TIMIKA, Koranpapua.id – Bertepatan dengan memperingati Hari Buruh (May Day) yang jatuh hari ini, Kamis 1 Mei 2025, Buruh Mimika, Papua Tengah, melakukan audiensi ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dan Polres Mimika.
Audiens yang berlangsung di Aula Restoran Raja Ikan Bakar SP3, dihadiri Silfina Pampang, Sekretaris Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi mewakili Paulus Yanengga, Kepala Disnakertrans.
Hadir juga Deki Rasuh, Kepala Seksi Syarat Kerja Dinas dan Sri Rahmi, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Tengah.
Sementara Kapolres Mimika Bhilyandha Hildiario Budiman diwakiki Iptu Putu Dhayana, Kasat Intel.
Untuk perwakilan buruh dihadiri Sirhan Salima, Ketua DPD Partai Buruh Mimika dan Yudha Noya selaku Koordinator Audiensi Ketenagakerjaan.
Dalam audiens tersebut serikat buruh menyampaikan empat tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.
Satu, lindungi buruh dalam Undang-Undang ketenagakerjaan yang baru.
Dua, wujudkan upah layak /UMSK Mimika.
Tiga, aktifkan Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Mimika.
Empat, melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika.
Sirhan Salilama, Ketua Komite Exekutif Partai Buruh Mimika dalam sambutannya mengungkapkan perayaan May Day tahun ini dikemas dalam bentuk audiens ketenagakerjaan bersama pemerintah dan kepolisian.
Perayaan berbeda dengan tahun sebelumnya dimana masa buruh turun ke jalan-jalan menyampaikan aspirasi.
Melalui dialog ini bertujuan agar perayaan May Day lebih soft sesuai permintaan Kapolres agar tetap menciptakan suasana yang aman dan kondusif tanpa menghilangkan maknanya.
Dikatakan, melalaui ruang dialog ini perlu melakukan perlindungan buruh dengan cara bersilaturahmi bersama Disnakertrans dan TNI-Polri.
Dengan suatu harapan perjuangan kesejahteraan buruh jauh lebih baik kedepannya.
Ia meminta pemerintah segera mengaktifkan Kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Mimika.
Ini bertujuan agar dapat membantu pekerja mengikuti sidang dalam memperjuangkan hak-haknya, dengan biaya akomodasi lebih kecil daripada harus ke Jayapura.
Subhan Umar, perwakilan pekerja dari PUK SPSI dalam sambutan menyampaikan harapan agar buruh yang bekerja area Freeport, selain mendapat upah yang layak harus mendapat jaminan keamanan.
“Kami selalu utamakan dialog atau diskusi dan silaturahmi untuk mendapat solusi demi kebaikan buruh. Harap melalui dialog ini memperoleh hasil yang baik untuk masa depan buruh,” harapnya.
Sementara Iptu Putu Dhayana, Kasat Intelkam Polres Mimika mengapresiasi kepada buruh Mimika dalam merayakan momen May Day yang diisi dengan dialog untuk menyamakan persepsi dengan pemerintah.
Putu berharap buruh di Mimika melakukan kegiatan terpusat melalui audiensi secara sederhana jauh lebih produktif tanpa mengurangi makna peringatan hari buruh.
Ia berharap empat poin yang disampaikan buruh dapat ditindaklannjut oleh Pemkab Mimika demi membawa manfaat untuk nasib buruh kedepan.
Selfina Papang, Sekretaris Disnakertrans menjelaskan hasil diskusi ini akan dilanjutkan kepada pimpinan.
Dikatakan, May Day bukan hanya sebuah momentum biasa tetapi lebih pada keadilan pekerja, karenanya harus diperjuangkan baik oleh pemerintah, pengusaha dan buruh.
Ini sesuai tema May Day tahun 2025 yakni “Merajut Kebersamaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional” dan tag line ‘May Day is Kolaborasi Day’,
Dengan dasar ini katanya, pemerintah berkomitmen mendukung dan selalu siap mendengar suara buruh.
“Terima kasih buruh sudah mempercayakan kami Disnakertrans untuk fasilitasi selesaikan setiap persoalan di Timika maupun yang lanjutkan di PHI Jayapura,” ujarnya.
Disnakertrans akan selalu membuka pintu ruang kerja untuk menerima pengaduan dalam menyelesaikan setiap persoalan berhubungan hak-hak buruh yang tidak terpenuhi.
Silfina menjelaskan untuk upah Pemkab Mimika sudah melakukan upaya melalui dewan pengupahan untuk merumuskan dan telah mendapatkan hasilnya.
Pertama, berdasarkan SK Gubernur Papua Tengah nomor 258 Tahun 2024 telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Mimika tahun 2025.
Berikut besaran upah buruh yang dibayarkan setiap bulan
- Upah Minimum Kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp 5.005.678 (lima juta lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah).
- Upah Minimum Sektoral Kabupaten Mimika tahun 2025 yaitu:
- Sektor pertambangan sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah).
- Sektor konstruksi sebesar Rp5.130.819 (lima juta seratus tiga puluh ribu delapan ratus sembilan belas rupiah).
- Bagi perusahaan jasa kontruksi yang bekerja di area PT Freeport Indonesia wajib membayar sesuai UMS sektor pertambangan sebagaimana dimaksud pada poin 2 tersebut diatas.
Kedua: Upah minimum tersebut diktum kesatu hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun di perusahaan yang bersangkutan.
Pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 (satu) tahun atau lebih, besarnya upah berpedoman pada struktur dan skala upah.
Ketiga: Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.
Keempat: Perusahaan yang telah memiliki upah lebih tinggi daripada upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Kelima: Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.
Keenam: Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dikecualikan bagi pekerja/buruh usaha mikro dan usaha kecil.
Ketujuh: Perusahaan dilarang melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.
Kedelapan: Bagi perusahaan yang membayar upah pekerja/buruh dibawah/lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesembilan: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Ia mengungkapkan saat ini Disnakertrans terus melakukan sosialisasi SK Gubernur Papua Tengah tersebut di lingkungan PTFI dan privatisasi terkait penerapan upah tersebut.
Kepada buruh, Silfina mengingatkan jika penerapan UMK tidak sesuai SK Gubernur harus dilaporkan kepada dewan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Papua Tengah.
Terkait tuntutan serikat pekerja agar aktifkan PHI di Mimika, Silfina menjelaskan Disnaker telah melakukan upaya audiens dengan MA, PN Jayapura dan PN Timika.
Pihaknya juga telah mengirimkan surat dukungan Gubernur Papua Tengah ke MA, termasuk melengkapi semua fasilitas pendukungnya.
“Sebenarnya sesuai rencana tepat May Day ini kita launching PHI, tapi masih ada kendala sarana dan prasarana dan lain-lain maka belum bisa dilaksanakan,” pungkasnya.
Masih Ada Perusahaan yang Tidak patuhi SK Gubernur Papua Tengah
Deki Rasuh, Kepala Seksi Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika menjelaskan pembahasan upah sudah selesai dan SK Gubernur Papua Tengah sudah ada dan saat ini sekarang dalam tahap sosialisasi.
Menurutnya, permasalahan saat ini adalah, masih terdapat perusahaan yang belum membayar upah sesuai SK tersebut dengan beragam alasan.
Ia menjelaskan untuk buruh konstruksi yang bekerja di area tambang dengan faktor risiko yang tinggi, perusahaan harus membayar upahnya sama dengan buruh tambang sebesar Rp6 juta per bulan.
Namun buruh konstruksi yang bekerja meskipun sama-sama di area tambang, tetapi faktor risikonya kecil upahnya dibayarkan sesuai jasa konstruksi.
Ia menegaskan dewan pengupahan dalam membahas dan merumuskan tidak hanya semata-mata berdasarkan dari sisi aturan.
Tetapi berpatok juga pada azas keadilan dengan berbagai pertimbangan faktor risiko di tempat kerja.
Sri Rahmi, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Papua Tengah dalam audiens mengemukakan, berbicara soal upah pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, tetapi harus berkolaborasi dengan pengusaha dan buruh serta aparat keamanan.
Ia menjelaskan, tugas Pemkab Mimika mengusulkan hasil rumusan upah dan Pemerintah Provinsi menetapkan.
Setelah ada keputusan SK yang menjadi dasar, maka semua harus tunduk dan melaksanakan SK tersebut. (Redaksi)