ADVERTISEMENT
Minggu, Oktober 25, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Tingkatkan Akuntabilitas, Aparat Kampung di Distrik Iwaka Dibekali Regulasi Pengelolaan Arsip Dinamis

Pengelolaan arsip tidak hanya bergantung pada regulasi semata, tetapi juga pada komitmen seluruh jajaran pemerintah dalam mengimplementasikan aturan ini secara konsisten.

27 Mei 2025
0

Ananias Faot foto bersama aparat kampung pada kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Mimika Nomor 16 Tahun 2024 tentang pengelolaan arsip dinamis di Kantor Distrik Iwaka.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Kantor Distrik Iwaka, diikuti oleh para aparat kampung dari tujuh kampung yang berada di wilayah Distrik Iwaka, Selasa 27 Mei 2025.

Ananias Faot, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Mimika, ketika membuka acara tersebut, menekankan pentingnya arsip dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ananias menjelaskan, arsip bukan sekadar kumpulan dokumen, melainkan sumber informasi krusial, alat bukti yang sah.

Baca Juga

Pekan Bakti Noken Medis, 15 Dokter Spesialis Layani Warga Mimika Timur

Ketua IDI Mimika Ajak Dokter Bersatu Layani Warga

Arsip juga sebagai jejak rekam pengambilan keputusan untuk kepentingan administrasi, hukum, dan sejarah.

“Di era keterbukaan informasi publik dan perkembangan teknologi informasi yang pesat ini, tuntutan akan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi kerja semakin meningkat,” ujar Ananias.

Oleh karena itu, pengelolaan arsip yang profesional, sistematis, dan berkelanjutan bukan lagi sekadar pilihan, tetapi sebuah keharusan.

Ananias menyampaikan, Perbup Mimika Nomor 16 Tahun 2024 hadir sebagai landasan normatif dan teknis bagi seluruh perangkat daerah.

Regulasi ini dapat digunakan untuk menyusun dan mengimplementasikan instrumen pengelolaan arsip dinamis, yang mencangkup klasifikasi arsip, kode unit pengolah, serta tata naskah dinas.

Dikatakan, seluruh instrumen tersebut wajib dijadikan pedoman operasional dalam pengelolaan arsip aktif dan inaktif.

Hal itu bertujuan untuk mewujudkan tata kelola arsip yang sesuai dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik.

“Saya tegaskan keberhasilan pengelolaan arsip tidak hanya bergantung pada regulasi semata, tetapi juga pada komitmen seluruh jajaran pemerintah dalam mengimplementasikan aturan ini secara konsisten dan berkesinambungan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ananias mengajak peserta sosialisasi dan pengelola arsip di Distrik Iwaka untuk menjadikan kegiatan ini, sebagai momentum peningkatan kapasitas dan pemahaman mengenai pentingnya instrumen pengelolaan arsip.

“Mari kita bangun budaya tertib arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan transparan,” ajak Ananias.

Ananias berharap ke depannya, pengelolaan arsip dinamis ini dapat terintegrasi dengan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKNAS).

Dimana salah satunya diimplementasikan melalui aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

PMI Mimika Bagikan Masker untuk Cegah Dampak Kabut Asap

PMI Mimika Bagikan Masker untuk Cegah Dampak Kabut Asap

24 Oktober 2026
Pekan Bakti Noken Medis, 15 Dokter Spesialis Layani Warga Mimika Timur

Pekan Bakti Noken Medis, 15 Dokter Spesialis Layani Warga Mimika Timur

24 Oktober 2026
Ketua IDI Mimika Ajak Dokter Bersatu Layani Warga

Ketua IDI Mimika Ajak Dokter Bersatu Layani Warga

24 Oktober 2026
Cegah Stunting, PKK Mimika Sasar 48 Anak Lewat Gerakan Orang Tua Asuh

Cegah Stunting, PKK Mimika Sasar 48 Anak Lewat Gerakan Orang Tua Asuh

24 Oktober 2026
IDI Timika Gelar Bakti Sosial, Dekatkan Layanan Kesehatan ke Warga Mapurujaya

IDI Timika Gelar Bakti Sosial, Dekatkan Layanan Kesehatan ke Warga Mapurujaya

24 Oktober 2026
Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman Optik Tempur ke Yahukimo

Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman Optik Tempur ke Yahukimo

24 Oktober 2026

POPULER

  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    628 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kajian Dokumen Lemasa Belum Tuntas, Sem Bukaleng Minta Kepastian

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post

Pengedar 317 Paket Sabu di Timika Divonis Sembilan Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Terima Rp1 Miliar Dana Padat Karya, Distrik Iwaka-Mimika Alokasikan untuk Dua Kampung

Diberlakukan Sepihak, MRP se-Tanah Papua Tegas Menolak Efisiensi Dana Otonomi Khusus

Diberlakukan Sepihak, MRP se-Tanah Papua Tegas Menolak Efisiensi Dana Otonomi Khusus

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id