TIMIKA, Koranpapua.id– Aksi perampasan diduga dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap warga non-karyawan atau pendulang emas terjadi di Mile 40, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Rabu 4 Februari 2026
Sejumlah barang berharga milik warga dilaporkan hilang dalam peristiwa yang berlangsung di camp pendulang tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang milik warga pendulang yang dirampas meliputi emas seberat sekitar 45 gram, uang tunai kurang lebih Rp30.000.000, serta delapan unit telepon genggam.
Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard, mengatakan pihaknya telah menerima laporan awal terkait kejadian tersebut melalui internal Security PT Freeport Indonesia (PTFI).
Namun hingga kini, kepolisian masih menunggu perkembangan lanjutan untuk memastikan kronologi dan detail peristiwa.
“Kami menerima laporan internal dari Security PTFI terkait adanya pengaduan dari masyarakat. Saat ini kami masih menunggu informasi lanjutan,” ujar AKP Djemi Reinhard.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian belum dapat memastikan secara rinci barang-barang yang dirampas oleh OTK.
Untuk itu, koordinasi dengan pihak Security PTFI akan segera dilakukan guna memperjelas kejadian tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Security PTFI untuk memastikan barang apa saja yang dirampas,” katanya.
Lebih lanjut, AKP Djemi Reinhard menyebutkan bahwa hingga saat ini korban belum mendatangi Polsek Kuala Kencana untuk membuat laporan resmi.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan melakukan pendalaman terkait dugaan perampasan tersebut.
“Informasi sementara menyebutkan barang yang dirampas berupa emas, uang tunai, dan handphone. Namun korban belum membuat laporan resmi ke Polsek,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










