JAYAPURA, Koranpapua.id– Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Benhur Tomi Mano–Constant Karma (BTM-CK), secara resmi telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Langkah konstitusi melalui jalur hukum tersebut, terkait dengan pelaksanaan dan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang berlangsung tanggal 6 Agustus lalu.
Menurut BTM-CK, melayangkan gugutan ke MK bukan semata persoalan politik atau perebutan kursi kekuasaan.
Namun langkah yang dilakukan dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral demi menegakkan demokrasi yang jujur dan adil serta menjaga masa depan Papua.
Dikatakan, PSU adalah momen kejujuran, kesabaran, dan ujian kedewasaan berdemokrasi.
“Di balik setiap surat suara ada harapan, dan di balik setiap pilihan ada tanggung jawab kepada anak cucu kita nanti,” tegas BTM kepada awak media di kediamannya, Kamis 28 Agustus 2025.
BTM menyampaikan apresiasi kepada rakyat Papua, khususnya umat muslim yang mendukung jalannya PSU.
Ia menekankan perjuangan ini tidak hanya soal menang atau kalah, melainkan menjaga marwah demokrasi dan keutuhan sosial.
“Doa yang kami panjatkan bukan hanya untuk kemenangan BTM-CK, melainkan doa agar Papua tetap damai dan tidak terpecah belah karena pilihan politik,” pungkasnya.
“Jika kami yang terbaik, semoga Allah mantapkan hati rakyat memilih kami. Jika ada yang lebih baik, kami pun ikhlas, asalkan Papua tetap aman dan rakyat tetap bersaudara,” tambahnya.
BTM juga menegaskan Papua adalah tanah damai yang wajib diwariskan kepada generasi mendatang.
“Kita boleh berbeda baju, berbeda pilihan, berbeda jalan, tapi jangan pernah berbeda hati. Karena kita semua satu tanah, satu nasib, dan satu cita-cita menjadikan Papua lebih baik dari hari ini,” tandasnya.
Untuk diketahui dokumen Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik MK RI Nomor 22/PAN.MK/e-AP3/08/2025, gugatan didaftarkan pada Jumat, 22 Agustus 2025 pukul 17.48 WIB.
Pengajuan gugutan dilakukan melalui kuasa hukum Anthon Raharusun dan tim, dengan KPU Papua sebagai pihak termohon.
Permohonan tersebut tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).
Sesuai Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pemohon diberikan waktu tiga hari kerja untuk melengkapi berkas sebelum masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Akta itu ditandatangani Panitera MK, Wiryanto, pada Senin, 25 Agustus 2025 pukul 08.01 WIB. (Redaksi)