TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi menghentikan sementara biaya perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beberapa waktu lalu.
Petrus Yumte, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, mengumumkan kebijakan tersebut saat memimpin apel gabungan OPD di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin 28 Juli 2025.
“Beberapa hari lalu, saya bersama Inspektorat dan Bupati telah memutuskan bahwa mulai Agustus, biaya perjalanan dinas bagi para pimpinan OPD akan dihentikan sementara,” tegas Petrus.
Kebijakan ini berlaku sampai ada regulasi baru yang mengatur lebih jelas terkait perjalanan dinas.
Ia meminta seluruh kepala OPD, khususnya yang masuk dalam temuan BPK, menjadikan hal ini sebagai pelajaran penting.
“Teman-teman kepala dinas, saya mohon mulai ikat pinggang. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal akuntabilitas,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Mimika Johannes Rettob membenarkan adanya temuan BPK di 12 OPD.
Namun, ia menegaskan bahwa temuan tersebut bukan terkait perjalanan dinas fiktif, melainkan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan.
“Temuan BPK memang ada, tetapi bukan perjalanan fiktif seperti yang diberitakan. Contohnya, perjalanan dinas dijadwalkan tujuh hari, namun karena ada alasan mendesak seperti keluarga sakit, perjalanan dipersingkat. Akibatnya, ada selisih biaya yang harus dikembalikan,” jelas Bupati.
BPK memberikan waktu 60 hari kepada OPD untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengembalikan kelebihan pembayaran.
Menurut Johannes Rettob, sebagian OPD sudah menyelesaikan pengembalian sebelum batas waktu yang ditentukan.
Kebijakan penghentian sementara biaya perjalanan dinas ini, diharapkan dapat memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan mencegah terulangnya temuan serupa di masa mendatang. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru