TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Kantor Distrik Iwaka, diikuti oleh para aparat kampung dari tujuh kampung yang berada di wilayah Distrik Iwaka, Selasa 27 Mei 2025.
Ananias Faot, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Mimika, ketika membuka acara tersebut, menekankan pentingnya arsip dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ananias menjelaskan, arsip bukan sekadar kumpulan dokumen, melainkan sumber informasi krusial, alat bukti yang sah.
Arsip juga sebagai jejak rekam pengambilan keputusan untuk kepentingan administrasi, hukum, dan sejarah.
“Di era keterbukaan informasi publik dan perkembangan teknologi informasi yang pesat ini, tuntutan akan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi kerja semakin meningkat,” ujar Ananias.
Oleh karena itu, pengelolaan arsip yang profesional, sistematis, dan berkelanjutan bukan lagi sekadar pilihan, tetapi sebuah keharusan.
Ananias menyampaikan, Perbup Mimika Nomor 16 Tahun 2024 hadir sebagai landasan normatif dan teknis bagi seluruh perangkat daerah.
Regulasi ini dapat digunakan untuk menyusun dan mengimplementasikan instrumen pengelolaan arsip dinamis, yang mencangkup klasifikasi arsip, kode unit pengolah, serta tata naskah dinas.
Dikatakan, seluruh instrumen tersebut wajib dijadikan pedoman operasional dalam pengelolaan arsip aktif dan inaktif.
Hal itu bertujuan untuk mewujudkan tata kelola arsip yang sesuai dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik.
“Saya tegaskan keberhasilan pengelolaan arsip tidak hanya bergantung pada regulasi semata, tetapi juga pada komitmen seluruh jajaran pemerintah dalam mengimplementasikan aturan ini secara konsisten dan berkesinambungan,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ananias mengajak peserta sosialisasi dan pengelola arsip di Distrik Iwaka untuk menjadikan kegiatan ini, sebagai momentum peningkatan kapasitas dan pemahaman mengenai pentingnya instrumen pengelolaan arsip.
“Mari kita bangun budaya tertib arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan transparan,” ajak Ananias.
Ananias berharap ke depannya, pengelolaan arsip dinamis ini dapat terintegrasi dengan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKNAS).
Dimana salah satunya diimplementasikan melalui aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). (Redaksi)