ADVERTISEMENT
Jumat, September 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Masa Kontrak Kerja Hanya Lima Tahun. Ini Ketentuan yang Perlu Diketahui PPPK

Apabila PPPK yang memiliki masa kontrak kerja selama lima tahun. Namun di tahun terakhir berada pada kondisi tersebut, maka kontrak kerja miliknya akan dihentikan ataupun diputus.

17 Februari 2025
0
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta 59 Tahun, Berbeda dengan PNS. Berikut Penjelasannya

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(foto:ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Saat ini hampir seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia, termasuk di delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah sedang melakukan tes seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanian Kerja (PPPK)

Namun ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui oleh tenaga PPPK, salah satunya terkait dengan masa kontrak kerja.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan aturan yang berlaku, kontrak kerja PPPK paling singkat hanya 1 tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun kerap pada pengangkatan yang dilakukan pemerintah, maka PPPK ditetapkan memiliki kontrak kerja selama lima  tahun.

Baca Juga

Kader Posyandu Mimika Didorong Naik Kelas hingga Tingkat Nasional

Kader Posyandu di Mimika Dituntut Tak Sekadar Aktif Saat Hari Buka

Kontrak kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi dan penilaian kinerja.

Kendati demikian, terdapat ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur.

Bahwa kontrak kerja PPPK dapat diberhentikan dan tidak dapat lagi diperpanjang.

Meskipun keberadaannya masih dibutuhkan dan juga penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan sangat baik.

Yang menyebabkan kontrak kerja PPPK dapat dihentikan ataupun tidak dapat lagi diperpanjang? Berikut regulasi yang perlu diketahui PPPK.

Diketahui dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK saat ini telah mendapatkan kedudukan yang setara dengan PNS. Hanya saja sejauh ini, untuk masa kerja keduanya terdapat perbedaan.

Meskipun pengabdian kedua profesi ini dapat mencapai batas usia pension, namun PNS memiliki masa kerja yang berlangsung hingga batas usia pensiun.

Sementara PPPK masa kerja yang dimiliki berdasarkan dengan kontrak kerja yang ditetapkan.

Disamping itu, terdapat pula ketentuan yang patut diketahui oleh para PPPK.

Yaitu terdapat beberapa hal atau kondisi dapat membuat kontrak kerja miliknya dihentikan atau diputus.

Serta tidak dapat lagi untuk dilanjutkan atau diperpanjang oleh pemerintah.

Diantara kondisi tersebut termuat di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak berkinerja
  2. Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat lagi bekerja
  3. Melakukan pelanggaran disiplin berat
  4. Menjadi anggota atau pengurus partai politik
  5. Menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945
  6. Dipidana penjara akibat tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun
  7. Dipidana penjara akibat tindak pidana kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan

Apabila PPPK yang memiliki masa kontrak kerja selama lima tahun. Namun di tahun terakhir berada pada kondisi tersebut, maka kontrak kerja miliknya akan dihentikan ataupun diputus.

Begitupun juga dengan PPPK lainnya meskipun kontrak kerja miliknya belum atau telah melampaui lima tahun.

Dengan demikian, ketentuan pemutusan kontrak kerja atau pemberhentian ini berlaku kepada seluruh PPPK tanpa melihat kontrak kerja yang berlangsung. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Kader Posyandu Mimika Didorong Naik Kelas hingga Tingkat Nasional

11 September 2026
Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Kader Posyandu di Mimika Dituntut Tak Sekadar Aktif Saat Hari Buka

11 September 2026
Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

11 September 2026
Razia THM di Mimika, Satu Pramuria Terindikasi Positif Narkotika

Razia THM di Mimika, Satu Pramuria Terindikasi Positif Narkotika

10 September 2026
Pemkab Mimika Perkuat Pengembangan UMKM untuk Dorong Ekonomi Daerah

Pemkab Mimika Perkuat Pengembangan UMKM untuk Dorong Ekonomi Daerah

10 September 2026
Dalam Dua Hari, 6 Anggota dan Simpatisan OPM Ikrar Setia kepada NKRI

Dalam Dua Hari, 6 Anggota dan Simpatisan OPM Ikrar Setia kepada NKRI

10 September 2026

POPULER

  • Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Dua di Antaranya di Mimika

    Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Dana Pembangunan TK Fajar Baru Muare Mimika Disorot, Bendahara dan Kepala Sekolah Beda Keterangan

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    617 shares
    Bagikan 247 Tweet 154
Next Post
BPK Lakukan Pemeriksaan LKPD Pemkab Mimika, Pj Sekda Ingatkan OPD Siapkan Diri Agar Tidak Dicari-cari

Musrenbang Distrik Iwaka Prioritas Bangun Jembatan dan Pengelolaan Sampah

Jadi Atensi Pj Bupati, Disnakertrans Mimika Diingatkan Segera Laporkan LAKIP dan LPPD

Jadi Atensi Pj Bupati, Disnakertrans Mimika Diingatkan Segera Laporkan LAKIP dan LPPD

Jaga Stabilitas Keamanan, Satgas ODC 2025 Pantau Yalimo dari Udara

Jaga Stabilitas Keamanan, Satgas ODC 2025 Pantau Yalimo dari Udara

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id