PUNCAK JAYA, Koranpapua.id– Lima anggota Polres Puncak Jaya dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Kelima personel yang dipecat tersebut masing-masing Bripka HY, Brigpol SM, Brigpol NR, Briptu AM, dan Bripda JDI.
Mereka diberhentikan karena terjerat kasus pidana maupun pelanggaran berat, termasuk tindakan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.
Upacara pemberhentian dipimpin langsung AKBP Achmad Fauzan, Kapolres Puncak Jaya di Lapangan Mako Polres Puncak Jaya, Rabu 23 Juli 2025.
Dalam amanatnya, Kapolres Achmad Fauzan menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencoreng nama baik dan kehormatan kepolisian.
“Polri selalu menjadi sorotan masyarakat karena tugasnya bersentuhan langsung dengan sendi-sendi kehidupan publik,” ujarnya dalam keterangannyan yang diterima koranpapua.id, Kamis 24 Juli 2025.
Ia menekankan kepada seluruh personel Polres Puncak Jaya untuk selalu menjaga etika, moral, dan perilaku, baik di lingkungan tempat tinggal maupun saat bertugas.
AKBP Achmad menegaskan bahwa, penegakan disiplin internal merupakan langkah penting untuk menjaga citra, kredibilitas, solidaritas, dan kehormatan Polri di mata masyarakat.
“Sebagaimana kita saksikan bersama, lima anggota Polres Puncak Jaya ini telah terbukti melakukan tindak pidana dan pelanggaran disiplin berupa disersi,” tegasnya.
“Perbuatan mereka tidak dapat dipertahankan karena merusak citra dan kehormatan Polri,” timpal Kapolres.
Upacara PTDH tersebut dilaksanakan tanpa kehadiran lima anggota tersebut. Sebagai simbol pemecatan, Kapolres mencoret foto kelima personel yang diberhentikan dari jajaran kepolisian.
Pada kesempatan itu, Kapolres mengingatkan seluruh anggota Polres Puncak Jaya agar menjadikan ini sebagai pelajaran penting, untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan sumpah dan kewajiban sebagai anggota Polri. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru