ADVERTISEMENT
Rabu, September 24, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Agimuga Kembalikan Uang Tunai Rp685.123.938 kepada Kejari Mimika

"Kami memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara”.

12 Juni 2025
0
Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Agimuga Kembalikan Uang Tunai Rp685.123.938 kepada Kejari Mimika

Pengembalian uang senilai 685 juta dari tersangka MP diserahkan ke Kejari Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Tersangka MP, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, mengembalikan uang Rp685.123.938,00 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

MP diketahui merupakan penyedia jasa dari CV. KA dalam proyek pembangunan jembatan yang berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023.

ADVERTISEMENT

Pengembalian uang ini dilakukan secara sukarela oleh tersangka kepada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika pada Kamis 12 Juni 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini menjadi bentuk pengembalian sebagian dari kerugian keuangan negara yang timbul akibat pelaksanaan proyek bermasalah tersebut.

Baca Juga

Berantas Penyakit Sosial, Satgas Korpasgat, Pemda dan Polri Gelar Patroli Gabungan di Oksibil

Desak Hentikan Eksploitasi SDA dan Tarik Militer dari Papua, Massa KNPB Unjuk Rasa di Jayapura

Conny Novita Sahetapy Engel, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, menegaskan bahwa penyerahan uang ini adalah bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Kami memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp86.676.126,00 akibat adanya kelebihan bayar pada konsultan pengawas terkait kasus ini.

Uang sitaan tersebut telah dititipkan di rekening titipan Kejaksaan Negeri Mimika dengan nomor rekening bank 0913949622 dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Kejari Mimika berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi memastikan penggunaan keuangan negara yang tepat sasaran.

Untuk diketahui, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp771.800.064,00. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru.

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Berantas Penyakit Sosial, Satgas Korpasgat, Pemda dan Polri Gelar Patroli Gabungan di Oksibil

Berantas Penyakit Sosial, Satgas Korpasgat, Pemda dan Polri Gelar Patroli Gabungan di Oksibil

24 September 2025
Desak Hentikan Eksploitasi SDA dan Tarik Militer dari Papua, Massa KNPB Unjuk Rasa di Jayapura

Desak Hentikan Eksploitasi SDA dan Tarik Militer dari Papua, Massa KNPB Unjuk Rasa di Jayapura

24 September 2025
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Mimika Diresmikan Menteri MenPAN-RB, Pertama di Papua Tengah

Mal Pelayanan Publik Kabupaten Mimika Diresmikan Menteri MenPAN-RB, Pertama di Papua Tengah

24 September 2025
Hindari Potensi Penyalagunaan Anggaran, 1.000 Mahasiswa Fakfak Terima Bantuan Beasiswa Langsung di Rekening Pribadi

Hindari Potensi Penyalagunaan Anggaran, 1.000 Mahasiswa Fakfak Terima Bantuan Beasiswa Langsung di Rekening Pribadi

24 September 2025
Buntut Konflik Tiga Pulau, Lima Rumah Dibakar, Gubernur Elisa Lanjutkan Kasus Ini Pemerintah Pusat

Buntut Konflik Tiga Pulau, Lima Rumah Dibakar, Gubernur Elisa Lanjutkan Kasus Ini Pemerintah Pusat

24 September 2025
Lima Pendulang Emas Tewas Dibantai, Evakuasi Jenazah Terkendala Kontak Tembak dengan KKB dan Cuaca Ekstrem

Lima Pendulang Emas Tewas Dibantai, Evakuasi Jenazah Terkendala Kontak Tembak dengan KKB dan Cuaca Ekstrem

24 September 2025

POPULER

  • Operasi Gabungan di Timika Sampai Akhir September, Pajak Mati dan Plat Luar Target Utama

    2404 shares
    Bagikan 962 Tweet 601
  • Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

    805 shares
    Bagikan 322 Tweet 201
  • Sadis! Seorang Wanita di Timika Tewas Digorok Residivis, Korban Hampir Diperkosa

    689 shares
    Bagikan 276 Tweet 172
  • Pak De Kumis Tewas setelah Peluru Menembus Leher, Brigjen Faizal: Pelaku Diduga KKB Pimpinan Tenggamati

    635 shares
    Bagikan 254 Tweet 159
  • Cinta Segitiga Berujung Maut, Polsek Mimika Baru Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana

    626 shares
    Bagikan 250 Tweet 157
  • Polres Mimika Bongkar Peredaran Uang Palsu, Terungkap Libatkan Oknum Anggota TNI Aktif

    598 shares
    Bagikan 239 Tweet 150
  • Kadis P2KP Papua Tengah Dikeroyok, Mengaku Leher dan Telinga Kena Pukul, Kasus Ini Ditangani Polisi

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
Next Post
Inflasi Bayangi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Mimika.

Inflasi Bayangi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Mimika.

Residivis Narkoba di Timika Berinisial DR Kembali Diciduk Polisi

Residivis Narkoba di Timika Berinisial DR Kembali Diciduk Polisi

Tangani Konfik Sosial Perlunya Sinergitas Semua Pihak, Pj Sekda Papua Tengah: Pemerintah Hadir Tidak Hanya Bicara Tetapi Bertindak

Tangani Konfik Sosial Perlunya Sinergitas Semua Pihak, Pj Sekda Papua Tengah: Pemerintah Hadir Tidak Hanya Bicara Tetapi Bertindak

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id