TIMIKA, Koranpapua.id- Kasus cinta segitiga berujung maut terjadi di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Situasi romantis yang melibatkan tiga orang, dimana satu orang dicintai oleh dua orang lain itu, mengakibatkan seorang pria berinisial DAM tewas bersimbah darah.
DAM ditikam berulang kali oleh YH alias OG di sebuah rumah kos di Jalan Busiri, Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, Minggu dini hari, 21 September 2025.
AKP Putut Yudha Pratama, Kapolsek Mimika Baru, mengungkapkan pelaku datang dengan membawa sebilah pisau dapur, karena cemburu terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan mantan kekasihnya, inisial M.
“Sesampainya di kos, pelaku mengetuk pintu belakang. Saat korban membuka, korban langsung ditikam sebanyak lima kali di bagian dada,” jelas Kapolsek dalam konferensi pers, Senin 22 September 2025.
Korban sempat berusaha meminta pertolongan kepada M, namun pelaku justru memukul wajah saksi perempuan itu sebelum melarikan diri.
Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku
Berdasarkan laporan saksi, tim opsnal Polsek Mimika Baru langsung bergerak cepat.
Hanya dalam waktu beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap di kompleks Biak–Timika sekitar pukul 07.15 WIT.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau bergagang kayu sepanjang 25 cm dan celana korban yang berlumuran darah.
Motif dan Jerat Hukum
Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan motif pembunuhan ini adalah cemburu buta bercampur pengaruh minuman keras.
“Tidak ada hubungan keluarga. Mereka hanya terikat hubungan pacaran,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, YH alias OG dijerat pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun).
Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman penjara 15 tahun). Lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ancaman penjara 7 tahun).
Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Mimika Baru untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru