ADVERTISEMENT
Senin, Oktober 6, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

LBH Desak Pemerintah Pusat dan Daerah Segera Penuhi Hak Buruh di Seluruh Wilayah Papua

Namun pada prakteknya menjadi tantangan tersendiri sebab faktanya Negara lebih melindungi manajemen perusahaan dibanding buruh sebagaimana yang dialami oleh buruh.

2 Mei 2025
0
LBH Desak Pemerintah Pusat dan Daerah Segera Penuhi Hak Buruh di Seluruh Wilayah Papua

LBH Papua melakukan medias PHK Buruh Sawit dengan Perusahaan PT. Tandan Sawita Keerom Papua. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah untuk segera memenuhi hak-hak buruh yang berada di seluruh wilayah Papua.

Desakan untuk memperhatikan hak-hak buruh ini disampaikan melalui siaran pers Nomor: 004/SK-LBH-P/V/2025 yang dikeluarkan oleh Festus Ngoranmele, S.H, Direktur LBH Papua di Jayapura tanggal 1 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

Berikut selengkapnya siaran pers yang diterima koranpapua.id, Jumat 2 Mei 2025:

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada prinsipnya secara hukum seluruh hak-hak buruh telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku baik dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga

Penataan Kelembagaan, Pemkab Mimika Bentuk OPD Baru, ‘Dinas Pariwisata dan Budaya’

Antrean Panjang di SPBU, Bupati Mimika Pastikan Pasokan Segera Normal, Pertamax Eceran Tembus Rp35 Ribu Per Liter

Maupun secara khusus dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, namun pada prakteknya banyak ditemukan pelanggaran hak buruh.

Berkaitan dengan Hari Buruh Sedunia Tahun 2025, perlu kiranya LBH Papua menyampaikan beberapa kondisi Persoalan Buruh di Papua.

Sesuai dengan tema Hari Buruh Sedunia tahun ini yaitu “Pekerja Hebat Bangsa Kuat”, dimana tema ini memiliki arti yang sangat penting karena menunjukan penghargaan terhadap buruh.

Namun pada prakteknya menjadi tantangan tersendiri sebab faktanya Negara lebih melindungi manajemen perusahaan dibanding buruh sebagaimana yang dialami oleh buruh.

Khusus di seluruh wilayah Papua, para buruh saat ini sedang digempur oleh berbagai perusahaan baik Nasional maupun Multi Nasional, pasca pemberlakuan kebijakan UU Cipta Kerja dan Politik Daerah Otonomi Baru di Papua.

Berdasarkan penanganan kasus buruh yang dilakukan selama ini, kami menemukan beberapa persoalan buruh yang dialami oleh mayoritas buruh Papua sebagai berikut :

  1. Upah yang rendah dan tidak layak.

Banyak pekerja di Papua, khususnya di sektor informal, menerima upah yang jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak.

  1. Keamanan dan keselamatan kerja yang buruk.

Kondisi kerja yang tidak aman dan minimnya perlindungan keselamatan kerja menyebabkan banyak kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

  1. Diskriminasi dan perlakuan tidak adil.

Pekerja di Papua seringkali menghadapi diskriminasi berdasarkan suku, agama, dan latar belakang lainnya.

  1. Akses terbatas terhadap jaminan sosial.

Banyak pekerja di Papua tidak memiliki akses terhadap jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan perlindungan sosial lainnya.

  1. Pelanggaran hak-hak buruh.

LBH Papua mencatat masih banyak kasus pelanggaran hak-hak buruh, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak adil, dan penolakan hak cuti dan istirahat.

  1. Pelanggaran Hak-hak 8.300 Buruh Mogok Kerja PT.Freeport Indonesia sejak tanggal 1 Mei 2017 – 1 Mei 2025

Atas dasar berbagai persoalan diatas maka LBH Papua berkomitmen untuk terus memperjuangkan pemenuhan berbagai hak buruh yang kami damping maupun yang kami pantau.

Dengan demikian maka LBH Papua menyerukan kepada Pemerintah Pusat maupun Daerah segera:

Satu: Meningkatkan Upah Minimum Regional (UMR) di Papua.

UMR di Papua harus disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat Papua.

Dua: Meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.

Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan untuk memastikan bahwa mereka menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang layak.

Tiga: Menerapkan kebijakan afirmatif bagi pekerja Papua.

Pemerintah harus menerapkan kebijakan afirmatif untuk melindungi dan memberdayakan pekerja Papua.

Empat: Memperluas akses terhadap jaminan sosial.

Pemerintah harus memperluas akses pekerja di Papua terhadap jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan perlindungan sosial lainnya.

Lima: Selesaikan persoalan mogok kerja 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia.

Demikian siaran pers ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Penataan Kelembagaan, Pemkab Mimika Bentuk OPD Baru, ‘Dinas Pariwisata dan Budaya’

Penataan Kelembagaan, Pemkab Mimika Bentuk OPD Baru, ‘Dinas Pariwisata dan Budaya’

6 Oktober 2025
Antrean Panjang di SPBU, Bupati Mimika Pastikan Pasokan Segera Normal, Pertamax Eceran Tembus Rp35 Ribu Per Liter

Antrean Panjang di SPBU, Bupati Mimika Pastikan Pasokan Segera Normal, Pertamax Eceran Tembus Rp35 Ribu Per Liter

6 Oktober 2025
60 Kg Gelembung Ikan Tujuan Surabaya Jalani Pemeriksaan di Bandara Mozes Kilangin Timika

60 Kg Gelembung Ikan Tujuan Surabaya Jalani Pemeriksaan di Bandara Mozes Kilangin Timika

6 Oktober 2025
643 Unit Kendaraan Plat Luar Beroperasi di Papua, Masih Ratusan yang Belum Terdaftar

643 Unit Kendaraan Plat Luar Beroperasi di Papua, Masih Ratusan yang Belum Terdaftar

6 Oktober 2025
Pencarian Berakhir, Seluruh Korban Insiden GBC Freeport Ditemukan Meninggal Dunia

Pencarian Berakhir, Seluruh Korban Insiden GBC Freeport Ditemukan Meninggal Dunia

6 Oktober 2025
Untuk Pertama Kalinya, Kepengurusan KADIN  Papua Tengah dan Delapan Kabupaten Dilantik Bersamaan di Timika

Untuk Pertama Kalinya, Kepengurusan KADIN  Papua Tengah dan Delapan Kabupaten Dilantik Bersamaan di Timika

6 Oktober 2025

POPULER

  • 10 Sekolah di Mimika Gagal Dapat Revitalisasi, Bupati Johannes Rettob Sesalkan Kinerja Dinas Pendidikan

    10 Sekolah di Mimika Gagal Dapat Revitalisasi, Bupati Johannes Rettob Sesalkan Kinerja Dinas Pendidikan

    749 shares
    Bagikan 300 Tweet 187
  • Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

    618 shares
    Bagikan 247 Tweet 155
  • Kecewa Soal Beasiswa, Puluhan Mahasiswa OAP Datangi Disdik Mimika, Pegawai Diusir Keluar Kantor, Ini Tanggapan Lemasko

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Berbenturan dengan Nurani, Artis Edo Kondologit Mundur dari Anggota DPRD Papua Barat Daya

    606 shares
    Bagikan 242 Tweet 152
  • Tiga Mantan Pejabat di Mimika Masih Kuasai  Empat Mobil Dinas, Upaya Penarikan Belum Berhasil

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • FPK Mimika Gandeng 31 Paguyuban, Gelar Aksi Bersih Kota Sambut HUT ke-29

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Insiden Berdarah Yahukimo, Seluruh Korban Tewas dan Selamat Berhasil Dievakuasi, Ini Daftar Namanya

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
Next Post
Lanal Timika Turunkankan Tiga Kapal Patroli Latihan Manuver Keamanan di Muara Amamapare

Lanal Timika Turunkankan Tiga Kapal Patroli Latihan Manuver Keamanan di Muara Amamapare

Komisi II DPR RI Apresiasi Kinerja Pemerintah Provinsi Papua Tengah Tiga Tahun Terakhir

Komisi II DPR RI Apresiasi Kinerja Pemerintah Provinsi Papua Tengah Tiga Tahun Terakhir

Siapa Pengganti Paus Fransiskus, Konklaf Pemilihan Paus Baru Akan Dimulai Tanggal 7 Mei 2025

Siapa Pengganti Paus Fransiskus, Konklaf Pemilihan Paus Baru Akan Dimulai Tanggal 7 Mei 2025

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id