ADVERTISEMENT
Senin, Juli 7, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja di Timika, Amankan 36 Paket Siap Edar

Di rumah pelaku, petugas kembali berhasil menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik berukuran sedang yang berisi 30 paket kecil Narkotika jenis ganja yang siap untuk diedarkan.

16 Mei 2025
0

Barang bukti yang diamankan dari pelaku TYT alias Yandri.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil gagalkan peredaran ganja di Timika, ibukota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Dalam operasi penangkapan terhadap pelaku berinisial TYT alias Yandri di Jalan WR Supratman, Timika, pada Kamis 15 Mei 2025 itu, polisi berhasil mengamankan 36 paket ganja siap edar.

ADVERTISEMENT

Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menindaklanjuti laporan warga, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan TYT.

Baca Juga

Enos Tipagau Anggota KKB yang Kabur dari Lapas Nabire Tewas Ditembak Satgas ODC

Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti awal berupa enam paket dan dua linting Narkotika jenis ganja dari tangan pelaku.

Berdasarkan interogasi awal, TYT mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan menyampaikan keberadaan Narkotika lainnya yang disimpan di kediamannya di Jalan Yos Sudarso.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju alamat yang disebutkan.

Di rumah pelaku, petugas kembali berhasil menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik berukuran sedang yang berisi 30 paket kecil Narkotika jenis ganja yang siap untuk diedarkan.

Iptu Hery Setiabudi, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Mimika, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan Jumat, 16 Mei 2025.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Enos Tipagau Anggota KKB yang Kabur dari Lapas Nabire Tewas Ditembak Satgas ODC

5 Juli 2025
Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

5 Juli 2025
Kanit Intelkam Polsek Kurima Ditembak OTK, Kondisi Korban Masih Stabil

Pegawai Honorer Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Anggota KKB Pimpinan Elkius Kobak

5 Juli 2025
Komisioner KPU Sorsel Diberhentikan, KPU Provinsi Papua Barat Daya Ambil Alih Tugas dan Kewenangan

Komisioner KPU Sorsel Diberhentikan, KPU Provinsi Papua Barat Daya Ambil Alih Tugas dan Kewenangan

5 Juli 2025
Pemkab Pegubin Bentuk Tim Gugus Tugas, Tangani Praktik Rentenir, Peredaran Miras dan Perjudian

Pemkab Pegubin Bentuk Tim Gugus Tugas, Tangani Praktik Rentenir, Peredaran Miras dan Perjudian

5 Juli 2025
Kapolda Papua Tengah Cup Usia 38+ Resmi Bergulir, Usung Moto Bebas Alkohol, Narkoba, Bugar dan Sehat

Kapolda Papua Tengah Cup Usia 38+ Resmi Bergulir, Usung Moto Bebas Alkohol, Narkoba, Bugar dan Sehat

5 Juli 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Kursi Sekda Mimika ‘Panas’, Siapa Penerus Petrus Yumte? Ini Tanggapan Bupati Johannes Rettob

    1960 shares
    Bagikan 784 Tweet 490
  • Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    1451 shares
    Bagikan 580 Tweet 363
  • Kembali Soroti Anjoknya Penyerapan Anggaran di Papua Tengah, Mendagri: Disebabkan Gubernur Berencana Ganti Kepala Dinas

    912 shares
    Bagikan 365 Tweet 228
  • Nasib 18 Tenaga Kesehatan di Mimika ‘Tidak Pasti’, Dua Tahun Belum Terima SK PPPK

    889 shares
    Bagikan 356 Tweet 222
  • Tumpang Tindih Fungsi dan Kewenangan, Bupati Johannes Rettob akan Lakukan Restrukturisasi Sejumlah OPD

    721 shares
    Bagikan 288 Tweet 180
  • Masa Jabatan Kepala Kampung di Mimika akan Dievaluasi, Ketahuan Selewengkan Dana Kampung Langsung Dicopot

    698 shares
    Bagikan 279 Tweet 175
  • Buntut YGH Meninggal Dunia, Warga Blokir Jalan C Heatubun Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar

    656 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
Next Post

Jenazah Bayi yang Dibuang di Tempat Sampah RSUD Mimika Diambil Keluarga untuk Dimakamkan

10 Pasangan Perwakilan SMA-SMK Lolos Calon Duta Pajak Mimika 2025, Ini Daftar Nama Sekolahnya

Pemilihan Duta Pajak Daerah, Tiga Perwakilan SMA di Mimika Masuk Final

Masuk Hari ke-11, Target TMMD 2025 di Mimika Capai 50 Persen

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id