ADVERTISEMENT
Senin, September 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Satgas Gakkum ODC 2025 Ungkap Kasus Peredaran Amunisi Ilegal Libatkan Oknum Anggota Polri

Aktivitas penjualan amunisi tersebut telah dilakukannya sejak tahun 2017 dan sempat berlanjut pada tahun 2021 sebelum kembali terjadi pada tahun ini.

19 Mei 2025
0

Barang bukti berupa amunisi yang disita oleh Satgas ODC 2025. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Damai Cartenz (ODC) 2025, kembali mengungkap kasus peredaran amunisi ilegal yang melibatkan seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, Kepala ODC  2025, dalam keterangannya, Senin 19 Mei 2025 mengatakan, pihaknya telah mengamankan Bripda LO, anggota Polri yang bertugas di wilayah Lanny Jaya.

ADVERTISEMENT

Oknum tersebut terbukti melakukan penjualan puluhan butir amunisi kepada seorang warga sipil berinisial PW.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara PW diketahui memiliki afiliasi dengan jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Lenggenus Komari Murib.

Baca Juga

Pemkab Mimika Desak OPD Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus DTI 2026

Pemkab Mimika Kembali Optimalkan 500 Hektare Sawah Lama, Genjot Produksi Padi

“Ini wujud komitmen tegas kami dalam menindak siapapun yang terlibat dalam penyaluran senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk jika pelakunya adalah oknum anggota Polri,” tegas Brigjen Faizal.

Brigjen Faizal yang didampingi Kombes Pol. Adarma Sinaga, Wakaops Damai Cartenz 2025, menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan memberikan ruang bagi tindakan pengkhianatan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Bripda LO telah menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu 17 Mei 2025, setelah menyadari bahwa tindakan pelanggaran hukumnya telah terungkap.

Berdasarkan pengakuannya, aktivitas penjualan amunisi tersebut telah dilakukannya sejak tahun 2017 dan sempat berlanjut pada tahun 2021 sebelum kembali terjadi pada tahun ini.

Saat ini, PW telah diamankan di Polres Jayawijaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Bripda LO telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua.

Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi Tanpa Izin Yang Sah.

Keduanya diancam hukuman maksimal berupa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat atau membantu jaringan KKB dalam bentuk apapun, termasuk dalam penyediaan logistik berupa senjata dan amunisi.

“Pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua”.

“Kami minta masyarakat segera lapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senpi dan amunisi,” pesan Kombes Yusuf.

Tindakan penegakan hukum yang tegas ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polri, khususnya Satgas ODC, dalam membersihkan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di wilayah Papua.

Polri melalui Satgas ODC akan terus memperkuat pengawasan internal dan mempercepat proses penindakan terhadap siapapun yang terlibat.

Pengawasan itu bertujuan untuk terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman bersenjata. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Desak OPD Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus DTI 2026

Pemkab Mimika Desak OPD Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus DTI 2026

14 September 2026
Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Kembali Optimalkan 500 Hektare Sawah Lama, Genjot Produksi Padi

14 September 2026
Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

14 September 2026
Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

14 September 2026
HUT ke-30 Mimika, Pemkab Siapkan Perayaan dan Evaluasi Pelayanan

HUT ke-30 Mimika, Pemkab Siapkan Perayaan dan Evaluasi Pelayanan

14 September 2026
Apel Pemkab Mimika, ASN Hening Cipta untuk Korban Wamena

Apel Pemkab Mimika, ASN Hening Cipta untuk Korban Wamena

14 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post

Pemprov Papua Tengah Kirim Bantuan Pangan dan Perlengkapan Medis untuk Korban Konflik Bersenjata di Empat Kabupaten

Anggaran untuk PSU Boven Digoel Rp30 Miliar, Wamendagri Ribka Tegaskan Jangan Terulang Kembali Kesalahan yang Sama

Progres Infrastruktur Pemerintahan Papua Selatan Tercepat Dibandingkan Tiga DOB di Papua

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id