TIMIKA, Koranpapua.id– Persoalan tapal batas antara Distrik Mimika Barat Tengah Kabupaten Mimika dan Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, hingga kini belum ada kejelasan.
Untuk diketahui persoalan yang terjadi pada tahun 2025 lalu, telah menimbulkan gesekan antarwarga, pembakaran sejumlah unit rumah hingga jatuhnya korban jiwa.
Primus Natikapereyau, Ketua DPRK Mimika, membenarkan bahwa persoalan itu belum ada penyelesaiannya.
DPRK Mimika kata Primus, hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika terkait tindak lanjut penyelesaian tapal batas tersebut.
Menurut Primus, DPRK Mimika sebelumnya telah mengikuti pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Mimika dengan Kemendagri pada 16 Desember 2025 di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri menjanjikan akan melakukan pengecekan ulang ke lapangan dan menargetkan penyelesaian pada akhir Januari 2026.
“Ini yang kami mau tanyakan ke Tapem, sudah sejauh mana prosesnya. Harusnya sudah ada kejelasan kapan akan turun ke lokasi, supaya persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujar Primus.
“Kalau terus dibiarkan, masyarakat yang tinggal di wilayah itu terus menjadi korban karena gesekan masih terjadi,” tandas Primus, Senin 27 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa pertemuan bersama Kemendagri tersebut merupakan inisiatif DPRK Mimika bersama Pemerintah Kabupaten Mimika.
Dalam pembahasan di kementerian, DPRK Mimika menyoroti adanya perbedaan penamaan wilayah yang menjadi sumber kebingungan.
Pemerintah Kabupaten Mimika menyebut wilayah tersebut sebagai Distrik Mimika Barat Tengah, sementara Kabupaten Deiyai menyebutnya sebagai Distrik Kapiraya, meskipun lokasi yang dimaksud sama.
“Hal ini yang kami minta Kemendagri untuk dicek ulang langsung di lapangan. Jangan hanya rapat di Jakarta, tapi harus dipastikan kondisi riil di lokasi,” jelasnya.
Primus juga mengungkapkan bahwa persoalan di lapangan saat ini tidak hanya menyangkut tapal batas administrasi pemerintahan, tetapi juga telah bercampur dengan persoalan tapal batas adat.
Akibatnya, masyarakat dari wilayah kabupaten lain bahkan telah masuk hingga ke wilayah pesisir, sehingga memicu kebingungan dan potensi konflik.
“Ini sudah campur aduk antara administrasi pemerintahan dan adat. Karena itu, negara harus cepat mengambil alih dan menyelesaikannya secara tegas,” tegasnya.
DPRK Mimika, lanjut Primus, akan mengambil langkah tegas jika hingga akhir Januari 2026 belum ada kepastian dari pemerintah pusat.
“Kalau sudah lewat dari waktu yang dijanjikan, kami siap memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Tapem dan lembaga adat, untuk duduk bersama dan menanyakan secara langsung sejauh mana pengurusan tapal batas ini,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










