Sistem digital ini tidak hanya mempermudah pendataan, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap alat ukur ilegal dan mencegah praktik pemalsuan stiker tera.
TIMIKA, Koranpapua.id– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), saat ini sedang menyiapkan inovasi digitalisasi sistem pendataan alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).
Elisabeth Macsurella, Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Mimika mengatakan inovasi ini merupakan langkah transformasi menuju metrologi modern berbasis teknologi.
“Kami sedang menyiapkan sistem pendataan digital UTTP untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi layanan tera dan tera ulang,” ujarnya dalam keterangannya.
Dikatakan, salah satu terobosan yang sedang dikembangkan adalah penerapan barcode unik pada setiap alat UTTP yang telah ditera dan dinyatakan sah.
Melalui sistem ini, petugas hanya perlu memindai kode untuk mengetahui data alat secara lengkap, mulai dari nama pemilik, jenis, kapasitas, hingga masa berlaku Cap Tanda Tera (CTT).
Menurut Elisabeth, selama ini proses pemeriksaan satu alat bisa memakan waktu hingga 10 menit.
Namun dengan sistem barcode, pekerjaan petugas akan lebih cepat, dan masyarakat, terutama pedagang pasar tidak perlu menunggu lama.
“Barcode ini juga bisa diakses pembeli untuk memastikan keabsahan alat ukur yang digunakan pedagang,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem digital ini tidak hanya mempermudah pendataan, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap alat ukur ilegal dan mencegah praktik pemalsuan stiker tera.
Disperindag berharap sistem ini dapat menciptakan basis data metrologi yang komprehensif, mendukung kebijakan perlindungan konsumen, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan tera di Mimika. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










