JAYAPURA, Koranpapua.id- Ombudsman RI Provinsi Papua menegaskan prosedur pelayanan pasien gawat darurat perlu diperbaiki secara menyeluruh.
Perbaikan prosedur pelayanan merupakan imbas dari peristiwa yang saat ini menjadi perhatian nasional, menyusul meninggalnya pasien gawat darurat yang diduga akibat kelalaian prosedural di fasilitas kesehatan
Hal ini disampaikan Yohanes B.J. Rusmanta, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua ketika mendampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ombudsman RI, Suganda P. Pasaribu di Jayapura beberapa hari lalu.
Keberadaan Sekjen Ombudsman RI di Jayapura dalam rangka agenda koordinasi penyelenggaraan pelayanan publik bersama Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri, dan jajaran Pemerintah Provinsi Papua.
Yohanes mengatakan, untuk memastikan pemenuhan prosedur layanan yang baik, Ombudsman Papua menekankan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur.
Regulasi ini yang nantinya secara khusus mengatur pelayanan publik, termasuk standar layanan, sarana prasarana, dan SOP.
“Pembentukan aturan khusus terkait pelayanan publik perlu dilakukan dan diawasi dalam pelaksanaannya,” ungkap Yohanes
Yohanes, menambahkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di Papua masih perlu ditingkatkan. Ini setelah melihat hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI dalam beberapa tahun terakhir.
“Hasil penilaian sebelumnya menunjukkan adanya perbaikan, misalnya DPMPTSP yang meraih nilai terbaik dibandingkan OPD lainnya,” ungkapnya.
“Namun ke depannya kami berharap pelayanan publik di Provinsi Papua semakin membaik melalui koordinasi yang kuat antara Ombudsman Papua dan Pemerintah Provinsi Papua,” jelas Yohanes.
Terkait pelayanan kesehatan, Yohanes menegaskan bahwa kasus meninggalnya pasien gawat darurat menunjukkan adanya kelemahan serius dalam tata kelola layanan.
Ombudsman Papua menilai terdapat kelalaian petugas layanan yang berdampak fatal.
Prosedur penanganan yang mengutamakan aspek administratif maupun uang muka seharusnya tidak lagi terjadi.
“Kami berharap melalui koordinasi dengan Bapak Gubernur, kasus seperti ini tidak terulang,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda, menyampaikan bahwa Ombudsman RI dibentuk sebagai mitra pemerintah dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik eksternal selalu berdampingan dengan pemerintah untuk mendorong pelayanan publik yang baik,” ujarnya.
Ombudsman juga berwenang menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Papua sedang menginventarisasi berbagai persoalan, khususnya pada sektor kesehatan.
“Permasalahan tersebut sedang diaudit Kemendagri, Kemenkes, dan Inspektorat Provinsi Papua. Sebagai respons cepat,”.
“Saya telah menemui keluarga untuk memastikan penyebab kejadian dan menyampaikan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini,” kata Mathius.
Untuk memastikan pemenuhan prosedur layanan yang baik, Ombudsman Papua menekankan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur.
Regulasi ini yang nantinya secara khusus mengatur pelayanan publik, termasuk standar layanan, sarana prasarana, dan SOP.
“Pembentukan aturan khusus terkait pelayanan publik perlu dilakukan dan diawasi dalam pelaksanaannya,” ungkap Yohanes. (Redaksi)










