ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 31, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Pemkab Mimika Hentikan Sementara Biaya Perjalanan Dinas ASN Imbas Temuan BPK

Kebijakan penghentian sementara biaya perjalanan dinas ini, diharapkan dapat memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan mencegah terulangnya temuan serupa di masa mendatang.

28 Juli 2025
0
Pemkab Mimika Hentikan Sementara Biaya Perjalanan Dinas ASN Imbas Temuan BPK

ASN di lingkungan Pemkab Mimika mengikuti apel gabungan di Halaman Kantor Bupati Mimika, Senin 28 Juli 2025. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi menghentikan sementara biaya perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Petrus Yumte, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, mengumumkan kebijakan tersebut saat memimpin apel gabungan OPD di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin 28 Juli 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Beberapa hari lalu, saya bersama Inspektorat dan Bupati telah memutuskan bahwa mulai Agustus, biaya perjalanan dinas bagi para pimpinan OPD akan dihentikan sementara,” tegas Petrus.

Baca Juga

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Mimika Terkait Dugaan Pembagian Sisa Surat Suara

Diserang OTK, Warga Sipil di Puncak Jaya Alami Luka Serius

Kebijakan ini berlaku sampai ada regulasi baru yang mengatur lebih jelas terkait perjalanan dinas.

Ia meminta seluruh kepala OPD, khususnya yang masuk dalam temuan BPK, menjadikan hal ini sebagai pelajaran penting.

“Teman-teman kepala dinas, saya mohon mulai ikat pinggang. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal akuntabilitas,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Mimika Johannes Rettob membenarkan adanya temuan BPK di 12 OPD.

Namun, ia menegaskan bahwa temuan tersebut bukan terkait perjalanan dinas fiktif, melainkan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan.

“Temuan BPK memang ada, tetapi bukan perjalanan fiktif seperti yang diberitakan. Contohnya, perjalanan dinas dijadwalkan tujuh hari, namun karena ada alasan mendesak seperti keluarga sakit, perjalanan dipersingkat. Akibatnya, ada selisih biaya yang harus dikembalikan,” jelas Bupati.

BPK memberikan waktu 60 hari kepada OPD untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengembalikan kelebihan pembayaran.

Menurut Johannes Rettob, sebagian OPD sudah menyelesaikan pengembalian sebelum batas waktu yang ditentukan.

Kebijakan penghentian sementara biaya perjalanan dinas ini, diharapkan dapat memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan mencegah terulangnya temuan serupa di masa mendatang. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Mimika Terkait Dugaan Pembagian Sisa Surat Suara

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Mimika Terkait Dugaan Pembagian Sisa Surat Suara

31 Juli 2025
Diserang OTK, Warga Sipil di Puncak Jaya Alami Luka Serius

Diserang OTK, Warga Sipil di Puncak Jaya Alami Luka Serius

31 Juli 2025
Dorong PAD, Bapenda Mimika Edukasi Wajib Pajak, Dwi Cholifah Tekankan Empat Komponen Utama

Dorong PAD, Bapenda Mimika Edukasi Wajib Pajak, Dwi Cholifah Tekankan Empat Komponen Utama

31 Juli 2025
TNI Bagi 1.000 Pasang Seragam Sekolah dan 10 Laptop untuk Anak-anak di Kampung Yagatsu Mappi

TNI Bagi 1.000 Pasang Seragam Sekolah dan 10 Laptop untuk Anak-anak di Kampung Yagatsu Mappi

31 Juli 2025
Hari Ini Batas Terakhir Petrus Yumte Bertugas, Jabatan Sekda Mimika Kosong, Siapa Penggantinya?

Hari Ini Batas Terakhir Petrus Yumte Bertugas, Jabatan Sekda Mimika Kosong, Siapa Penggantinya?

31 Juli 2025
Mimika Jadi Tuan Rumah Rakorda Dukcapil se-Papua, Bahas Integrasi Data OAP dan Transformasi Digital

Mimika Jadi Tuan Rumah Rakorda Dukcapil se-Papua, Bahas Integrasi Data OAP dan Transformasi Digital

31 Juli 2025

POPULER

  • Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta 59 Tahun, Berbeda dengan PNS. Berikut Penjelasannya

    Kabar Gembira! Pendaftaran CPNS 2025 Resmi Dibuka. Ini Formasi dan Syaratnya

    1322 shares
    Bagikan 529 Tweet 331
  • Cegah Tindak Pidana DD, Kejati Papua Gandeng Pemprov Papua Tengah Sosialisasi Program Jaga Desa

    722 shares
    Bagikan 289 Tweet 181
  • Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Mimika Keluarkan Tujuh Himbauan

    670 shares
    Bagikan 268 Tweet 168
  • 129 Amunisi Kaliber 7,62 mm Ditemukan di TPA Iwaka Mimika

    586 shares
    Bagikan 234 Tweet 147
  • Lima Anggota Polres Puncak Jaya Dipecat Tidak Hormat, Kapolres Tegaskan Komitmen Tegakkan Disiplin

    620 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Ketua KPU Papua Steve Dumbon Diberhentikan Sementara

    584 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Reses di Timika, Anggota DPR Papua Pegunungan Serap Aspirasi Pengungsi Nduga

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
Next Post
Hadiri Rakornas di Jakarta, Ketum MUI Papua Tengah: Langkah Awal Membangun Jejaring

Hadiri Rakornas di Jakarta, Ketum MUI Papua Tengah: Langkah Awal Membangun Jejaring

Kemenko Polkam Dorong Evaluasi Menyeluruh Dana Otsus untuk Mahasiswa Papua di Jawa Timur

Kemenko Polkam Dorong Evaluasi Menyeluruh Dana Otsus untuk Mahasiswa Papua di Jawa Timur

Festival Seni Budaya Papua di Surabaya Berakhir Ricuh, Sejumlah Pengunjung Pingsan

Festival Seni Budaya Papua di Surabaya Berakhir Ricuh, Sejumlah Pengunjung Pingsan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id