TIMIKA, Koranpapua.id– Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2022 – 2024 Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, akhirnya terkuak ke permukaan.
Sedikitnya sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Kamis 25 September 2025.
Dari sembilan tersangka tersebut, juga terdapat nama Petrus Wakerkwa, mantan Pj Bupati Lanny Jaya periode 2022-2024.
Kapolda Papua Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, SH, M.Si mengatakan, dugaan korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp168.172.682.675.
Dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit Aparat Pengawas Keuangan Pemerintah (APKKN).
Dikatakan Kapolda, sembilan orang tersangka tersebut datang dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat pemerintah kabupaten Lanny Jaya dan pihak Bank Papua.
“Total keuntungan yang diperoleh para tersangka dilaporkan mencapai lebih dari Rp168 miliar,” ujar Kapolda Papua.
Polisi juga menyita sejumlah bukti dari para tersangka. Antara lain, uang Rp 14,6 miliar, tanah hingga mobil.
Berikut sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Rp168 miliar dana desa di lanny Jaya:
- Pj Bupati Lanny Jaya tahun 2022-2024, Petrus Wakerkwa (PW)
- Pimpinan Bank Papua cabang Lanny Jaya tahun 2023, Sandara Malak (SM)
- Pimpinan sementara BPD Lanny Jaya tahun 2023, Jeane Unenor (JEU)
- Kepala BPD Papua tahun 2023-2024, Hengki Derek Wandosa (HDW)
- Plt Kepala DPMK Lanny Jaya tahun 2024, Tarwi Kiwo (TK)
- Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Yos Feri Moli (YFM)
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Charles Yigibalom (CY)
- Sekretaris DPMK, Amilien Sembor (AS)
- Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung Lanny Jaya berinisial TH. (Redaksi)