ADVERTISEMENT
Rabu, Agustus 13, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Lapas Kelas IIB Timika Usulkan 206 Napi Terima Remisi Dasawarsa HUT RI ke-80

“Besaran Remisi Dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana dengan pengurangan maksimum tiga bulan. Misalnya Napi dengan masa pidana dua tahun (24 bulan) akan mendapatkan pengurangan dua bulan”.

12 Agustus 2025
0
Konsep Otomatis

Mansur Yunus Gafur, Kepala Lapas Kelas IIB Timika. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Tahun ini, pemerintah akan memberikan remisi kepada para Narapidana (Napi) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.

Selain memberikan remisi 17 Agustus, tahun 2025 ini bertepatan dengan 10 tahun alias dasawarsa, maka pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan.

ADVERTISEMENT

Remisi Dasawarsa hanya diberikan kepada warga binaan yang tidak pernah berkasus selama 10 tahun ke belakang. Dan remisi ini akan ada lagi pada tahun 2035 mendatang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk Lapas Kelas IIB Timika pada tahun ini mengusulkan sebanyak 206 warga binaan yang menerima Remisi Dasawarsa.

Baca Juga

Perahu Tujuan Agimuga Kandas, 22 Penumpang Berhasil Diselamatkan

Kopasgat dan Aparat Gabungan Siapkan Pengamanan Humanis Jelang HUT RI ke-80

Remisi ini akan diberikan bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Selain itu, Lapas Timika juga mengusulkan 191 narapidana untuk mendapatkan remisi umum.

Mansur Yunus Gafur, Kepala Lapas Kelas IIB Timika, mengatakan saat ini jumlah warga binaan di Lapas Timika tercatat 217 orang dan 122 tahanan, sehingga total keseluruhan mencapai 339 orang.

“Remisi Dasawarsa adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali pada momentum HUT Kemerdekaan RI bagi narapidana yang memenuhi syarat,” jelas Mansur saat dikonfirmasi Selasa 12 Agustus 2025.

Ia memaparkan, besaran Remisi Dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana dengan pengurangan maksimum tiga bulan.

Sebagai contoh, narapidana dengan masa pidana dua tahun (24 bulan) akan mendapatkan pengurangan dua bulan.

“Tahun ini kami mengusulkan 206 narapidana untuk memperoleh Remisi Dasawarsa,” tambahnya.

Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kopasgat dan Aparat Gabungan Siapkan Pengamanan Humanis Jelang HUT RI ke-80

Perahu Tujuan Agimuga Kandas, 22 Penumpang Berhasil Diselamatkan

13 Agustus 2025
Kopasgat dan Aparat Gabungan Siapkan Pengamanan Humanis Jelang HUT RI ke-80

Kopasgat dan Aparat Gabungan Siapkan Pengamanan Humanis Jelang HUT RI ke-80

13 Agustus 2025
Konsep Otomatis

Warga Serbu Pasar Murah di Limau Asri, Pemkab Mimika Kucurkan Rp1,7 Miliar Tekan Inflasi

13 Agustus 2025
Konsep Otomatis

Pemkab Mimika Susun GDPK Menuju Indonesia Emas 2045, Bupati: Membangun Kampung Rasa Kota

13 Agustus 2025
Konsep Otomatis

TPNPB Klaim Tewaskan Dua Anggota Brimob di Nabire, Berhasil Rampas Dua Pucuk Senjata AK-47

13 Agustus 2025
Konsep Otomatis

Gempa 6,4 M Guncang Sarmi, Getaran Dirasakan Sampai Jayapura dan Jayawijaya

12 Agustus 2025

POPULER

  • Grup 6 Kopassus Bermarkas di Timika, Kolonel Richard Arnold Y. Sangari Jabat Komandan Pertama

    Grup 6 Kopassus Bermarkas di Timika, Kolonel Richard Arnold Y. Sangari Jabat Komandan Pertama

    1017 shares
    Bagikan 407 Tweet 254
  • Prada Yahya yang Gugur Ditembak OPM di Intan Jaya Tiba di Tanah Kelahiran Barito Kuala

    686 shares
    Bagikan 274 Tweet 172
  • Ribka Haluk : Pilkada Papua Tidak Boleh Diulang Lagi

    626 shares
    Bagikan 250 Tweet 157
  • Kodam XXIV/Mandala Trikora-Merauke Diresmikan 10 Agustus, Mayjen Lucky Avianto Jabat Pangdam Pertama

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Kabar Gembira! Pendaftaran CPNS 2025 Resmi Dibuka. Ini Formasi dan Syaratnya

    1643 shares
    Bagikan 657 Tweet 411
  • Kapolda Papua Diminta Tertibkan Anggota Polri yang Diduga Terlibat Intervensi Pasca PSU

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dua Ruko di Jalan Hasanuddin Timika Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp2 Miliar

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
DPRK Mimika Dorong Perda Perlindungan Hukum dan Peningkatan SDM Orang Asli Papua

DPRK Mimika Dorong Perda Perlindungan Hukum dan Peningkatan SDM Orang Asli Papua

DPRK Mimika Dorong Perda Perlindungan Hukum dan Peningkatan SDM Orang Asli Papua

Retribusi Pasar Sentral Timika Baru Capai 51 Persen, Petrus Pali: Kuatir Target Tahunan Ini Meleset

Pastikan Kamtibmas Moenamani Kondusif, Satgas Kopasgat Supadio dan Personel Gabungan Laksanakan Patroli

Pastikan Kamtibmas Moenamani Kondusif, Satgas Kopasgat Supadio dan Personel Gabungan Laksanakan Patroli

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id