ADVERTISEMENT
Jumat, Agustus 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Enam Penambang Emas Ilegal di Keerom Ditetapkan Tersangka, Sudah Kumpul 257 gram Emas, Empatnya WNA China

Barang bukti yang disita meliputi alat berat Caterpillar PC 200, dokumen perusahaan, paspor, dan KTP para tersangka. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

9 September 2025
0
Enam Penambang Emas Ilegal di Keerom Ditetapkan Tersangka, Sudah Kumpul 257 gram Emas, Empatnya WNA China

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Papua, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), I Gusti Gede Era Edhinata, saat mengelar konferensi pers pengungkapan kasus tambang ilegal di Kabupaten Keerom yang berlangsung di Mapolda Papua, Selasa 9 September 2025. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Enam penambang emas Ilegal yang beroperasi di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Papua.

Kombes Polisi I Gusti Gede Era Edhinata, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Papua, mengatakan, pihaknya sebelumnya mengamankan sembilan orang.

ADVERTISEMENT

Namun setelah melalui proses penyelidikan hasilnya mengerucut menjadi enam orang dan langsung ditetapkan menjadi tersangka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari enam orang tersebut, empat diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Baca Juga

Kepala BRIDA Mimika: Juara MIW Bukan Titik Akhir, Inovasi Harus Berdampak

Pemkab Mimika Dorong Pelaku Usaha Tak Abaikan Lingkungan

Mantan Kapolres Mimika itu mengatakan, setelah diperiksa para tersangka tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

“Mereka tidak bisa menunjukan IUP yang sah. Motif utama mereka yakni menghindari kewajiban pajak negara,” ujar Era dalam jumpa pers di Mapolda Papua, Selasa 9 September 2025.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kelompok ini telah menambang emas secara ilegal dan berhasil mengumpulkan 257 gram emas.

Era menyebutkan bahwa enam tersangka itu memiliki peran masing-masing.

AAM (47) seorang WNI menjabat sebagai Direktur PT Saveree Gading International Group, penyedia modal dan sarana tambang.

LHS (46) yang juga WNI yang bertugas sebagai penerjemah dan koordinator gaji.

Kemudian, empat WNA asal China yaitu CL (46) sebagai teknisi mesin survei dan pelatih karyawan.

Sementara WCD (60) sebagai teknisi listrik di lokasi, CHT (40) sebagai perantara investor dan CD (41) sebagai investor lapangan.

Barang bukti yang disita meliputi alat berat Caterpillar PC 200, dokumen perusahaan, paspor, dan KTP para tersangka.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” jelasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dua Tersangka Pembunuhan Bripka Fredy Awes Tewas Ditembak Polisi Saat Kabur

Dua Tersangka Pembunuhan Bripka Fredy Awes Tewas Ditembak Polisi Saat Kabur

20 Agustus 2026
PUPR Mimika Petakan Infrastruktur untuk Perkuat Perencanaan Pembangunan

PUPR Mimika Petakan Infrastruktur untuk Perkuat Perencanaan Pembangunan

20 Agustus 2026
Kepala BRIDA Mimika: Juara MIW Bukan Titik Akhir, Inovasi Harus Berdampak

Kepala BRIDA Mimika: Juara MIW Bukan Titik Akhir, Inovasi Harus Berdampak

20 Agustus 2026
Polres Mimika Serahkan Berkas Kasus Narkoba ke Kejaksaan, 2 Tersangka Terancam Diproses

Polres Mimika Serahkan Berkas Kasus Narkoba ke Kejaksaan, 2 Tersangka Terancam Diproses

20 Agustus 2026
FPPDK Resmi Punya Sekretariat, Pemkab Mimika Dorong Pengusaha Putra Daerah Naik Kelas

FPPDK Resmi Punya Sekretariat, Pemkab Mimika Dorong Pengusaha Putra Daerah Naik Kelas

20 Agustus 2026
Keamanan Jila Belum Kondusif, Pemkab Mimika Siapkan Logistik untuk Warga

Keamanan Jila Belum Kondusif, Pemkab Mimika Siapkan Logistik untuk Warga

20 Agustus 2026

POPULER

  • Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    724 shares
    Bagikan 290 Tweet 181
  • Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

    612 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Sembilan Perempuan di Jila Mimika Dikabarkan Disandera, Seorang Ibu Dilaporkan Tewas

    598 shares
    Bagikan 239 Tweet 150
  • Kontraktor OAP Palang Kantor BPBJ Mimika, Desak Bupati Turun Tangan

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Pelarian Berakhir, Terduga Pelaku Pembunuhan di KM 10 Mimika Ditangkap Polisi di Makassar

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Kontraktor OAP Palang UPBJ, Bupati Mimika: “Kalau Sudah Dipercaya, Jangan Jual Proyek”

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Buntut Kasus Pembunuhan di Kilometer 10, Keluarga Korban Palang Jalan Budi Utomo Timika

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post
Ada ASN Mimika yang ‘Nyambi’ Kerja di Tempat Lain, Pj Sekda: Melanggar Aturan dan Akan Ditertibkan

Ada ASN Mimika yang ‘Nyambi’ Kerja di Tempat Lain, Pj Sekda: Melanggar Aturan dan Akan Ditertibkan

Terbang dari Ilaga ke Timika, Helikopter PT Intan Angkasa Dilaporkan Hilang Kontak

Terbang dari Ilaga ke Timika, Helikopter PT Intan Angkasa Dilaporkan Hilang Kontak

Longsor di Tembagapura, Tujuh Pekerja Freeport Terjebak di Tambang Bawah Tanah, Proses Evakuasi Berlangsung

Evakuasi Masih Berlangsung, Ini Nama Tujuh Karyawan Freeport yang Terjebak Longsor di Underground

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id