Robert K.R. Hammar, Rektor UNCRI Manokwari dalam kegiatan itu juga tampil sebagai pemateri terkait penegakan hukum terhadap peraturan tersebut.
MANOKWARI, Koranpapua.id- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Papua Barat melaksanakan Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan, Rabu 29 Oktober 2025.
Kegiatan yang dilakukan secara daring itu, mengusung “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.”
Kegiatan yang diawali dengan sambutan oleh Piet Bukorsyom, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat, juga diikuti oleh Kanwil Kementerian Hukum Banten.
Mengutip Humas Kemenkum Banten, usai sambutan Piet Bukorsyom dilanjutkan dengan arahan yang disampaikan Andry Indrady, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum.
Andry menyampaikan apresiasi atas laporan Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) yang telah disusun dan sekaligus berharap jumlah notaris di wilayah Papua Barat dapat terus meningkat.
Materi pertama terkait Mekanisme Pemeriksaan Notaris disampaikan oleh Dora Hanura, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal AHU.
Dilanjutkan dengan Christina Ella Yonatan yang memaparkan strategi implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020.
Terakhir pemaparan disampaikan oleh Robert K.R. Hammar, Rektor UNCRI Manokwari, mengenai penegakan hukum terhadap peraturan tersebut.
Pemateri lainnya dalam kegiatan itu, Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Septi Erni, serta tim kerja Strategi Kebijakan Kemenkum Banten. (Redaksi)










