ADVERTISEMENT
Minggu, Maret 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Pemkab Mimika Hentikan Sementara Biaya Perjalanan Dinas ASN Imbas Temuan BPK

Kebijakan penghentian sementara biaya perjalanan dinas ini, diharapkan dapat memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan mencegah terulangnya temuan serupa di masa mendatang.

28 Juli 2025
0
Pemkab Mimika Hentikan Sementara Biaya Perjalanan Dinas ASN Imbas Temuan BPK

ASN di lingkungan Pemkab Mimika mengikuti apel gabungan di Halaman Kantor Bupati Mimika, Senin 28 Juli 2025. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi menghentikan sementara biaya perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Petrus Yumte, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, mengumumkan kebijakan tersebut saat memimpin apel gabungan OPD di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin 28 Juli 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Beberapa hari lalu, saya bersama Inspektorat dan Bupati telah memutuskan bahwa mulai Agustus, biaya perjalanan dinas bagi para pimpinan OPD akan dihentikan sementara,” tegas Petrus.

Baca Juga

Tabrak Median Jalan di Pertigan Diana Mall Timika, Pengendara Motor Tewas di Tempat Kejadian

Romario Moromako Ditikam di Pelabuhan Poumako, Polisi Buruh Pelaku

Kebijakan ini berlaku sampai ada regulasi baru yang mengatur lebih jelas terkait perjalanan dinas.

Ia meminta seluruh kepala OPD, khususnya yang masuk dalam temuan BPK, menjadikan hal ini sebagai pelajaran penting.

“Teman-teman kepala dinas, saya mohon mulai ikat pinggang. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal akuntabilitas,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Mimika Johannes Rettob membenarkan adanya temuan BPK di 12 OPD.

Namun, ia menegaskan bahwa temuan tersebut bukan terkait perjalanan dinas fiktif, melainkan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan.

“Temuan BPK memang ada, tetapi bukan perjalanan fiktif seperti yang diberitakan. Contohnya, perjalanan dinas dijadwalkan tujuh hari, namun karena ada alasan mendesak seperti keluarga sakit, perjalanan dipersingkat. Akibatnya, ada selisih biaya yang harus dikembalikan,” jelas Bupati.

BPK memberikan waktu 60 hari kepada OPD untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengembalikan kelebihan pembayaran.

Menurut Johannes Rettob, sebagian OPD sudah menyelesaikan pengembalian sebelum batas waktu yang ditentukan.

Kebijakan penghentian sementara biaya perjalanan dinas ini, diharapkan dapat memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan mencegah terulangnya temuan serupa di masa mendatang. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tabrak Median Jalan di Pertigan Diana Mall Timika, Pengendara Motor Tewas di Tempat Kejadian

Tabrak Median Jalan di Pertigan Diana Mall Timika, Pengendara Motor Tewas di Tempat Kejadian

28 Februari 2026
Area Bandara Merauke dalam Pengamanan Ketat Satgas Yon Parako 466 Pasgat

Area Bandara Merauke dalam Pengamanan Ketat Satgas Yon Parako 466 Pasgat

28 Februari 2026
Romario Moromako Ditikam di Pelabuhan Poumako, Polisi Buruh Pelaku

Romario Moromako Ditikam di Pelabuhan Poumako, Polisi Buruh Pelaku

28 Februari 2026
Percepatan Implementasi Program Nasional, Seluruh Pimpinan Daerah se- Indonesia Berkumpul di Bogor

Percepatan Implementasi Program Nasional, Seluruh Pimpinan Daerah se- Indonesia Berkumpul di Bogor

28 Februari 2026
Ilustrasi Beras SPPH dan Minyakkita (Foto:ist/Koranpapua.id)

Tekan Lajunya Harga Pangan Strategis di Papua Raya, Beras SPHP dan Minyakita Jadi Instrumen Penting

28 Februari 2026
Dampak Pemotongan Transfer Pusat, Pemprov Papua Tengah Hentikan Menerima Proposal Bantuan

Dampak Pemotongan Transfer Pusat, Pemprov Papua Tengah Hentikan Menerima Proposal Bantuan

28 Februari 2026

POPULER

  • Tidak Terima Anak Ditegur, Orang Tua Murid Aniaya Guru di SMPN 5 Mimika

    Tidak Terima Anak Ditegur, Orang Tua Murid Aniaya Guru di SMPN 5 Mimika

    630 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • YLBH Papua Tengah Kecam Dugaan Penembakan Brutal Tiga Warga Sipil di Gorong-Gorong-Timika

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Bupati Merauke Kecewa, Banyak yang Dibiayai Pemerintah, Setelah Jadi Dokter Memilih Bekerja di Luar Papua

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Ini Identitas Prajurit TNI yang Tewas Diserang KKB di Nabire

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • DPA Kabupaten Mimika 2026 Resmi Diserahkan, Bupati Johannes: Melalui Proses Panjang, Ini Suatu Prestasi

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Seorang Wanita Ditemukan Tewas dalam Kios, Polisi Amankan Tali Rafia di TKP

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Hadiri Rakornas di Jakarta, Ketum MUI Papua Tengah: Langkah Awal Membangun Jejaring

Hadiri Rakornas di Jakarta, Ketum MUI Papua Tengah: Langkah Awal Membangun Jejaring

Kemenko Polkam Dorong Evaluasi Menyeluruh Dana Otsus untuk Mahasiswa Papua di Jawa Timur

Kemenko Polkam Dorong Evaluasi Menyeluruh Dana Otsus untuk Mahasiswa Papua di Jawa Timur

Festival Seni Budaya Papua di Surabaya Berakhir Ricuh, Sejumlah Pengunjung Pingsan

Festival Seni Budaya Papua di Surabaya Berakhir Ricuh, Sejumlah Pengunjung Pingsan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id