ADVERTISEMENT
Jumat, Juni 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Pengelolaan Sampah di TPA Iwaka, DLH Mimika Rencana Hentikan Sistim Open Dumping, Diganti Metode Controlled Landfill

Metode Sanitary Landfill merupakan sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah, dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan kemudian menimbunnya dengan tanah.

19 Maret 2025
0
Proyek Pusat Daur Ulang Sampah Plastik Senilai Rp2,2 Milliar Masuk Tahap Konsultan

Jeffri Deda, S.Sos, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mimika. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, berencana mulai tahun 2025 menghentikan secara bertahap pengolahan sampah sistem open dumping, dan diganti dengan metode Controlled Landfill atau Sanitary Landfill.

Jeffri Deda, Kepala DLH Mimika mengatakan, pergantian sistem pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Iwaka itu, berdasarkan perintah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

ADVERTISEMENT

Jeffri yang ditemui koranpapua.id di lokasi pangkalan sampah SP2, Rabu 19 Maret 2025 menjelaskan, dalam surat itu meminta Kemendagri untuk menginstruksikan ke seluruh kepala daerah di Indonesia agar mengalihkan sistem pengolahan sampah dari Open Dumping ke metode Controlled Landfill.  

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam surat itu juga jelas tertulis sanksi kepada kabupaten yang tidak mematuhi aturan tersebut, yaitu dihentikannya penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Otsus untuk daerah di Papua.

Baca Juga

Peduli Kemanusiaan: Satgas Yon Parako 462 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Koroway Batu

YPMAK Bangun Rumah Sagu di Mapurujaya, Minta Pemkab Mimika Perbaikan Akses Jalan Menuju Lokasi Bahan Baku

“Informasi ini kita dapat saat ikut sosialisasi dari Ekoregion Biak, salah satu cabang Kementerian Lingkungan Hidup yang ada di Papua,” ujarnya.

Dalam sosialisasi itu disampaikan bahwa terkait penggunaan sistem pengelolaan sampah, KLH sudah dua kali menerbitkan surat peringatan kepada kepala daerah.

Surat pertama tanggal 24 Desember 2024, namun karena belum ada tindaklanjut dari kepala daerah, maka KLH kembali menerbitkan surat teguran kedua pada Januari 2025.

Jefri mengungkapkan, khusus Papua secara umum hingga saat ini belum satupun kabupaten/kota yang membuat road map dalam pengelolaan sampah dari Open Dumping kepada sistem Controlled Landfill.

Terkait dengan aturan baru ini, Jeffri akan mengusulkan kepada Bupati Mimika terpilih setelah dilantik untuk menerapkan mote tersebut di TPA Iwaka.

Sistem Open Dumping yang selama ini dilakukan akan diganti dengan menimbun semua sampah menggunakan material pasir.

Meski demikian Jeffri mengakui, dengan menjalankan metode baru ini membutuhkan biaya tambahan yang cukup besar.

“Kita memang APBDnya sudah ditetapkan dan dana untuk penimbunan pasti tidak ada. Tapi saya akan sampaikan kepada Bupati atau Sekda kita gunakan saja dana yang ada. Nanti di APBD Perubahan baru dianggarkan untuk menutupi,” katanya.

Selain menimbun sampah dengan material pasir, DLH harus membuat kolam sebagai tempat penampungan limbah cair dari sampah yang mengalir melalui pipa-pipa yang dipasang.

Limbah yang ditampung selanjutnya akan diuji coba dengan memelihara ikan atau menaman tanaman buah-buahan.

“Apabila ikan dan tanaman hidup, maka limbah tersebut layak dibuang ke alam. Namun jika ikan atau tanaman yang dipelihara mati maka limbah tersebut perlu diberi zat kimia untuk menetralisir sebelum dibuang ke alam,” paparnya.

Jeffri yang pernah menjabat Kepala Bidang Pertambangan Dinas Pertambangan Mimika menuturkan, lahan TPA Iwaka saat ini sangat memungkinkan untuk diterapkan metode tersebut.

Meski demikian, Jeffri meminta Pemkab Mimika perlu menambah pembebasan lahan sekitar 10 hektar. Karena lahan yang ada saat ini dari 10 hekar sudah terpakai enam hektar dan tersisa empat hektar.

“Kami sudah minta dan tahun 2026 Dinas Perumahan dan Pertanahan akan lakukan pengadaan lahan sekitar 10 hektar. Lokasi yang lama ini kami akan tutup untuk Controlled Landfill,” pungkasnya.

Jeffri berharap rencana ini mendapatkan respon positif oleh Bupati, karena sanksinya cukup berat.

Untuk diketahui, metode Sanitary Landfill merupakan sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah, dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan kemudian menimbunnya dengan tanah. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Peduli Kemanusiaan: Satgas Yon Parako 462 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Koroway Batu

Peduli Kemanusiaan: Satgas Yon Parako 462 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Koroway Batu

12 Juni 2026
YPMAK Bangun Rumah Sagu di Mapurujaya, Minta Pemkab Mimika Perbaikan Akses Jalan Menuju Lokasi Bahan Baku

YPMAK Bangun Rumah Sagu di Mapurujaya, Minta Pemkab Mimika Perbaikan Akses Jalan Menuju Lokasi Bahan Baku

12 Juni 2026
Polisi Kejar Pelaku Penganiayaan Menggunakan Kampak di Timika

Polisi Kejar Pelaku Penganiayaan Menggunakan Kampak di Timika

12 Juni 2026
Dari Kasus Mobil Meledak di SPBU Nabire, Polisi Temukan 17 Jeriken Disembunyikan dalam Kabin Modifikasi

Dari Kasus Mobil Meledak di SPBU Nabire, Polisi Temukan 17 Jeriken Disembunyikan dalam Kabin Modifikasi

11 Juni 2026
Gubernur Jawa Timur Bangga 51 Siswa ADEM Papua Lolos PTN, Bukti Nyata Generasi Berprestasi

Gubernur Jawa Timur Bangga 51 Siswa ADEM Papua Lolos PTN, Bukti Nyata Generasi Berprestasi

11 Juni 2026
Bank Indonesia Fasilitasi 20 Wartawan Papua Barat dan Papua Barat Daya Berkunjung ke Bali

Bank Indonesia Fasilitasi 20 Wartawan Papua Barat dan Papua Barat Daya Berkunjung ke Bali

11 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    883 shares
    Bagikan 353 Tweet 221
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
Next Post
Diduga Kecelakaan Tunggal, Zerland Karoba Ditemukan Meninggal di Kawasan Pemakaman Muslim SP3 Timika

Diduga Kecelakaan Tunggal, Zerland Karoba Ditemukan Meninggal di Kawasan Pemakaman Muslim SP3 Timika

Uji Kualitas Air di WTP Kuala Kencana, DLH Mimika Pasang ONLIMO Seharga Rp5 Miliar

Uji Kualitas Air di WTP Kuala Kencana, DLH Mimika Pasang ONLIMO Seharga Rp5 Miliar

Pertamina dan Disperindag Salurkan 55.000 KL Minyak Tanah Bersubsidi, Fokus di Sebelas Titik di Timika

Pertamina dan Disperindag Salurkan 55.000 KL Minyak Tanah Bersubsidi, Fokus di Sebelas Titik di Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id