ADVERTISEMENT
Rabu, Desember 3, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Gubernur Papua Tengah Terbitkan Surat Edaran, 90 Persen Pegawai Non ASN di Semua OPD Wajib OAP

Kebijakan ini diambil dalam rangka optimalisasi pengelolaan tenaga kerja non-ASN di Papua Tengah serta meningkatkan partisipasi masyarakat asli dalam pemerintahan.

28 Maret 2025
0
Gubernur Papua Tengah Terbitkan Surat Edaran, 90 Persen Pegawai Non ASN di Semua OPD Wajib OAP

SK Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa tentang pengangkatan 90 persen tenaga kontrak di setiap OPD di Pemprov Papua Tengah harus OAP. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dalam penerimaan pegawai honorer diwajibkan 90 persen adalah Orang Asli Papua (OAP).

Terkait dengan ini ditegaskan Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah dalam Surat Edaran Nomor 800.1/146-2/SET yang mengatur tentang pengelolaan pegawai non-ASN/kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk tahun 2025.

ADVERTISEMENT

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Meki Nawipa juga menyampaikan bahwa untuk pegawai non-Papua diberikan kesempatan 10 persen sisanya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikeluarkannya kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat asli Papua untuk dapat bekerja di instansi pemerintahan.

Baca Juga

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

Jejak Sadis Terulang, Identitas Korban Pembunuhan di Jalan Irigasi Mimika Terungkap

Gubernur Meki Nawipa dalam keterangannya yang diterima koranpapua.id, Jumat 28 Maret 2025, juga menyampaikan batas waktu pembayaran upah.

Yakni, bagi perangkat daerah yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai tenaga pegawai non-ASN/kontrak, pembayaran upah hanya dapat dilakukan hingga Maret 2025.

Setelah itu, mereka harus melakukan revisi jumlah pegawai sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dan kepada perangkat daerah yang belum mengeluarkan SK Gubernur terkait tenaga non-ASN/kontrak, diwajibkan untuk menyusun SK yang mengacu pada aturan tersebut.

Kebijakan ini diambil dalam rangka optimalisasi pengelolaan tenaga kerja non-ASN di Papua Tengah serta meningkatkan partisipasi masyarakat asli dalam pemerintahan.

“Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mengelola pegawai non-ASN/kontrak ke depan,” ungkap Gubernur Meki Nawipa.

Gubernur Meki Nawipa menuturkan, keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan OAP melalui kebijakan afirmatif di sektor ketenagakerjaan.

“Dengan menerapkan sistem kuota 90 persen untuk OAP, maka semakin banyak masyarakat asli Papua yang mendapatkan kesempatan bekerja di pemerintahan daerah,” harapnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

2 Desember 2025
Sadis! Kepala Terpisah dengan Badan, Dua Kasus Pembunuhan Terjadi di Timika Hari Ini

Jejak Sadis Terulang, Identitas Korban Pembunuhan di Jalan Irigasi Mimika Terungkap

2 Desember 2025
Wakil Ketua BAKN DPR RI Menilai Enam Provinsi di Tanah Papua Lemah Tata Kelola Keuangan, Ada 20 Ribu Temuan

Wakil Ketua BAKN DPR RI Menilai Enam Provinsi di Tanah Papua Lemah Tata Kelola Keuangan, Ada 20 Ribu Temuan

2 Desember 2025
Dua Provinsi Darurat HIV/AIDS, Papua Tembus 23.500, Papua Tengah 22.868 Kasus

Dua Provinsi Darurat HIV/AIDS, Papua Tembus 23.500, Papua Tengah 22.868 Kasus

2 Desember 2025
Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

2 Desember 2025
Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

2 Desember 2025

I am raw html block.
Click edit button to change this html

POPULER

  • Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    1842 shares
    Bagikan 737 Tweet 461
  • Jenazah yang Ditemukan di TPU SP1 Merupakan Mahasiswa Poltekkes Timika

    677 shares
    Bagikan 271 Tweet 169
  • Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

    641 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Sadis! Kepala Terpisah dengan Badan, Dua Kasus Pembunuhan Terjadi di Timika Hari Ini

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Jenazah yang Ditemukan Tewas di TPU SP1 Bukan Tukang Ojek, Terungkap Setelah Ibunya Mengenali Tas Korban

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • “Johannes Rettob Itu Kepala Daerah, Tidak Mungkin Ikut Memperkeruh Situasi di Kapiraya”, Lemasko Kecewa Pernyataan Sejumlah Pihak

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Bawa Bendera Bintang Kejora, Seorang Pria Tergeletak Diamankan Aparat di Mimika

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
Next Post
Masih dari Peristiwa Pembunuhan di Yahukimo, Bupati Didimus: Darah Perempuan Itu Akan Terus Mengejar Orang yang Membunuhnya

Masih dari Peristiwa Pembunuhan di Yahukimo, Bupati Didimus: Darah Perempuan Itu Akan Terus Mengejar Orang yang Membunuhnya

Minta Tradisi Bakar Batu Dihentikan, Gubernur Meki Nawipa: Lebih Baik Anggaran Dialihkan untuk Biaya Pendidikan dan Kesehatan

Minta Tradisi Bakar Batu Dihentikan, Gubernur Meki Nawipa: Lebih Baik Anggaran Dialihkan untuk Biaya Pendidikan dan Kesehatan

Hasil Pantauan TPID Mimika, Ketersediaan Gas Elpigi dan Telur Ayam Mencukupi, Cabai Tembus Rp140 Ribu Per Kilogram

Hasil Pantauan TPID Mimika, Ketersediaan Gas Elpigi dan Telur Ayam Mencukupi, Cabai Tembus Rp140 Ribu Per Kilogram

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id