ADVERTISEMENT
Jumat, Juni 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Masa Kontrak Kerja Hanya Lima Tahun. Ini Ketentuan yang Perlu Diketahui PPPK

Apabila PPPK yang memiliki masa kontrak kerja selama lima tahun. Namun di tahun terakhir berada pada kondisi tersebut, maka kontrak kerja miliknya akan dihentikan ataupun diputus.

17 Februari 2025
0
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta 59 Tahun, Berbeda dengan PNS. Berikut Penjelasannya

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(foto:ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Saat ini hampir seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia, termasuk di delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah sedang melakukan tes seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanian Kerja (PPPK)

Namun ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui oleh tenaga PPPK, salah satunya terkait dengan masa kontrak kerja.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan aturan yang berlaku, kontrak kerja PPPK paling singkat hanya 1 tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun kerap pada pengangkatan yang dilakukan pemerintah, maka PPPK ditetapkan memiliki kontrak kerja selama lima  tahun.

Baca Juga

Dari Kasus Mobil Meledak di SPBU Nabire, Polisi Temukan 17 Jeriken Disembunyikan dalam Kabin Modifikasi

Gubernur Jawa Timur Bangga 51 Siswa ADEM Papua Lolos PTN, Bukti Nyata Generasi Berprestasi

Kontrak kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi dan penilaian kinerja.

Kendati demikian, terdapat ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur.

Bahwa kontrak kerja PPPK dapat diberhentikan dan tidak dapat lagi diperpanjang.

Meskipun keberadaannya masih dibutuhkan dan juga penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan sangat baik.

Yang menyebabkan kontrak kerja PPPK dapat dihentikan ataupun tidak dapat lagi diperpanjang? Berikut regulasi yang perlu diketahui PPPK.

Diketahui dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK saat ini telah mendapatkan kedudukan yang setara dengan PNS. Hanya saja sejauh ini, untuk masa kerja keduanya terdapat perbedaan.

Meskipun pengabdian kedua profesi ini dapat mencapai batas usia pension, namun PNS memiliki masa kerja yang berlangsung hingga batas usia pensiun.

Sementara PPPK masa kerja yang dimiliki berdasarkan dengan kontrak kerja yang ditetapkan.

Disamping itu, terdapat pula ketentuan yang patut diketahui oleh para PPPK.

Yaitu terdapat beberapa hal atau kondisi dapat membuat kontrak kerja miliknya dihentikan atau diputus.

Serta tidak dapat lagi untuk dilanjutkan atau diperpanjang oleh pemerintah.

Diantara kondisi tersebut termuat di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak berkinerja
  2. Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat lagi bekerja
  3. Melakukan pelanggaran disiplin berat
  4. Menjadi anggota atau pengurus partai politik
  5. Menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945
  6. Dipidana penjara akibat tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun
  7. Dipidana penjara akibat tindak pidana kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan

Apabila PPPK yang memiliki masa kontrak kerja selama lima tahun. Namun di tahun terakhir berada pada kondisi tersebut, maka kontrak kerja miliknya akan dihentikan ataupun diputus.

Begitupun juga dengan PPPK lainnya meskipun kontrak kerja miliknya belum atau telah melampaui lima tahun.

Dengan demikian, ketentuan pemutusan kontrak kerja atau pemberhentian ini berlaku kepada seluruh PPPK tanpa melihat kontrak kerja yang berlangsung. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dari Kasus Mobil Meledak di SPBU Nabire, Polisi Temukan 17 Jeriken Disembunyikan dalam Kabin Modifikasi

Dari Kasus Mobil Meledak di SPBU Nabire, Polisi Temukan 17 Jeriken Disembunyikan dalam Kabin Modifikasi

11 Juni 2026
Gubernur Jawa Timur Bangga 51 Siswa ADEM Papua Lolos PTN, Bukti Nyata Generasi Berprestasi

Gubernur Jawa Timur Bangga 51 Siswa ADEM Papua Lolos PTN, Bukti Nyata Generasi Berprestasi

11 Juni 2026
Bank Indonesia Fasilitasi 20 Wartawan Papua Barat dan Papua Barat Daya Berkunjung ke Bali

Bank Indonesia Fasilitasi 20 Wartawan Papua Barat dan Papua Barat Daya Berkunjung ke Bali

11 Juni 2026
BMKG Peringati Waspada Cuaca Ekstrem Tiga Hari Kedepan, Diprediksi Melanda Empat Kabupaten di Papua Tengah

BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Tanggal 11-12 Juni, Papua Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sangat Lebat

11 Juni 2026
YPMAK Bangun Rumah Sagu di Mapurujaya, Perkuat Ekonomi Berbasis Pangan Lokal

YPMAK Bangun Rumah Sagu di Mapurujaya, Perkuat Ekonomi Berbasis Pangan Lokal

11 Juni 2026
Delapan Eks TPNPB-OPM Kiwirok Kembali ke Pangkuan NKRI

Delapan Eks TPNPB-OPM Kiwirok Kembali ke Pangkuan NKRI

11 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    883 shares
    Bagikan 353 Tweet 221
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
BPK Lakukan Pemeriksaan LKPD Pemkab Mimika, Pj Sekda Ingatkan OPD Siapkan Diri Agar Tidak Dicari-cari

Musrenbang Distrik Iwaka Prioritas Bangun Jembatan dan Pengelolaan Sampah

Jadi Atensi Pj Bupati, Disnakertrans Mimika Diingatkan Segera Laporkan LAKIP dan LPPD

Jadi Atensi Pj Bupati, Disnakertrans Mimika Diingatkan Segera Laporkan LAKIP dan LPPD

Jaga Stabilitas Keamanan, Satgas ODC 2025 Pantau Yalimo dari Udara

Jaga Stabilitas Keamanan, Satgas ODC 2025 Pantau Yalimo dari Udara

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id