TIMIKA, Koranpapua.id– Kasus dugaan korupsi proyek jembatan penghubung Kampung Aroanop dan Kampung Banti, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, kian meredup.
Kabar terakhir seputar kasus proyek yang menelan anggaran Rp11.884.000.000 dari APBD Mimika tahun 2023 itu, masih diselidiki jajaran Polres Mimika.
AKBP Billyandha H. Budiman, Kapolres Mimika mengatakan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek tersebut.
“Kita masih pendalaman dan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti,” demikian kata Kapolres Billy di Timika, Selasa 24 Juni 2025 lalu.
Dengan belum ada perkembangan lanjutan dari proses penyelidikan ini, mendorong Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko) angkat bicara.
Marianus menilai pengungkapan kasus dugaan korupsi jembatan Aroanop yang sempat mencuat ke permukaan beberapa waktu lalu, kini berjalan lambat dan terkesan ‘tenggelam’.
Sementara masyarakat saat ini terus menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum.
“Kami lembaga angkat bicara, karena sekarang kasus tersebut sepertinya tidak terdengar lagi. Kami harap aparat hukum pro aktif untuk merampungkan kasus ini,” tegas Marianus ketika menghubungi koranpapua.id, Rabu 9 Juli 2025.
Menurutnya, proyek jembatan yang mengabiskan anggaran belasan miliar tersebut, sangat dibutuhkan masyarakat adat, khususnya Suku Amungme yang mendiami wilayah itu.
Karena dengan lebih cepat pengungkapan kasus tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika, dapat kembali memprogram penyelesaian pembangunan proyek tersebut.
“Kami berharap kasus ini berjalan transparan, sehingga masyarakat tahu perkembangan sudah sampai dimana. Ini penting soal kelanjutan proyek tersebut, demi kepentingan masyarakat disana,” pungkas Marianus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Tipikor Polres Mimika sejauh ini telah memeriksa enam orang saksi, termasuk Direktur PT Dewi Graha Indah (DGI) berinisial AM yang mengerjakan proyek tersebut. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marten LL Moru