“Pohon buah merah dihargai seratus ribu, sedangkan di pasar saja tiga ratus ribu. Itu yang mereka bilang. Appraisal tidak melihat kearifan lokal dari masyarakat, tanaman-tanaman apa yang bernilai bagi mereka”.
TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten Mimika akan melakukan perhitungan ulang terhadap pembayaran ganti rugi lahan di Jalan WR Soepratman, dari arah Bundaran Petrosea tembus Bandara Mozes Kilangin.
Langkah ini diambil setelah adanya keberatan dari salah satu pemilik lahan yang menilai proses sebelumnya kurang melibatkan mereka secara langsung.
Inosensius Yoga Pribadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika mengatakan, tim appraisal sebelumnya memang telah melakukan penilaian harga ganti rugi.
Namun, berdasarkan pengakuan pemilik lahan, mereka tidak pernah diajak berkoordinasi dalam proses tersebut.
“Kalau jalan Petrosea itu, pemilik lahannya masih ada pembicaraan dengan Pemda untuk penyelesaian. Masih tahap negosiasi,” ujar Yoga kepada awak media, Senin 13 Oktober 2025.
“Persoalan itu sudah berulang kali dilakukan bersama pak Bupati dan instansi terkait,” tambah Yoga.
Menurutnya, perhitungan ulang perlu dilakukan karena masa berlaku hasil appraisal sebelumnya telah habis.
“Akan dilakukan perhitungan kembali karena batas berlakunya appraisal itu sudah lewat. Jadi, akan dilakukan perhitungan kembali lagi,” jelasnya.
Yoga menegaskan, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara adil.
“Kita harus hargai karena itu kan mereka punya lokasi. Jadi, Pemda wajib untuk menyelesaikan itu. Sudah ada pembicaraan awal dengan pihak pemilik lahan, dan prosesnya tetap lewat mekanisme yang sesuai,” ujarnya.
Menanggapi isu yang menyebut adanya tuntutan kenaikan nilai ganti rugi dari pemilik lahan, Yoga menepis anggapan tersebut.
“Bukan kenaikan, menghitung kembali ulang begitu. Karena menurut informasi dari mereka, tim appraisal sebelumnya tidak melakukan konfirmasi dengan mereka, terutama soal tanaman,” jelasnya.
Ia mencontohkan, salah satu keberatan warga adalah terkait penilaian harga tanaman lokal yang dianggap tidak sesuai.
“Pohon buah merah dihargai seratus ribu, sedangkan di pasar saja tiga ratus ribu. Itu yang mereka bilang. Appraisal tidak melihat kearifan lokal dari masyarakat, tanaman-tanaman apa yang bernilai bagi mereka,” ungkapnya.
Yoga berharap ke depan proses komunikasi antara Pemda dan masyarakat dapat berjalan lebih baik agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Yang kita harapkan itu biar ada komunikasi. Kalau tidak ada komunikasi kan agak susah. Tapi kemarin mereka sudah ketemu dengan pak Bupati dan sudah ada pembicaraan khusus untuk menyelesaikan itu,” katanya.
Sementara itu, untuk pekerjaan fisik jalan, Yoga memastikan pengerjaan hanya dilakukan pada lahan yang sudah tuntas pembebasannya.
“Ruas yang diaspal itu yang sudah tanahnya selesai, sedangkan yang belum diselesaikan masih menunggu penyelesaian dengan pemilik lahan,” jelasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru