TIMIKA, Koranpapua.id- Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:800.1/146-2/SET.
SE tersebut mengatur tentang pengelolaan pegawai non ASN/kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah untuk tahun 2025.
Melalui SE itu, diinstruksikan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Tengah, dalam penerimaan pegawai honorer dan kontrak, diwajibkan 90 persen adalah Orang Asli Papua (OAP).
Kebijakan Gubernur Papua Tengah terkait keberpihakan terhadap putra-putri OAP mendapatkan apresiasi oleh Lis Tabuni, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Dalam keterangan tertulis yang diterima koranpapua.id, Sabtu 29 Maret 2025, Senator asal Papua Tengah itu menyampaikan, kebijakan Gubernur Meki Nawipa, sangat bagus sebagai bentuk keberpihakan kepada OAP.
Ia mengatakan, ketentuan seperti ini sebaiknya juga dilakukan oleh seluruh pengambil kebijakan di Papua Tengah termasuk secara umum di Tanah Papua.
“Selama ini anak-anak asli Papua sulit mencari pekerjaan. Banyak sarjana-sarjana yang menganggur. Jadi kebijakan ini bagus kalau benar-benar dilaksanakan,” puji Lis.
Dikatakan, dengan adanya kebijakan yang merata di seluruh tanah Papua, maka putra-putri Papua akan mendapat kesempatan untuk mengabdi di lembaga pemerintahan.
“Saya harap kebijakan bagus seperti ini perlu dicontoh oleh para pengambil kebijakan di Tanah Papua,” pintanya.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, dalam SE tersebut, Gubernur Meki Nawipa menyampaikan bahwa untuk pegawai honorer non Papua diberikan kuota 10 persen.
Gubernur juga dalam keterangannya, Jumat 28 Maret 2025 juga menyampaikan batas waktu pembayaran upah.
Yakni, bagi perangkat daerah yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai tenaga non ASN/kontrak, pembayaran upahnya dapat dilakukan hingga Maret 2025.
Setelah itu, mereka harus melakukan revisi jumlah pegawai sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dan kepada perangkat daerah yang belum mengeluarkan SK Gubernur terkait tenaga non ASN/kontrak, diwajibkan untuk Menyusun SK yang mengacu pada aturan tersebut. (Redaksi)