ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Enam Penambang Emas Ilegal di Keerom Ditetapkan Tersangka, Sudah Kumpul 257 gram Emas, Empatnya WNA China

Barang bukti yang disita meliputi alat berat Caterpillar PC 200, dokumen perusahaan, paspor, dan KTP para tersangka. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

9 September 2025
0
Enam Penambang Emas Ilegal di Keerom Ditetapkan Tersangka, Sudah Kumpul 257 gram Emas, Empatnya WNA China

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Papua, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), I Gusti Gede Era Edhinata, saat mengelar konferensi pers pengungkapan kasus tambang ilegal di Kabupaten Keerom yang berlangsung di Mapolda Papua, Selasa 9 September 2025. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Enam penambang emas Ilegal yang beroperasi di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Papua.

Kombes Polisi I Gusti Gede Era Edhinata, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Papua, mengatakan, pihaknya sebelumnya mengamankan sembilan orang.

ADVERTISEMENT

Namun setelah melalui proses penyelidikan hasilnya mengerucut menjadi enam orang dan langsung ditetapkan menjadi tersangka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari enam orang tersebut, empat diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Baca Juga

Polres Mimika Tangkap Pria 32 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Timika

Remaja 14 Tahun Asal Jawa Barat Diduga Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks di Lokalisasi Kilometer 10

Mantan Kapolres Mimika itu mengatakan, setelah diperiksa para tersangka tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

“Mereka tidak bisa menunjukan IUP yang sah. Motif utama mereka yakni menghindari kewajiban pajak negara,” ujar Era dalam jumpa pers di Mapolda Papua, Selasa 9 September 2025.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kelompok ini telah menambang emas secara ilegal dan berhasil mengumpulkan 257 gram emas.

Era menyebutkan bahwa enam tersangka itu memiliki peran masing-masing.

AAM (47) seorang WNI menjabat sebagai Direktur PT Saveree Gading International Group, penyedia modal dan sarana tambang.

LHS (46) yang juga WNI yang bertugas sebagai penerjemah dan koordinator gaji.

Kemudian, empat WNA asal China yaitu CL (46) sebagai teknisi mesin survei dan pelatih karyawan.

Sementara WCD (60) sebagai teknisi listrik di lokasi, CHT (40) sebagai perantara investor dan CD (41) sebagai investor lapangan.

Barang bukti yang disita meliputi alat berat Caterpillar PC 200, dokumen perusahaan, paspor, dan KTP para tersangka.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” jelasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Polres Mimika Tangkap Pria 32 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Timika

Polres Mimika Tangkap Pria 32 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Timika

29 Juni 2026
Remaja 14 Tahun Asal Jawa Barat Diduga Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks di Lokalisasi Kilometer 10

Remaja 14 Tahun Asal Jawa Barat Diduga Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks di Lokalisasi Kilometer 10

29 Juni 2026
152 Rumah di Mimika Lolos Verifikasi Program BSPS, 224 Usulan Masih Diproses

152 Rumah di Mimika Lolos Verifikasi Program BSPS, 224 Usulan Masih Diproses

29 Juni 2026
Ada ASN Mimika yang ‘Nyambi’ Kerja di Tempat Lain, Pj Sekda: Melanggar Aturan dan Akan Ditertibkan

Sampai Semester Pertama 2026, Serapan APBD Mimika Baru 17 Persen, Pj Sekda Dorong OPD Percepat Eksekusi Program

29 Juni 2026
Di Kaki Pegunungan Sinak: Satgas Pasgat Bantu Evakuasi Warga yang Sakit Menuju Timika

Di Kaki Pegunungan Sinak: Satgas Pasgat Bantu Evakuasi Warga yang Sakit Menuju Timika

29 Juni 2026
Pj Sekda Mimika Minta OPD Segera Bagikan SK PPTK kepada Pejabat yang Ditunjuk

Pj Sekda Mimika Minta OPD Segera Bagikan SK PPTK kepada Pejabat yang Ditunjuk

29 Juni 2026

POPULER

  • Jabatan Kapolres Mimika Dirotasi, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak Gantikan AKBP Billyandha

    Jabatan Kapolres Mimika Dirotasi, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak Gantikan AKBP Billyandha

    608 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Merah Putih Berkibar di Puncak Jaya: Dukungan Satgas Pasgat Antarkan Lima Simpatisan kembali ke NKRI

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    698 shares
    Bagikan 279 Tweet 175
  • Warga Flobamora di Nawaripi Panen Padi, Dukung Pengembangan Sektor Pertanian Mimika

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Remaja 14 Tahun Asal Jawa Barat Diduga Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks di Lokalisasi Kilometer 10

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • “Kami Rindu UNCEN, Tapi Rektor Tolak Kami, Kembalikan Uang Saya Rp400 Ribu”

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Patah Panah di Kwamki Narama, Dang dan Newegalen Akhiri Konflik Berdarah Setelah Korbankan 17 Jiwa

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Ada ASN Mimika yang ‘Nyambi’ Kerja di Tempat Lain, Pj Sekda: Melanggar Aturan dan Akan Ditertibkan

Ada ASN Mimika yang ‘Nyambi’ Kerja di Tempat Lain, Pj Sekda: Melanggar Aturan dan Akan Ditertibkan

Terbang dari Ilaga ke Timika, Helikopter PT Intan Angkasa Dilaporkan Hilang Kontak

Terbang dari Ilaga ke Timika, Helikopter PT Intan Angkasa Dilaporkan Hilang Kontak

Longsor di Tembagapura, Tujuh Pekerja Freeport Terjebak di Tambang Bawah Tanah, Proses Evakuasi Berlangsung

Evakuasi Masih Berlangsung, Ini Nama Tujuh Karyawan Freeport yang Terjebak Longsor di Underground

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id