TIMIKA, Koranpapua.id– Ketua Kelompok Khusus DPR Kabupaten Mimika, Abrian Katagame, menyoroti proyek pembangunan perpustakaan SMP di Distrik Jila yang tidak selesai dibangun.
Padahal proyek dengan pagu anggaran Rp950 juta yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2025 telah dialokasikan.
Abrian meminta aparat penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proyek pembangunan yang dibiayai dana Otsus.
Menurutnya, dana Otsus seharusnya dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua, khususnya di sektor pendidikan, namun pelaksanaannya kerap tidak sejalan dengan semangat tersebut.
“Salah satu contoh yang kami lihat adalah pembangunan perpustakaan SMP di Distrik Jila. Di lapangan, pekerjaan baru sebatas pembangunan fondasi dan tidak dilanjutkan. Ini berpotensi merugikan anggaran negara, khususnya dana Otsus,” kata Abrian.
Ia menegaskan, proyek-proyek yang tidak diselesaikan harus diperiksa secara menyeluruh agar ke depan pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan perencanaan.

Abrian juga menyoroti praktik pencairan anggaran yang dinilai tidak seimbang dengan realisasi fisik pekerjaan.
“Kami tidak mau lagi realisasi fisik baru 17 persen atau 20 persen, tetapi anggaran sudah dicairkan penuh. Hal seperti ini tidak boleh terjadi ke depan,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi ini terjadi sebagai akibat dari lemahnya pengawasan dan monitoring dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis maupun konsultan perencanaan dan pengawasan.
“Ini bisa berpotensi menimbulkan kerugian negara dan praktik korupsi,” tegasnya.
Menurutnya, jika pelaksanaan kegiatan tidak berjalan dengan baik, maka yang dirugikan adalah masyarakat dan keuangan negara.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Mimika Johannes Rettob membantah adanya pencairan anggaran 100 persen pada proyek pembangunan perpustakaan SMP di Distrik Jila.
“Itu tidak benar. Pembayarannya baru sekitar 30 persen. Pekerjaannya belum selesai karena waktu pelaksanaan sudah habis,” jelas bupati.
“Jadi bukan uangnya sudah dicairkan 100 persen. Saya sudah cek,” tandas Bupati saat diwawancara Senin 9 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah melakukan pembayaran berdasarkan progres pekerjaan fisik di lapangan.
“Pemerintah membayar sesuai progres. Kalau progresnya segitu, maka dibayar segitu. Sisanya tergantung OPD teknis, dalam hal ini Dinas Pendidikan,” pungkas bupati.
“Jika ingin pekerjaan dilanjutkan sampai selesai, tentu perlu koordinasi lebih lanjut, termasuk dengan aparat pengawas,” jelasnya.
Berdasarkan data LPSE Mimika, proyek pembangunan perpustakaan tersebut dibiayai dari dana Otsus 2025 dengan pagu anggaran Rp950 juta dan berada di bawah Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika.
Hingga kini, proyek tersebut belum rampung dan masih menyisakan pekerjaan di lapangan.
Kondisi ini menimbulkan perhatian serius dari DPR Kabupaten Mimika terkait efektivitas pengelolaan dana Otonomi Khusus, khususnya untuk pembangunan fasilitas pendidikan di wilayah pedalaman.
Polemik ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan pemanfaatan dana Otsus di Kabupaten Mimika dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dengan demikian manfaat pembangunan pendidikan benar-benar dirasakan masyarakat dari kampung hingga ke kota. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










