BPJS Kesehatan hanya menagih tunggakan maksimal dua tahun terakhir, meskipun dalam beberapa kasus tunggakan peserta sudah berlangsung hingga lebih dari sepuluh tahun.
TIMIKA, Koranpapua.id– Sebanyak 7.117 peserta segmen mandiri BPJS Kesehatan di Kabupaten Mimika, tercatat menunggak iuran hingga mencapai Rp1,1 miliar.
Data tersebut disampaikan oleh Hernawan Priyastomo, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, dalam kegiatan Media Gathering di Timika, Senin 20 Oktober 2025.
Menurut Hernawan, keterlambatan pembayaran iuran peserta mandiri disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari keterbatasan kemampuan finansial hingga keinginan membayar yang belum terlaksana.
“Penyebab keterlambatan pembayaran ini sangat beragam, mulai dari keinginan membayar yang belum terpenuhi hingga keterbatasan kemampuan finansial,” ujar Hernawan.
Sebagai bentuk penegakan aturan, BPJS Kesehatan secara otomatis menonaktifkan kartu peserta yang menunggak iuran.
Namun demikian, peserta tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan melunasi tunggakan atau memanfaatkan program cicilan.
“Peserta dapat melunasi tunggakannya secara langsung atau, jika merasa berat, dapat memanfaatkan program cicilan yang memungkinkan pembayaran bertahap. Dengan cara ini, beban pembayaran jadi lebih ringan dan terjangkau,” jelasnya.
Hernawan menambahkan, bagi peserta yang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi, tersedia opsi melapor ke Dinas Sosial, untuk dapat didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Langkah ini, katanya, merupakan upaya agar setiap warga tetap memiliki jaminan kesehatan tanpa terbebani masalah administrasi.
“Kami juga secara aktif melakukan penagihan dengan menghubungi peserta menunggak dan memberikan informasi yang jelas tentang program cicilan ini,” tutur Hernawan.
Ia mengimbau agar peserta segera melunasi tunggakan mereka atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan panduan mengikuti program cicilan.
Alternatif lain, peserta juga dapat menghubungi call center 165 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Hernawan menegaskan, BPJS Kesehatan hanya menagih tunggakan maksimal dua tahun terakhir, meskipun dalam beberapa kasus tunggakan peserta sudah berlangsung hingga lebih dari sepuluh tahun.
“Dengan program cicilan, beban tunggakan besar bisa diselesaikan secara bertahap, sehingga peserta dapat kembali menggunakan layanan kesehatan tanpa hambatan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










