TIMIKA, Koranpapua.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika bergerak cepat mengungkap pelaku yang membuang bayi di tempat sampah RSUD Mimika, Selasa 13 Mei 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota polisi, ternyata pelakunya merupakan ibu kandung bayi malang tersebut. Pelaku berinisial A.I.R diketahui masih dibawah umur.
Ipda Hempy Ona, Kasi Humas Polres Mimika mengatakan, pengungkapan kasus ini menyusul laporan penemuan jenasah bayi yang diterima pada hari Kamis, 15 Mei 2025, pukul 09.00 WIT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Mimika berkoordinasi dengan pihak RSUD Mimika dan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Dari olah TKP dan keterangan dua saksi, petugas kebersihan RSUD bernama Krisno (24) dan Yohanes Yovan (32), terungkap bahwa bayi tersebut ditemukan hari Selasa 13 Mei dini hari sekitar pukul 02.00 WIT.
“Saksi Krisno menemukan kaki bayi di dalam tempat sampah toilet Instalasi Gawat Darurat (IRD). Temuan ini kemudian diverifikasi oleh saksi Yohanes Yovan, dan keduanya melaporkannya kepada petugas medis,” jelas Ipda Hempy malam ini.
Lebih lanjut Hempy menjelaskan bahwa penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Identifikasi Polres Mimika termasuk pemeriksaan rekaman CCTV RSUD dan pemeriksaan visum (USG) terhadap terduga pelaku A.I.R.
“Hasil pemeriksaan USG mengindikasikan bahwa A.I.R baru saja melahirkan,” katanya.
Setelah serangkaian penyelidikan, A.I.R mengakui bahwa bayi yang ditemukan adalah anak kandungnya.
Saat ini A.I.R telah diamankan di Satreskrim Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi)