JAYAPURA, Koranpapua.id- Enam penambang emas Ilegal yang beroperasi di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Papua.
Kombes Polisi I Gusti Gede Era Edhinata, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Papua, mengatakan, pihaknya sebelumnya mengamankan sembilan orang.
Namun setelah melalui proses penyelidikan hasilnya mengerucut menjadi enam orang dan langsung ditetapkan menjadi tersangka.
Dari enam orang tersebut, empat diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Mantan Kapolres Mimika itu mengatakan, setelah diperiksa para tersangka tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
“Mereka tidak bisa menunjukan IUP yang sah. Motif utama mereka yakni menghindari kewajiban pajak negara,” ujar Era dalam jumpa pers di Mapolda Papua, Selasa 9 September 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kelompok ini telah menambang emas secara ilegal dan berhasil mengumpulkan 257 gram emas.
Era menyebutkan bahwa enam tersangka itu memiliki peran masing-masing.
AAM (47) seorang WNI menjabat sebagai Direktur PT Saveree Gading International Group, penyedia modal dan sarana tambang.
LHS (46) yang juga WNI yang bertugas sebagai penerjemah dan koordinator gaji.
Kemudian, empat WNA asal China yaitu CL (46) sebagai teknisi mesin survei dan pelatih karyawan.
Sementara WCD (60) sebagai teknisi listrik di lokasi, CHT (40) sebagai perantara investor dan CD (41) sebagai investor lapangan.
Barang bukti yang disita meliputi alat berat Caterpillar PC 200, dokumen perusahaan, paspor, dan KTP para tersangka.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” jelasnya. (Redaksi)










