TIMIKA, Koranpapua.id- Di penghujung tahun 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan rotasi sejumlah jabatan strategis.
Salah satu pejabat yang masuk dalam daftar rotasi adalah Nixon Nikolaus, S.H, M.H yang menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Asipidus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Sabtu 27 Desember 2025 menyebutkan, mutasi Nixon tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI: Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Pada SK yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum, atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia, mengatur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Pada SK yang sama juga menjelaskan bahwa, Nixon Nikolaus Nilla mendapat penugasan baru sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung.
Sementara itu, posisi Aspidsus Kejati Papua, Kejagung menunjuk Adyantana Meru Herlambang, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lingkungan Kejaksaan Agung, mantan Aspidsus Kejati Papua dikabarkan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Jaksa Agung.
Pemeriksaan itu terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi bernilai miliaran rupiah.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai status hukum maupun materi pemeriksaan terhadap Nixon Nikolaus. (Redaksi)










