ADVERTISEMENT
Selasa, Oktober 7, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran Larangan Permintaan THR oleh Wartawan Jelang Idul Fitri 1446 H

Pihak yang mengalami tekanan, pemaksaan, atau ancaman terkait permintaan THR dari oknum yang mengatasnamakan wartawan, segera mencatat identitas atau nomor telepon pihak terkait dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

14 Maret 2025
0
Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran Larangan Permintaan THR oleh Wartawan Jelang Idul Fitri 1446 H

Dewan Pers mengingatkan wartawan tidak meminta THR Idul Fitri 1446 dari pihak manapun. (foto:Ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S.

Surat yang ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk institusi negara, perusahaan, dan organisasi media, agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR).

ADVERTISEMENT

Termasuk permintaan barang, atau sumbangan dalam bentuk apa pun dari individu atau kelompok yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tujuan diterbitkan SE tersebut untuk mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai jurnalis atau bagian dari organisasi media.

Baca Juga

Api Lalap 22 Rumah di Kompleks Kodam Lama Jayapura, Kerugian Diprediksi Capai Rp3,5 Miliar

Jenazah Pria di Timika Ditemukan Membusuk Setelah Tiga Hari Hilang

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Dewan Pers dalam menegakkan etika profesi jurnalistik serta menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia.

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan pers memiliki hak atas THR sebagai bagian dari kewajiban perusahaan terhadap pegawainya.

Namun, jika ada individu atau organisasi yang mengaku sebagai wartawan atau bagian dari media dan meminta THR kepada instansi atau pihak lain, hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran etika dan dapat berpotensi sebagai tindakan pemerasan.

“Pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya,” Dewan Pers dalam SE tersebut.

Apabila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau sebuah organisasi wartawan dan meminta THR, pihak yang dimintai wajib menolaknya.

Lebih lanjut, Dewan Pers juga mengimbau agar setiap pihak yang mengalami tekanan, pemaksaan, atau ancaman terkait permintaan THR dari oknum yang mengatasnamakan wartawan, segera mencatat identitas atau nomor telepon pihak terkait dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengadukan kasus semacam ini langsung kepada Dewan Pers melalui narahubung pengaduan di nomor 0811-8888-0528.

Dalam surat edaran ini, Dewan Pers juga menegaskan bahwa seluruh organisasi pers dan perusahaan media yang telah menjadi konstituen resmi Dewan Pers dilarang melakukan praktik semacam itu.

Sejumlah organisasi yang telah diverifikasi dan diakui sebagai konstituen Dewan Pers antara lain:

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)

Serikat Perusahaan Pers (SPS)

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

Dewan Pers dengan tegas melarang para konstituennya untuk meminta THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Idul Fitri dari pihak mana pun.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa wartawan dan organisasi pers tetap menjaga standar profesionalisme, tidak tergoda oleh praktik yang dapat menurunkan kredibilitas media, serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam pemberitaan.

Imbauan ini sejalan dengan misi Dewan Pers dalam menjaga kebebasan dan independensi pers di Indonesia.

Pers yang merdeka dan profesional harus bebas dari intervensi serta pengaruh negatif dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Termasuk dalam bentuk gratifikasi atau permintaan THR yang dapat mengarah pada konflik kepentingan dalam pemberitaan.

Dewan Pers juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintah, swasta, dan organisasi sipil, untuk tidak memberikan ruang bagi praktik semacam ini demi mendukung pers yang lebih bermartabat dan profesional.

Dengan demikian, media dapat terus menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi yang menyajikan informasi berdasarkan fakta dan prinsip jurnalistik yang berintegritas. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Api Lalap 22 Rumah di Kompleks Kodam Lama Jayapura, Kerugian Diprediksi Capai Rp3,5 Miliar

Api Lalap 22 Rumah di Kompleks Kodam Lama Jayapura, Kerugian Diprediksi Capai Rp3,5 Miliar

6 Oktober 2025
Jenazah Pria di Timika Ditemukan Membusuk Setelah Tiga Hari Hilang

Jenazah Pria di Timika Ditemukan Membusuk Setelah Tiga Hari Hilang

6 Oktober 2025
APBD Mimika 2026 Diprediksi Turun ke Angka Rp5 Triliun, Belanja Pegawai Dipangkas

APBD Mimika 2026 Diprediksi Turun ke Angka Rp5 Triliun, Belanja Pegawai Dipangkas

6 Oktober 2025
Final Turnamen Voli Putri HUT Flobamora Mimika Berlangsung Seru, Gajah Mada Manggarai Taklukkan Gosel Ngada

Final Turnamen Voli Putri HUT Flobamora Mimika Berlangsung Seru, Gajah Mada Manggarai Taklukkan Gosel Ngada

6 Oktober 2025
Danpos Satgas Korpasgat Hadiri Syukuran HUT TNI ke-80 di Oksibil, Teguhkan Sinergi Jaga Kedaulatan NKRI

Danpos Satgas Korpasgat Hadiri Syukuran HUT TNI ke-80 di Oksibil, Teguhkan Sinergi Jaga Kedaulatan NKRI

6 Oktober 2025
Dinkes Mimika Jemput Bola, Remaja Sehat, Generasi Emas: SMP Negeri 7 Timika Antusias Ikuti Gerakan Aksi Bergizi

Dinkes Mimika Jemput Bola, Remaja Sehat, Generasi Emas: SMP Negeri 7 Timika Antusias Ikuti Gerakan Aksi Bergizi

6 Oktober 2025

POPULER

  • Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

    Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

    628 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • 10 Sekolah di Mimika Gagal Dapat Revitalisasi, Bupati Johannes Rettob Sesalkan Kinerja Dinas Pendidikan

    753 shares
    Bagikan 301 Tweet 188
  • Kecewa Soal Beasiswa, Puluhan Mahasiswa OAP Datangi Disdik Mimika, Pegawai Diusir Keluar Kantor, Ini Tanggapan Lemasko

    616 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Berbenturan dengan Nurani, Artis Edo Kondologit Mundur dari Anggota DPRD Papua Barat Daya

    615 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Tiga Mantan Pejabat di Mimika Masih Kuasai  Empat Mobil Dinas, Upaya Penarikan Belum Berhasil

    582 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • FPK Mimika Gandeng 31 Paguyuban, Gelar Aksi Bersih Kota Sambut HUT ke-29

    577 shares
    Bagikan 231 Tweet 144
  • Insiden Berdarah Yahukimo, Seluruh Korban Tewas dan Selamat Berhasil Dievakuasi, Ini Daftar Namanya

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
Next Post
Manfaatkan DD, Bumdes Naena Muktipura Tingkatkan Pendapatan Kampung Melalui Usaha Ayam Potong

Manfaatkan DD, Bumdes Naena Muktipura Tingkatkan Pendapatan Kampung Melalui Usaha Ayam Potong

Melanggar Edaran Bupati, 14 Room Klub Malam di Merauke Disegel

Melanggar Edaran Bupati, 14 Room Klub Malam di Merauke Disegel

Matangkan Persiapan Menuju Kejuaraan Internasional di Singapura, Timnas Rugby Indonesia Latihan di Yogyakarta

Matangkan Persiapan Menuju Kejuaraan Internasional di Singapura, Timnas Rugby Indonesia Latihan di Yogyakarta

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id