FAKFAK, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat mengalokasikan dana sebesar Rp19 miliar untuk mendanai pengobatan gratis di RSUD Fakfak.
Sesuai rencana dengan adanya alokasi dana tersebut, terhitung sejak awal April 2025 program pengobatan gratis sudah mulai diberlakukan.
Hal ini disampaikan Drs. Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP, Bupati Fakfak ketika melakukan kunjungan ke RSUD Fakfak dua hari lalu.
Di hadapan manajemen RSUD Fakfak, Bupati Samaun menegaskan, dengan adanya alokasi dana tersebut, kedepanya tidak boleh ada lagi pasien yang terlantar atau tidak ditangani hanya karena terkendala biaya berobat.
“Program pengobatan gratis di RSUD Fakfak akan mulai berjalan pada April mendatang. Saya pastikan tidak boleh ada satu pun pasien yang tidak tertangani akibat kendala biaya,” tandas Samaun.
Dalam rapat terbatas bersama manajemen RSUD itu, Bupati Samaun juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan Rp10 miliar khusus untuk masyarakat Fakfak yang datang berobat dari Karas Pulau Tiga hingga Tomage.
“Nanti mereka cukup tunjukkan KTP Fakfak, mereka akan mendapatkan layanan medis secara gratis, tanpa perlu BPJS,” tegasnya.
Dana tersebut, menurut Bupati, akan mencakup biaya jasa dokter, tenaga medis, hingga biaya rujukan ke luar daerah jika pasien membutuhkan perawatan lanjutan.
Selain itu, pemerintah juga akan menanggung biaya makan bagi dua orang penjaga pasien yang mendampingi pasien selama rawat inap di rumah sakit.
Tak hanya itu, Bupati Samaun juga telah mengalokasikan Rp9 miliar tambahan untuk pengadaan obat-obatan, memastikan agar pasien tidak lagi harus membeli obat di luar rumah sakit.
“Saya tidak mau lagi mendengar ada pasien yang harus beli obat di luar. Uang sudah saya taruh banyak di sini. Kalau masih ada pasien yang beli obat di luar, maka Direktur RSUD dan petugas terkait akan saya berikan sanksi tegas,” timpalnya.
Untuk memastikan transparansi penggunaan dana ini, ia meminta laporan rutin dua kali dalam sebulan, yang akan langsung diawasi oleh dirinya dan Wakil Bupati Drs. Donatus Nimbitkendik, M.T. (Redaksi)