TIMIKA, Koranpapua.id- Tersangka MP, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, mengembalikan uang Rp685.123.938,00 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
MP diketahui merupakan penyedia jasa dari CV. KA dalam proyek pembangunan jembatan yang berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023.
Pengembalian uang ini dilakukan secara sukarela oleh tersangka kepada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika pada Kamis 12 Juni 2025.
Hal ini menjadi bentuk pengembalian sebagian dari kerugian keuangan negara yang timbul akibat pelaksanaan proyek bermasalah tersebut.
Conny Novita Sahetapy Engel, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, menegaskan bahwa penyerahan uang ini adalah bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Kami memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp86.676.126,00 akibat adanya kelebihan bayar pada konsultan pengawas terkait kasus ini.
Uang sitaan tersebut telah dititipkan di rekening titipan Kejaksaan Negeri Mimika dengan nomor rekening bank 0913949622 dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.
Kejari Mimika berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi memastikan penggunaan keuangan negara yang tepat sasaran.
Untuk diketahui, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp771.800.064,00. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru.