkan keadilan sebagaimana semangat Otonomi Khusus (Otsus).
Pernyataan ini disampaikan Bupati Fransiskus menanggapi aspirasi masyarakat dan pemerintah di wilayah adat Saireri yang terus mendorong pembentukan DOB.
Dikatakan, Papua memiliki tujuh wilayah adat sebagai dasar kehidupan sosial, politik, dan budaya orang asli Papua.
Namun faktanya, baru enam wilayah adat yang telah dimekarkan menjadi provinsi dan tersisa wilayah adat Saireri.
“Saereri saja yang masih tertahan. Ini menandakan janji Otsus belum sepenuhnya diwujudkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tujuh wilayah adat di Papua meliputi Mamta, Saireri, La Pago, Mee Pago, Anim Ha, Domberai, dan Bomberai.
Dalam kebijakan pemekaran, wilayah adat Mamta menjadi Provinsi Papua, Bomberai menjadi Papua Barat, Domberai menjadi Papua Barat Daya.
Wilayah adat La Pago menjadi Papua Pegunungan, Mee Pago menjadi Papua Tengah, serta Anim Ha menjadi Papua Selatan.
Sementara wilayah adat Saireri yang mencakup Kabupaten Biak Numfor, Supiori, Kepulauan Yapen, dan Waropen belum dimekarkan menjadi provinsi tersendiri.
Ia menilai, dari sisi regulasi, dasar hukum pemekaran telah tersedia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, khususnya Pasal 93 Ayat (1).
Melalui regulasi itu telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat bersama DPR RI untuk melakukan pemekaran daerah di Papua.
“Secara hukum tidak ada alasan untuk menunda. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian politik,” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, Asosiasi Bupati Wilayah Adat Saireri dijadwalkan menggelar rapat koordinasi pada 12 Februari 2026 di Gedung Negara Biak Numfor.
Salah satu agenda yang akan dibahas dalam pertemuan itu yakni, membahas percepatan pembentukan Provinsi Papua Utara.
Bupati Fransiscus menegaskan, pemekaran harus tetap berpijak pada kerangka tujuh wilayah adat agar tidak menimbulkan ketimpangan baru dalam tata kelola pemerintahan di Papua. (Redaksi)










