ADVERTISEMENT
Senin, Juni 8, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polres Mimika Musnahkan 321 Gram Sabu Senilai Rp650 Juta dari Seorang Residivis

“Modusnya masih sistem tempel. Transaksi utamanya dilakukan dari luar daerah, kurir datang hanya untuk menaruh barang. Pelaku di sini tinggal mengambil sesuai arahan”.

28 November 2025
0
Polres Mimika Musnahkan 321 Gram Sabu Senilai Rp650 Juta dari Seorang Residivis

Polres Mimika musnahkan 321 gram sabu senilai rp650 juta dari seorang residivis. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Polres Mimika memusnahkan 321,14 gram sabu hasil pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan seorang residivis berinisial M.I.A. alias Imran.

Pemusnahan dilakukan di Mapolres 32, Jumat 28 November 2025 dengan cara diaduk dengan air panas dan dibuang ke selokan.

ADVERTISEMENT

Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pemberantasan Narkotika tidak akan pernah kami kompromikan. Setiap pelaku akan kami kejar dan proses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya dalam konferensi pers.

Baca Juga

Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

Sampah yang Dibuang ke TPA Iwaka Berkurang Dua Ton Setiap Hari Berkat Bank Sampah

Ia menjelaskan bahwa, pengungkapan berawal dari informasi warga. Sekitar pukul 17.00 WIT, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran sabu di Jalan Epo Koperapoka.

Tim langsung bergerak melakukan pemantauan dan menangkap pelaku di rumahnya, menemukan 2 paket besar Sabu, 36 paket kecil Sabu yang disimpan di dalam magic com pada 19 November lalu.

“Saat digeledah, pelaku menyimpan sabu di dalam magic com. Totalnya dua paket besar dan 36 paket kecil yang siap edar,” ungkapnya.

Kasat Narkoba, AKP Matinetta menambahkan, barang bukti sabu yang ditimbang seberat 321,14 gram netto layak dimusnahkan.

Sementara 1 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 1 gram untuk pembuktian di pengadilan.

“Kalau diuangkan, totalnya sekitar Rp650 juta. Satu paket kecil bisa dijual sekitar Rp1,8 juta,” jelasnya.

Ia menyebut jaringan ini masih menggunakan sistem tempel, di mana barang diletakkan di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh kurir atau pembeli.

“Modusnya masih sistem tempel. Transaksi utamanya dilakukan dari luar daerah, kurir datang hanya untuk menaruh barang. Pelaku di sini tinggal mengambil sesuai arahan,” ujar Kasat Narkoba.

Ia juga menegaskan bahwa jaringan ini bekerja terpisah dan tidak saling mengenal.

“Untuk Imran, sejauh ini dia bergerak sendiri. Tapi ada jaringan lain yang tidak saling kenal karena kendali ada di luar,” tambahnya.

Tersangka M.I.A. dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 6 hingga 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Polres Mimika juga menetapkan satu orang DPO berinisial A (Afandi) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Aliansi Mahasiswa Papua-Jember Rilis Pernyataan Pers: Tolak PSN dan Kriminalisasi Rezim Militer

Aliansi Mahasiswa Papua-Jember Rilis Pernyataan Pers: Tolak PSN dan Kriminalisasi Rezim Militer

6 Juni 2026
Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

6 Juni 2026
Sampah yang Dibuang ke TPA Iwaka Berkurang Dua Ton Setiap Hari Berkat Bank Sampah

Sampah yang Dibuang ke TPA Iwaka Berkurang Dua Ton Setiap Hari Berkat Bank Sampah

6 Juni 2026
Speedboat Bermuatan Apel Terombang-ambing Empat Hari di Perairan Asmat

Speedboat Bermuatan Apel Terombang-ambing Empat Hari di Perairan Asmat

6 Juni 2026
Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PTFI Dorong Aksi Zero Waste di Mimika

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PTFI Dorong Aksi Zero Waste di Mimika

5 Juni 2026
Benda Diduga Bom di Gereja Kingmi Intan Jaya Ternyata Biji Besi Lonceng

Benda Diduga Bom di Gereja Kingmi Intan Jaya Ternyata Biji Besi Lonceng

5 Juni 2026

POPULER

  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Prihatin! Satu Siswa SMP di Kota Timika Positif Narkotika

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

    616 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • SD Inpres Timika II Gelar Education Expo 2026, Tampilkan Inovasi Berbasis Kearifan Lokal Papua

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    847 shares
    Bagikan 339 Tweet 212
  • Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Kadis Koperasi dan UMKM Samuel Yogi Apresiasi Education Expo 2026 SDI Inpres Timika II

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Gubernur Mathius Ingatkan Tidak Boleh Ada Permainan Harga Bahan Pokok Jelang Nataru

Gubernur Mathius Ingatkan Tidak Boleh Ada Permainan Harga Bahan Pokok Jelang Nataru

Polda Papua Komitmen Penegakan Hukum Secara Profesional di Bidang Pertambangan dan Kehutanan

Polda Papua Komitmen Penegakan Hukum Secara Profesional di Bidang Pertambangan dan Kehutanan

Perdana! KK Papua Gelar Natal 2025 di Jakarta, Rencananya Dihadiri Seribu Warga Papua di Perantauan

Perdana! KK Papua Gelar Natal 2025 di Jakarta, Rencananya Dihadiri Seribu Warga Papua di Perantauan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id