ADVERTISEMENT
Jumat, Oktober 2, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

Tepis Propaganda TPNPB-OPM, Pangkoops HABEMA: TNI Komitmen Lindungi Papua, Hukum, dan NKRI

Ancaman yang dilontarkan TPNPB-OPM terhadap masyarakat sipil, termasuk para pendidik, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur, dinilai sebagai pelanggaran serius.

21 Desember 2025
0
Tepis Propaganda TPNPB-OPM, Pangkoops HABEMA: TNI Komitmen Lindungi Papua, Hukum, dan NKRI

Mayjen TNI Lucky Avianto, Panglima Komando Operasi (Pangkoops) HABEMA (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Berbagai propaganda terus dilontarkan kelompok bersenjata Tentera Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) untuk mencari dukungan masyarakat.

Beberapa peryataan provokatif TPNPB-OPM yang sering disampaikan di antaranya, menolak pembangunan pos TNI di Puncak Jaya dan beberapa wilayah lain.

ADVERTISEMENT

Termasuk pernyataan ancaman melakukan serangan terhadap personel keamanan dan ultimatum kepada warga non-Papua, mengklaim area tersebut sebagai zona perang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menanggapi hal ini, Mayjen TNI Lucky Avianto, Panglima Komando Operasi (Pangkoops) HABEMA, secara tegas membantah narasi menyesatkan yang dilancarkan kelompok separatis Papua.

Baca Juga

Bantah Disebut Hoaks, Kepala BPBD Mimika Ungkap Fakta Air Hujan Berwarna Hitam

Dapur MBG di Mimika Disuspensi 8 Bulan, Sebelumnya Layani Lima Sekolah

Ia menekankan bahwa tindakan kelompok tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum nasional, tetapi juga mengabaikan prinsip-prinsip kemanusiaan yang fundamental.

“Kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos pengamanan, adalah langkah sah, konstitusional, dan legal,” tegas Lucky seperti dilansir Indonesiasatu.co.id, Minggu 21 Desember 2025.

Disampaikan bahwa, pembangunan pos pengamanan bertujuan untuk melindungi masyarakat sipil serta memastikan roda pemerintahan dan pembangunan berjalan aman dan lancar.

Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa tugas dan kewenangan TNI telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan.

Ini mencakup Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Regulasi lainnya yakni Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 yang memberikan mandat kepada TNI untuk menjaga kedaulatan negara.

Mengamankan wilayah yang rawan, serta membangun sarana pendukung tugas demi kepentingan nasional.

Ia menambahkan bahwa pembangunan pos TNI di wilayah rawan konflik bukanlah bentuk provokasi, melainkan sebuah langkah preventif yang vital dari negara.

Pos pengamanan dibangun untuk melindungi masyarakat dari ancaman kelompok bersenjata.

Serta memberi rasa aman bagi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan pekerja pembangunan, serta mencegah kekerasan meluas.

Pendekatan humanis dan teritorial menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan tugas TNI di Papua.

Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua.

“Kami hadir tidak semata-mata sebagai kekuatan militer, tetapi juga sebagai bagian dari solusi sosial. TNI terlibat dalam pengamanan, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga membangun komunikasi sosial dengan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.

Dalam menghadapi ancaman bersenjata, TNI berkomitmen untuk setiap langkah dilakukan secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) serta hukum humaniter internasional.

Ancaman yang dilontarkan TPNPB-OPM terhadap masyarakat sipil, termasuk para pendidik, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur, dinilai sebagai pelanggaran serius.

Tindakan semacam ini berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Lebih jauh, aksi kekerasan terhadap warga sipil tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional.

Ini termasuk prinsip pembedaan antara kombatan dan non-kombatan, proporsionalitas, serta kewajiban kehati-hatian dalam setiap tindakan bersenjata.

Melalui TNI, pemerintah menegaskan bahwa kehadiran negara di Papua bertujuan untuk menjamin hak dasar seluruh warga negara tanpa terkecuali, bukan untuk menebar ketakutan.

“TNI hadir untuk melindungi, bukan menindas. Negara wajib memastikan rakyat Papua dapat hidup aman, beraktivitas normal, dan menikmati pembangunan yang adil,” tandas Mayjen Lucky.

Upaya provokasi dan kekerasan bersenjata yang dilakukan oleh kelompok separatis dinilai tidak memiliki legitimasi dalam kerangka negara hukum. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

BNNP Papua Musnahkan 66,47 Gram Ganja Hasil Pengungkapan di Bandara Sentani

BNNP Papua Musnahkan 66,47 Gram Ganja Hasil Pengungkapan di Bandara Sentani

2 Oktober 2026
Bantah Disebut Hoaks, Kepala BPBD Mimika Ungkap Fakta Air Hujan Berwarna Hitam

Bantah Disebut Hoaks, Kepala BPBD Mimika Ungkap Fakta Air Hujan Berwarna Hitam

2 Oktober 2026
Dapur MBG di Mimika Disuspensi 8 Bulan, Sebelumnya Layani Lima Sekolah

Dapur MBG di Mimika Disuspensi 8 Bulan, Sebelumnya Layani Lima Sekolah

2 Oktober 2026
PT Freeport Dorong Mama-Mama SP 9 dan SP 12 Olah Pangan Lokal

PT Freeport Dorong Mama-Mama SP 9 dan SP 12 Olah Pangan Lokal

2 Oktober 2026
KPPG Papua Dorong SPPG Libatkan Pelaku Usaha Lokal

KPPG Papua Dorong SPPG Libatkan Pelaku Usaha Lokal

2 Oktober 2026
M3 Salon Hadir di Timika, Tawarkan Layanan Hair Style hingga Hair Treatment

M3 Salon Hadir di Timika, Tawarkan Layanan Hair Style hingga Hair Treatment

2 Oktober 2026

POPULER

  • Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Maikel Edwar Tewas, Irvan Patah Tangan dalam Kecelakaan di Jalan Budi Utomo Ujung Timika

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dinkes Mimika Terbitkan Edaran Kabut Asap, Perkuat Kewaspadaan ISPA

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • KNPB Bawa Tuntutan Konflik Papua hingga Referendum ke DPRK Mimika, Begini Respons DPRK

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Ketua OSIS SMPN 1 Mapurujaya Ajak Siswa Hidup Sehat lewat Edukasi PHBS Dinkes Mimika

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Kapal LCT Cahaya Permata Hati Tenggelam di Puriri, 8 Orang Dicari Tim SAR

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Polisi Mediasi Kasus Lakalantas di Jalan Poros Pomako-Timika, Keluarga Korban Terima Santunan Rp250 Juta

Polisi Mediasi Kasus Lakalantas di Jalan Poros Pomako-Timika, Keluarga Korban Terima Santunan Rp250 Juta

Dukung Peningkatan SDM Putra-Putri Papua, Freeport Kerjasama Empat PT Unggulan

Dukung Peningkatan SDM Putra-Putri Papua, Freeport Kerjasama Empat PT Unggulan

Polwan Cantik Ini Kini Menjabat Wakapolda Papua Barat

Brigjen Pol Sulastiana, Polwan Pertama Duduki Jabatan Wakapolda Papua Barat, Berikut Sekilas Rekam Jejaknya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id