ADVERTISEMENT
Selasa, Agustus 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Pengelolaan Sampah di TPA Iwaka, DLH Mimika Rencana Hentikan Sistim Open Dumping, Diganti Metode Controlled Landfill

Metode Sanitary Landfill merupakan sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah, dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan kemudian menimbunnya dengan tanah.

19 Maret 2025
0
Proyek Pusat Daur Ulang Sampah Plastik Senilai Rp2,2 Milliar Masuk Tahap Konsultan

Jeffri Deda, S.Sos, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mimika. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, berencana mulai tahun 2025 menghentikan secara bertahap pengolahan sampah sistem open dumping, dan diganti dengan metode Controlled Landfill atau Sanitary Landfill.

Jeffri Deda, Kepala DLH Mimika mengatakan, pergantian sistem pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Iwaka itu, berdasarkan perintah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

ADVERTISEMENT

Jeffri yang ditemui koranpapua.id di lokasi pangkalan sampah SP2, Rabu 19 Maret 2025 menjelaskan, dalam surat itu meminta Kemendagri untuk menginstruksikan ke seluruh kepala daerah di Indonesia agar mengalihkan sistem pengolahan sampah dari Open Dumping ke metode Controlled Landfill.  

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam surat itu juga jelas tertulis sanksi kepada kabupaten yang tidak mematuhi aturan tersebut, yaitu dihentikannya penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Otsus untuk daerah di Papua.

Baca Juga

Distrik Tembagapura Gelar Sepekan Perayaan HUT Ke-81 RI di Wa Banti, Hadirkan Lomba hingga Konser

SMAN 2 Nabire Bangkit, Wakili Papua Tengah di Final Nasional LCC Empat Pilar MPR RI

“Informasi ini kita dapat saat ikut sosialisasi dari Ekoregion Biak, salah satu cabang Kementerian Lingkungan Hidup yang ada di Papua,” ujarnya.

Dalam sosialisasi itu disampaikan bahwa terkait penggunaan sistem pengelolaan sampah, KLH sudah dua kali menerbitkan surat peringatan kepada kepala daerah.

Surat pertama tanggal 24 Desember 2024, namun karena belum ada tindaklanjut dari kepala daerah, maka KLH kembali menerbitkan surat teguran kedua pada Januari 2025.

Jefri mengungkapkan, khusus Papua secara umum hingga saat ini belum satupun kabupaten/kota yang membuat road map dalam pengelolaan sampah dari Open Dumping kepada sistem Controlled Landfill.

Terkait dengan aturan baru ini, Jeffri akan mengusulkan kepada Bupati Mimika terpilih setelah dilantik untuk menerapkan mote tersebut di TPA Iwaka.

Sistem Open Dumping yang selama ini dilakukan akan diganti dengan menimbun semua sampah menggunakan material pasir.

Meski demikian Jeffri mengakui, dengan menjalankan metode baru ini membutuhkan biaya tambahan yang cukup besar.

“Kita memang APBDnya sudah ditetapkan dan dana untuk penimbunan pasti tidak ada. Tapi saya akan sampaikan kepada Bupati atau Sekda kita gunakan saja dana yang ada. Nanti di APBD Perubahan baru dianggarkan untuk menutupi,” katanya.

Selain menimbun sampah dengan material pasir, DLH harus membuat kolam sebagai tempat penampungan limbah cair dari sampah yang mengalir melalui pipa-pipa yang dipasang.

Limbah yang ditampung selanjutnya akan diuji coba dengan memelihara ikan atau menaman tanaman buah-buahan.

“Apabila ikan dan tanaman hidup, maka limbah tersebut layak dibuang ke alam. Namun jika ikan atau tanaman yang dipelihara mati maka limbah tersebut perlu diberi zat kimia untuk menetralisir sebelum dibuang ke alam,” paparnya.

Jeffri yang pernah menjabat Kepala Bidang Pertambangan Dinas Pertambangan Mimika menuturkan, lahan TPA Iwaka saat ini sangat memungkinkan untuk diterapkan metode tersebut.

Meski demikian, Jeffri meminta Pemkab Mimika perlu menambah pembebasan lahan sekitar 10 hektar. Karena lahan yang ada saat ini dari 10 hekar sudah terpakai enam hektar dan tersisa empat hektar.

“Kami sudah minta dan tahun 2026 Dinas Perumahan dan Pertanahan akan lakukan pengadaan lahan sekitar 10 hektar. Lokasi yang lama ini kami akan tutup untuk Controlled Landfill,” pungkasnya.

Jeffri berharap rencana ini mendapatkan respon positif oleh Bupati, karena sanksinya cukup berat.

Untuk diketahui, metode Sanitary Landfill merupakan sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah, dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan kemudian menimbunnya dengan tanah. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Distrik Tembagapura Gelar Sepekan Perayaan HUT Ke-81 RI di Wa Banti, Hadirkan Lomba hingga Konser

Distrik Tembagapura Gelar Sepekan Perayaan HUT Ke-81 RI di Wa Banti, Hadirkan Lomba hingga Konser

3 Agustus 2026
SMAN 2 Nabire Bangkit, Wakili Papua Tengah di Final Nasional LCC Empat Pilar MPR RI

SMAN 2 Nabire Bangkit, Wakili Papua Tengah di Final Nasional LCC Empat Pilar MPR RI

3 Agustus 2026
Upaya Pengiriman 95 Gram Ganja ke Timika Digagalkan di Bandara Sentani

Upaya Pengiriman 95 Gram Ganja ke Timika Digagalkan di Bandara Sentani

3 Agustus 2026
Dinkes Mimika Mulai Kampanye Germas dan PHBS di Kelurahan Koperapoka

Dinkes Mimika Mulai Kampanye Germas dan PHBS di Kelurahan Koperapoka

3 Agustus 2026
Polres Mimika Kerahkan 231 Personel Amankan Aksi KNPB di Timika

Polres Mimika Kerahkan 231 Personel Amankan Aksi KNPB di Timika

3 Agustus 2026
KNPB Timika Klaim 125 Ribu Warga Papua Mengungsi, Desak Pemerintah Tempuh Solusi Damai

KNPB Timika Klaim 125 Ribu Warga Papua Mengungsi, Desak Pemerintah Tempuh Solusi Damai

3 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    645 shares
    Bagikan 258 Tweet 161
  • “Babi Saja Naik Pesawat,” Bupati Nabire Desak Pusat Prioritaskan Infrastruktur Papua

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • 12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Wamen PPN Ingatkan Kepala Daerah, Jangan Kelola Dana Otsus di Luar Perencanaan

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Diduga Kecelakaan Tunggal, Zerland Karoba Ditemukan Meninggal di Kawasan Pemakaman Muslim SP3 Timika

Diduga Kecelakaan Tunggal, Zerland Karoba Ditemukan Meninggal di Kawasan Pemakaman Muslim SP3 Timika

Uji Kualitas Air di WTP Kuala Kencana, DLH Mimika Pasang ONLIMO Seharga Rp5 Miliar

Uji Kualitas Air di WTP Kuala Kencana, DLH Mimika Pasang ONLIMO Seharga Rp5 Miliar

Pertamina dan Disperindag Salurkan 55.000 KL Minyak Tanah Bersubsidi, Fokus di Sebelas Titik di Timika

Pertamina dan Disperindag Salurkan 55.000 KL Minyak Tanah Bersubsidi, Fokus di Sebelas Titik di Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id