TIMIKA, Koranpapua.id- Seorang pria berinisial DR (30), yang merupakan residivis kasus Narkotika, kembali ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika.
DR diamankan di tempat tinggalnya di Jalan Pattimura Gang Makmur, Kota Timika, pada Rabu, 11 Juni 2025.
Iptu Hempy Ona, Kepala Seksi Humas Polres Mimika, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan Narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pemantauan di lokasi,” ujar Hempy kepada wartawan, Jumat 13 Juni 2025.
Dijelaskan, penangkapan terhadap DR yang belakangan diketahui merupakan residivis terjadi sekitar pukul 19.30 WIT.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik bening kecil berisi Narkotika jenis sabu dan satu unit handphone merek Oppo A16 berwarna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Saat ini, barang bukti sabu masih dalam proses penimbangan untuk memastikan berat bersih Narkotika yang disita,” katanya.
Sementara, tersangka DR telah diamankan di Polres Mimika Mile 32 dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaNarkotika (*)