TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak berencana melakukan pendataan terhadap warganya yang saat ini berada di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan warga yang memiliki identitas kependudukan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Puncak, agar selanjutnya dapat dipulangkan ke daerah asal.
Pendataan dijadwalkan mulai dilakukan pada pekan ini dengan melibatkan pemerintah distrik setempat, setelah proses perdamaian dinyatakan selesai pada Senin, 12 Januari 2026.
Nenu Tabuni, Pj Sekda Puncak, mengatakan fokus pemerintah sebelumnya adalah memastikan situasi keamanan dan perdamaian di lapangan sebelum masuk ke tahap pendataan.
“Kita belum mendata karena fokus pada perdamaian terlebih dahulu. Minggu ini baru kita lakukan pendataan,” ujarnya.
“Jika ditemukan warga yang ber-KTP Kabupaten Puncak, maka akan segera kita pulangkan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pemulangan hanya berlaku bagi masyarakat yang merupakan warga Kabupaten Puncak.
Sementara warga Puncak yang ber-KTP Mimika tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
Terkait mekanisme dan fasilitasi pemulangan warga, Nenu menyampaikan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan resmi karena masih menunggu hasil koordinasi dengan Bupati Puncak.
“Saya dan pak wakil belum bisa menyampaikan secara detail hari ini karena harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pak Bupati,” jelasnya.
“Kami turun ke sini sesuai arahan Pak Gubernur, dan tugas utama kami adalah memastikan proses perdamaian bersama Bupati dan Wakil Bupati Mimika serta aparat keamanan,” tandasnya.
Sambil menunggu proses pendataan dan pemulangan, Nenu mengimbau masyaraka Puncak agar tetap menjaga ketertiban dan tidak kembali melakukan tindakan yang dapat memicu konflik baru. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










