TIMIKA, Koranpapua.id- Tahun ini, pemerintah akan memberikan remisi kepada para Narapidana (Napi) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
Selain memberikan remisi 17 Agustus, tahun 2025 ini bertepatan dengan 10 tahun alias dasawarsa, maka pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan.
Remisi Dasawarsa hanya diberikan kepada warga binaan yang tidak pernah berkasus selama 10 tahun ke belakang. Dan remisi ini akan ada lagi pada tahun 2035 mendatang.
Untuk Lapas Kelas IIB Timika pada tahun ini mengusulkan sebanyak 206 warga binaan yang menerima Remisi Dasawarsa.
Remisi ini akan diberikan bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Selain itu, Lapas Timika juga mengusulkan 191 narapidana untuk mendapatkan remisi umum.
Mansur Yunus Gafur, Kepala Lapas Kelas IIB Timika, mengatakan saat ini jumlah warga binaan di Lapas Timika tercatat 217 orang dan 122 tahanan, sehingga total keseluruhan mencapai 339 orang.
“Remisi Dasawarsa adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali pada momentum HUT Kemerdekaan RI bagi narapidana yang memenuhi syarat,” jelas Mansur saat dikonfirmasi Selasa 12 Agustus 2025.
Ia memaparkan, besaran Remisi Dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana dengan pengurangan maksimum tiga bulan.
Sebagai contoh, narapidana dengan masa pidana dua tahun (24 bulan) akan mendapatkan pengurangan dua bulan.
“Tahun ini kami mengusulkan 206 narapidana untuk memperoleh Remisi Dasawarsa,” tambahnya.
Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru