ADVERTISEMENT
Senin, Januari 26, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Kasus Dana Hibah Tahun 2013 Kembali Dipertanyakan, Desak Kejaksaan Tahan Mantan Sekretaris KPU Sarmi

“Sudah 12 tahun kasus ini seolah diabaikan. Ketua dan Bendahara KPU sudah inkrah, tetapi Sekretaris KPU Sarmi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah dilimpahkan berkasnya ke pengadilan”.

21 Januari 2026
0
Kasus Dana Hibah Tahun 2013 Kembali Dipertanyakan, Desak Kejaksaan Tahan Mantan Sekretaris KPU Sarmi

Aktivis Pemuda Adat Sarmi berdemonstrasi di Kejaksaan Tinggi Papua menuntut pengusutan tuntas dugaan korupsi dana hibah KPU 2013. (Foto:Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id– Kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua tahun 2013 kembali muncul ke publik.

Ini setelah aktivis pemuda adat Kabupaten Sarmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah di KPU Sarmi tahun 2013.

ADVERTISEMENT

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa damai yang digelar di Kantor Kejati Papua, Senin 19 Januari 2026 lalu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Para pemuda menuntut agar tersangka berinisial EPD, mantan Sekretaris KPU Sarmi periode 2010–2011, segera ditahan dan diproses hukum hingga ke pengadilan.

Baca Juga

Papua Tolok Ukur Implementasi Kebijakan Tata Kelola SDA, Pernyataan Presiden di Forum Global Adalah Penegasan

Satgas Wirakas Dampingi Gubernur Papua Tengah Serahkan Bantuan di Puncak dan Puncak Jaya

Frans Wanewar, Koordinator Aktivis Pemuda Adat Sarmi, mengatakan, pihaknya mempertanyakan tindaklanjut aspirasi yang telah disampaikan sejak November 2025 terkait kelanjutan proses hukum kasus tersebut.

“Kami datang untuk mengecek dan menindaklanjuti aspirasi kami pada November 2025 terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Sarmi tahun 2013,” ujar Frans kepada wartawan di Jayapura, Selasa 20 Januari 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejari Jayapura, terdapat tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua KPU Sarmi Heskiel Mansi, Bendahara KPU Sarmi Derek Ayomi, serta Sekretaris KPU Sarmi EPD.

Namun, hingga kini hanya Ketua dan Bendahara KPU yang telah divonis dan menjalani hukuman di Lapas Abepura.

“Sudah 12 tahun kasus ini seolah diabaikan. Ketua dan Bendahara KPU sudah inkrah, tetapi Sekretaris KPU Sarmi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah dilimpahkan berkasnya ke pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.

Aktivis Pemuda Adat Sarmi juga menyoroti fakta bahwa gugatan praperadilan yang diajukan EPD atas status tersangkanya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jayapura pada 26 November 2025.

“Dengan ditolaknya praperadilan, kami menilai tidak ada lagi alasan bagi Kejari Jayapura untuk tidak menahan tersangka EPD dan segera melimpahkan perkaranya ke pengadilan,” pungkasnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Kejati Papua dan Kejari Jayapura agar segera menahan EPD yang saat ini diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi.

“Kami meminta penyidik segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan,” tegasnya.

“Kami juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Papua agar menahan tersangka EPD supaya publik Sarmi bisa melihat penegakan hukum yang adil dan transparan,” tandas Frans.

Selain menuntut kelanjutan kasus dana hibah KPU, mereka juga meminta kejelasan penanganan dugaan korupsi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Laporan itu terkait sisa kas bendahara Sekretariat Kabupaten Sarmi tahun 2016 sebesar Rp62 miliar yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Frans, Kejati Papua telah dua kali memanggil saksi dalam tahap penyelidikan, namun hingga kini perkara tersebut belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Pada aksi pertama kami bertemu penyidik Kejati Papua dan mendesak agar status perkara dinaikkan ke penyidikan serta segera menetapkan tersangka”.

“Mereka berjanji akan memanggil tiga saksi yang belum hadir. Hari ini kami datang untuk menagih janji itu,” katanya.

Ia menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil audit resmi BPK RI terhadap keuangan daerah Kabupaten Sarmi, sehingga aparat penegak hukum diminta segera mengambil langkah tegas. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Papua Tolok Ukur Implementasi Kebijakan Tata Kelola SDA, Pernyataan Presiden di Forum Global Adalah Penegasan

Papua Tolok Ukur Implementasi Kebijakan Tata Kelola SDA, Pernyataan Presiden di Forum Global Adalah Penegasan

25 Januari 2026
Satgas Wirakas Dampingi Gubernur Papua Tengah Serahkan Bantuan di Puncak dan Puncak Jaya

Satgas Wirakas Dampingi Gubernur Papua Tengah Serahkan Bantuan di Puncak dan Puncak Jaya

25 Januari 2026
Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

25 Januari 2026
Personel Polres Mimika Diajak untuk Miliki Hati yang Tulus dan Penuh Empati

Personel Polres Mimika Diajak untuk Miliki Hati yang Tulus dan Penuh Empati

25 Januari 2026
Pembangunan Perbatasan Menjadi Beranda Depan Negara, Gubernur Fakhiri: Papua Tidak Lagi Diposisikan Wilayah Terluar

Pembangunan Perbatasan Menjadi Beranda Depan Negara, Gubernur Fakhiri: Papua Tidak Lagi Diposisikan Wilayah Terluar

25 Januari 2026
Satgas Yonif 113 Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Pedalaman Intan Jaya, Kaler Mayani: Terima Kasih TNI

Satgas Yonif 113 Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Pedalaman Intan Jaya, Kaler Mayani: Terima Kasih TNI

25 Januari 2026

POPULER

  • Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Oknum Pejabat Bea Cukai Papua Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur, Korban Anak Rekan Kerja

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Pemkab Mimika Pastikan Buka Penerimaan CPNS 2026, Kuota 274 Formasi

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Tembak Mati Beberapa Anggota Separatis, Koops Habema Rebut Dua Markas Utama OPM Kodap XVI Yahukimo

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Jumat Bersih Hanya Sebatas Instruksi, Kelurahan di Distrik Mimika Baru Tidak Bergerak

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Bibit Siklon Tropis 97S Terpantau di Utara Australia, Potensi Gelombang Tinggi Terjadi di Perairan Papua Selatan

Bibit Siklon Tropis 97S Terpantau di Utara Australia, Potensi Gelombang Tinggi Terjadi di Perairan Papua Selatan

Wamendagri Desak Pemda di Papua Raya Segera Percepat Penetapan RAP Dana Otsus 2026, Termasuk Mimika

Dugaan Korupsi Dermaga Apung, Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp21 Miliar

Dugaan Korupsi Dermaga Apung, Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp21 Miliar

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id