ADVERTISEMENT
Selasa, Maret 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Perkuat Nasionalisme, Pemkab Mimika Wajibkan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya pada Setiap Hari Kerja

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air di kalangan masyarakat Mimika.

17 Juni 2025
0
Perkuat Nasionalisme, Pemkab Mimika Wajibkan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya pada Setiap Hari Kerja

Menyanyikan lagu kebangsaan, Indonesia Raya. (foto:ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dibawah kepemimpinan Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong, menerapkan aturan baru untuk dilaksanakan seluruh masyarakat Mimika.

Aturan yang dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2025 itu, mewajibkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memperdengarkan atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

ADVERTISEMENT

Edaran ini ditandatangani langsung oleh Johannes Rettob, Bupati Mimika pada 8 Mei 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun poin-poin penting dalam edaran tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga

Kontak Tembak di Nabire, TNI-Polri Kuasai Markas KKB, Sita 561 Amunisi dan Uang Rp79,9 Juta

Balapan Liar Marak Selama Ramadan, Satlantas Polres Mimika Amankan Lima Sepeda Motor

  • Lagu Indonesia Raya wajib diperdengarkan satu stanza setiap hari kerja tepat pukul 10.00 WIT.
  • Setelah lagu kebangsaan, akan dilanjutkan dengan mengucapkan atau memperdengarkan teks Pancasila.
  • Lagu Indonesia Raya juga wajib dikumandangkan saat pengibaran atau penurunan Bendera Negara dan di setiap pembukaan acara seremonial di dalam gedung.

Saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan atau dinyanyikan, setiap orang diwajibkan menghentikan aktivitas sejenak dan mengambil sikap berdiri tegak, sikap sempurna di tempat masing-masing hingga lagu berakhir.

Aturan ini diberikan pengecualian kepada mereka yang sedang dalam kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain apabila dihentikan.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air di kalangan masyarakat Mimika. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Menembus Wilayah Pelosok Papua, Prajurit Satgas Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan

Menembus Wilayah Pelosok Papua, Prajurit Satgas Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan

2 Maret 2026
Kontak Tembak di Nabire, TNI-Polri Kuasai Markas KKB, Sita 561 Amunisi dan Uang Rp79,9 Juta

Kontak Tembak di Nabire, TNI-Polri Kuasai Markas KKB, Sita 561 Amunisi dan Uang Rp79,9 Juta

2 Maret 2026
Balapan Liar Marak Selama Ramadan, Satlantas Polres Mimika Amankan Lima Sepeda Motor

Balapan Liar Marak Selama Ramadan, Satlantas Polres Mimika Amankan Lima Sepeda Motor

2 Maret 2026
YPMAK Perkuat Kemandirian UMKM Amungme-Kamoro Lewat Pelatihan Literasi Keuangan

YPMAK Perkuat Kemandirian UMKM Amungme-Kamoro Lewat Pelatihan Literasi Keuangan

2 Maret 2026
Musrenbang Distrik Tembagapura Hasilkan 108 Program, Pendidikan Kesehatan dan Infrastruktur Jadi Prioritas

Musrenbang Distrik Tembagapura Hasilkan 108 Program, Pendidikan Kesehatan dan Infrastruktur Jadi Prioritas

2 Maret 2026
Tiga ABK Luka Serius Ditikam Rekannya, Satu Korban Perut Robek

Tiga ABK Luka Serius Ditikam Rekannya, Satu Korban Perut Robek

2 Maret 2026

POPULER

  • Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    661 shares
    Bagikan 264 Tweet 165
  • Bupati Merauke Kecewa, Banyak yang Dibiayai Pemerintah, Setelah Jadi Dokter Memilih Bekerja di Luar Papua

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • YLBH Papua Tengah Kecam Dugaan Penembakan Brutal Tiga Warga Sipil di Gorong-Gorong-Timika

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Tiga Personel Polres Mimika Terkena Panah

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • DPA Kabupaten Mimika 2026 Resmi Diserahkan, Bupati Johannes: Melalui Proses Panjang, Ini Suatu Prestasi

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Tabrak Median Jalan di Pertigan Diana Mall Timika, Pengendara Motor Tewas di Tempat Kejadian

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Dorong Penurunan Stunting, WVI dan Dinkes Mimika Latih Tenaga Kesehatan untuk Dampingi Kader Posyandu

Dorong Penurunan Stunting, WVI dan Dinkes Mimika Latih Tenaga Kesehatan untuk Dampingi Kader Posyandu

Gallery Foto Dinkes Mimika dan WVI Selenggarakan Pelatihan “25 Keterampilan Dasar Kader Posyandu”

Yuni Wonda dan Mus Kogoya Resmi Pimpin Puncak Jaya, Gubernur Meki Titip Tiga Pesan Penting

Yuni Wonda dan Mus Kogoya Resmi Pimpin Puncak Jaya, Gubernur Meki Titip Tiga Pesan Penting

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id