ADVERTISEMENT
Sabtu, Januari 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Empat Terdakwa Makar Papua Lanjut ke Tahap Pembuktian

Majelis Hakim beranggapan, dakwaan kedua walau merupakan salinan, tapi telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 143 KUHAP yang mengatur syarat pembuatan dakwaan.

23 September 2025
0
Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Empat Terdakwa Makar Papua Lanjut ke Tahap Pembuktian

Terdakwa kasus dugaan makar Papua saat menjalani sidang di PN Makassar, Selasa 23 September 2025. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

MAKASSAR, Koranpapua.id- Sidang yang menjerat empat terdakwa dalam kasus dugaan makar yang terjadi Sorong, Papua Barat Daya, dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Ini setelah Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari keempat petinggi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa 23 September 2025.

ADVERTISEMENT

Keempat terdakwa menjalani sidang secara terpisah dengan terdakwa pertama yakni Abraham Goram Garam selaku Staf Khusus Presiden NFRPB Bidang Kemitraan dan Mendagri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Menyatakan keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa akan diputus bersama putusan akhir,” ujar Herbert Harefa, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Baca Juga

Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Ketua Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 967/Pid.B/2025/PN Mks atas nama Terdakwa Abraham Goram Gaman.

Eksepsi tersebut ditolak sebab poin-poin yang diajukan berupa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai cacat formil tidak terbukti.

Menurut Majelis Hakim, dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan dalam menguraikan isi dakwaan.

“Dakwaan tersebut menurut majelis hakim telah diuraikan dengan jelas dan cermat terkait perbuatan yang dilakukan terdakwa, serta waktu dan lokasinya,” jelas hakim.

Pada poin keberatan selanjutnya menyebutkan dakwaan kedua merupakan salinan dari dakwaan kesatu.

Namun Majelis Hakim beranggapan, dakwaan kedua walau merupakan salinan, tapi telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 143 KUHAP yang mengatur syarat pembuatan dakwaan.

Dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif, oleh karenanya dakwaan kedua merupakan pilihan, di mana memilih dakwaan yang tepat sebagaimana perbuatan yang dilakukan terdakwa.

“Meskipun dakwaan kedua meng-copy paste dakwaan kesatu, bukan berarti dakwaan tersebut batal demi hukum, karena masih ada dakwaan lainnya,” pungkasnya.

Majelis hakim turut menanggapi keberatan yang disampaikan oleh Abraham dan terdakwa lainnya soal hanya mengikuti perintah presiden NFRPB dalam mendistribusikan surat.

Ia menilai bahwa hal tersebut telah termasuk pokok perkara dan harus dibuktikan.

“Harus dilakukan pembuktian, maka harus dilakukan dengan alat-alat bukti yang akan diperiksa dan dipertimbangkan dengan perkara,” katanya.

Putusan tersebut juga dibacakan dalam sidang ketiga terdakwa lainnya yaitu Nikson May selaku Tentara Nasional Papua Barat, Piter Robaha selaku Wakapol Domberai, dan Maksi Sangkek sebagai Kasat Reskrim Poldis Sorong Kota.

Sementara itu, Pither Ponda Barany, Penasihat Hukum keempat terdakwa menyatakan pihaknya menghargai putusan sela dari majelis hakim.

Ia menyatakan pihaknya bersama keempat terdakwa siap untuk menjalani proses pemeriksaan materi perkara.

“Kami akan perjelas dalam pertimbangan pembelaan perkara, setelah dengar keterangan saksi-saksi dan melihat bukti,” jelas Pither kepada awak media usai persidangan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

16 Januari 2026
Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

16 Januari 2026
Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

16 Januari 2026
Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

16 Januari 2026
Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

16 Januari 2026
Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

16 Januari 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    848 shares
    Bagikan 339 Tweet 212
  • Kericuhan Kembali Pecah Usai Prosesi Damai Konflik Kwamki Narama di Timika

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Tiga Hari ‘Dikepung’ OPM, 18 Pekerja Freeport Berhasil Diselamatkan Satgas Habema

    640 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Pelaku Pembacokan di Jalan Serui Mekar Timika Menyerahkan Diri ke Polisi

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Konflik Berdarah di Kwamki Narama Timika Resmi Berakhir, Kubu Dang & Newegalen Jalani Prosesi Patah Panah

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    2460 shares
    Bagikan 984 Tweet 615
  • TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
Next Post
5.600 KK di Mimika Terima Bansos Otsus 2025, Nilai Rp7,9 Miliar

5.600 KK di Mimika Terima Bansos Otsus 2025, Nilai Rp7,9 Miliar

Menteri Transmigrasi Kunker ke Papua Selatan, Korpasgat Amankan Keberangkatan di Bandara Mopah

Menteri Transmigrasi Kunker ke Papua Selatan, Korpasgat Amankan Keberangkatan di Bandara Mopah

Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id