TIMIKA, Koranpapua.id– Sebanyak 60 kilogram daging babi tanpa dokumen disita dari penumpang KM Tatamailau yang turun di Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Petugas dari Karantina Papua Tengah juga menyita tujuh kilogram jeruk busuk yang rencananya akan dimasukan ke Kabupaten Mimika.
Ferdi, Kepala Karantina Papua Tengah, Kamis 26 Juni 2025 mengatakan, daging babi yang disita sudah dimusnahkan.
“Awalnya petugas mencurigai sebuah kotak styrofoam milik penumpang KM Tatamailau yang dikira berisi ikan,” ujar Ferdy dalam siaran persnya.
Namun setelah diperiksa ternyata kotak tersebut berisi daging babi tanpa dilengkapi dokumen karantina.
Dikatakan, pemusnahan merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Langkah ini merupakan upaya perlindungan terhadap wilayah Papua Tengah dari ancaman hama dan penyakit yang dapat menyerang hewan, ikan, serta tumbuhan.
“Ini bukti nyata komitmen kami dalam menjaga kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan,” pungkasnya.
Kolaborasi antarinstansi sangat penting untuk mencegah masuknya komoditas berbahaya secara ilegal ke Papua Tengah.
Barang ilegal tersebut ditemukan saat pengawasan rutin di Pos Pelayanan Karantina (Pospel) Pelabuhan Pomako dan Pelabuhan Amamapare.
Dijelaskan, penemuan terhadap barang makanan illegal ini terjadi pada Jumat 20 Juni 2025.
Petugas segera menahan barang dan memberikan edukasi kepada pemilik agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Tindakan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 dan juga sesuai dengan Surat Edaran Sekda Mimika Nomor 500.7.2.4/0067A2024 dan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 31 Tahun 2024.
Dalam regulasi itu secara tegas melarang pemasukan dan pengeluaran ternak babi serta produknya dari dan ke wilayah Mimika.
Selain daging babi, petugas Karantina di Pelabuhan Amamapare juga menemukan Tujuh kilogram jeruk dalam kondisi busuk.
Setelah diperiksa, jeruk tersebut dinilai tidak layak konsumsi dan berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Pemusnahan dilakukan di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah dengan cara dibakar dan dikubur.
Hadir menyaksikan pemusnahan itu, perwakilan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3) Pomako, PT Pelni, serta pemilik komoditas sebagai bentuk transparansi dan sinergitas.
Karantina Papua Tengah mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak sembarangan membawa masuk atau mengeluarkan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produk turunannya tanpa kelengkapan dokumen resmi.
“Kami terus melakukan pengawasan ketat dan akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum bagi siapa saja yang melanggar aturan karantina,” tegas Ferdi. (Redaksi)