ADVERTISEMENT
Rabu, Maret 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Sidang Uji UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang Diajukan Anggota DPRD Papua, Berikut Permohonannya

Pasal yang diuji tersebut telah mencederai asas demokrasi dalam hal memilih pengganti gubernur, bupati, dan wali kota yang telah berhenti sebagai kepala daerah.

23 Januari 2026
0
Ajukan Pengujian Materiil Pasal 173 ke MK, Anggota DPRD Papua Minta Proses Penggantian Kepala Daerah Melalui Pemilihan di DPRD

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua periode 2024-2029 menyampaikan perbaikan permohonan pengujian tentang pemilihan kepala daerah (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua periode 2024-2029, Yeyen menyampaikan perbaikan permohonan pengujian tentang pemilihan kepala daerah.

Khususnya pada Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada).

ADVERTISEMENT

Yeyen merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena ketentuan pasal yang diuji tersebut tidak memberikan kesempatan dirinya, untuk menggantikan kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pemohon juga menempatkan ada potensi untuk mencalonkan diri sebagai pengganti kepala daerah,” ujar kuasa hukum Pemohon Hendri Syahrial di hadapan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis 22 Januari 2026.

Baca Juga

Kasus DBD di Mimika Turun Drastis, Januari Hingga Awal Maret 2026, Dinkes Catat 22 Kasus

Loka POM dan Dinkes Mimika Sidak Gudang Distributor, Temukan Produk Pangan Tidak Layak Edar

Menurut Pemohon, pasal yang diuji tersebut telah mencederai asas demokrasi dalam hal memilih pengganti gubernur, bupati, dan wali kota yang telah berhenti sebagai kepala daerah.

Terkhusus pada frasa “Maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.”

Pemohon mengatakan penggantian serta merta oleh wakil kepala daerah menjadi kepala daerah yang telah berhenti sebagaimana ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada tidak selaras dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.

Kuasa hukum lainnya, Adzkiya Amiruddin mengatakan regulasi pemerintahan daerah secara historis tidak pernah mendesain kedudukan wakil kepala daerah sebagai suksesor atau pengganti langsung jika kepala daerah definitif berhalangan tetap.

Pengisian jabatan gubernur melalui mekanisme penggantian otomatis oleh wakil gubernur dianggap meniadakan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis.

Pemohon pun merasa dirugikan karena sebagai anggota DPRD Papua tidak diberikan kewenangan untuk turut menentukan pengisian jabatan gubernur Provinsi Papua ketika berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Menurut Pemohon, ketentuan pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 28C dan Pasal 28D ayat (3) huruf g Undang-Undang Dasar Negar Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Pemohon juga mempersoalkan Pasal 173 ayat (2) UU Pilkada yang menyebutkan “DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.”

Menurut Pemohon, ketentuan tersebut hanya memposisikan DPRD hanya untuk menyampaikan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur.

Dengan ketentuan tersebut, Pemohon mengalami kerugian konstitusional karena hanya menempatkan DPRD sebagai pihak yang mengajukan atau menyampaikan usulan secara administratif.

Sebab, dengan model seperti itu Pemohon selaku anggota DPRD tidak memiliki hak untuk melakukan proses pemilihan penggantian Gubernur yang tidak menyelesaikan masa jabatannya.

Pemohon melanjutkan, Pasal 173 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) UU Pilkada merupakan aturan teknis dari Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada.

Sehingga apabila Pasal 173 ayat (1) dinyatakan inkonstitusional dan merugikan Pemohon, maka pasal teknisnya juga merugikan Pemohon dan inkonstitusional.

Pemohon ingin Pasal 173 UU Pilkada dimaknai sebagai pengisian jabatan kepala daerah melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada sepanjang frasa Maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Menurutnya frasa ini bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.

“Maka Penggantian Gubernur, Walikota, dan Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, yang calonnya diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik Pengusung.”

Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 173 ayat (2) UU Pilkada sepanjang frasa “DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur.

Hal itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai

“DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengangkatan Gubernur Pengganti berdasarkan hasil pemilihan oleh DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur”.

Pemohon pula memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 173 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kasus DBD di Mimika Turun Drastis, Januari Hingga Awal Maret 2026, Dinkes Catat 22 Kasus

Kasus DBD di Mimika Turun Drastis, Januari Hingga Awal Maret 2026, Dinkes Catat 22 Kasus

10 Maret 2026
Loka POM dan Dinkes Mimika Sidak Gudang Distributor, Temukan Produk Pangan Tidak Layak Edar

Loka POM dan Dinkes Mimika Sidak Gudang Distributor, Temukan Produk Pangan Tidak Layak Edar

10 Maret 2026
BPKP Papua Tengah Kawal Tata Kelola Koperasi Merah Putih di Mimika

BPKP Papua Tengah Kawal Tata Kelola Koperasi Merah Putih di Mimika

10 Maret 2026
Berkunjung ke Panti Asuhan Santa Susana Timika, Koops TNI Papua Salurkan Santuan dan Peralatan Sekolah

Berkunjung ke Panti Asuhan Santa Susana Timika, Koops TNI Papua Salurkan Santuan dan Peralatan Sekolah

10 Maret 2026
RDP Bersama DPRK Mimika, Petugas Kebersihan DLH Keluhkan Status Kerja hingga Besaran THR

RDP Bersama DPRK Mimika, Petugas Kebersihan DLH Keluhkan Status Kerja hingga Besaran THR

10 Maret 2026
Mahasiswi Uncen Meninggal Diduga Terlambat Ditangani, Ini Pernyataan Direktur RSUD Yowari

Mahasiswi Uncen Meninggal Diduga Terlambat Ditangani, Ini Pernyataan Direktur RSUD Yowari

10 Maret 2026

POPULER

  • Bahas Tapal Batas Wilayah Adat di Kapiraya, Kementerian HAM RI Bertemu Tokoh Kamoro di Timika

    Bahas Tapal Batas Wilayah Adat di Kapiraya, Kementerian HAM RI Bertemu Tokoh Kamoro di Timika

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Bawa Pasien Rujukan ke Timika, Speedboat Puskesmas Agimuga Terobang-Ambing di Perairan Puriri

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Satu Pelaku Perampasan Senjata di Mile 50 Tembagapura Ditangkap

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Disperkimtan Mimika Kelola Anggaran Rp242 Miliar, Targetkan Pembangunan 343 Rumah Layak Huni

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Sempat Diamankan karena Diduga Kelompok Bersenjata, Enam Warga Sipil Dibebaskan

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Nekat yang Nyata! Wanita Muda Bakar Kekasihnya di Kamar Hotel

    515 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Pertama di Papua Tengah yang Serahkan DPA ke Pimpinan OPD, Bupati Puncak: Prestasi Membanggakan

Pertama di Papua Tengah yang Serahkan DPA ke Pimpinan OPD, Bupati Puncak: Prestasi Membanggakan

Persiapkan Pembahasan Perpanjangan Kontrak, Freeport Targetkan Tetap Miliki 49 Persen Saham Hingga 2041

Persiapkan Pembahasan Perpanjangan Kontrak, Freeport Targetkan Tetap Miliki 49 Persen Saham Hingga 2041

HTC Timika Toreh Prestasi Gemilang, Borong 13 Medali Emas di Turnamen Taekwondo Nasional

HTC Timika Toreh Prestasi Gemilang, Borong 13 Medali Emas di Turnamen Taekwondo Nasional

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id