TIMIKA, Koranpapua.id- Tim penyidik Polres Mimika melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penikaman yang terjadi di belakang Hotel Serayu Timika, Jumat 20 Desember 2024.
Pantauan media ini pelaksanaan olah TKP menjadi tontonan warga, pasalnya penikaman itu terjadi di area yang cukup ramai.
Dalam olah TKP yang berlangsung pukul 14.20 WIT itu, pelaku melaksanakan 14 reka adegan yang menjadi rangkaian peristiwa tersebut.
AKP Fajar Zadiq, Kasatreskrim Polres Mimika kepada awak media menyebutkan, olah TKP dilakukan untuk merekonstruksi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi.
“Kami telah memetakan 14 adegan, dimulai dari pertemuan korban DK dengan pelaku hingga aksi penganiayaan sampai sebelum korban dievakuasi,” ujar Fajar.
Dikatakan, semua adegan itu dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Dijelaskan, dalam rekonstruksi tersebut, dilakukan reka peristiwa pada hari Rabu 18 Desember 2024 dengan lokasi di perempatan Pasar Lama.
Di lokasi itu, antara korban DK dan pelaku MR saling bersenggolan, kemudian korban tidak terima sehingga melempar pelaku.
“Pelaku tersinggung sehingga terjadi penganiayaan, dimana pelaku melakukan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Fajar.
Dalam reka tersebut juga diketahui bahwa, korban sempat dilarikan ke RSUD Mimika untuk mendapatkan perawatan, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Fajar menegaskan bahwa insiden tersebut murni pidana umum yang tidak ada hubungannya dengan tiga insiden pembunuhan yang ramai diperbincangkan masyarakat.
“Saya tegaskan bahwa insiden ini merupakan murni kasus pidana umum dan tidak ada kaitan dengan permasalahan politik atau apapun itu,” tegas Fajar.
Kejadian ini juga tidak ada hubungannya dengan rentetan insiden pembunuhan yang terjadi dua hari terakhir di Timika.
“Saat ini kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 351 ayat 3 berkaitan dengan penganiayaan yang berujung pada kematian,” imbuhnya.
Fajar menghimbau kepada seluruh masyarakat Mimika agar tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar.
“Kami harap masyarakat lebih bijak dalam mengelola informasi baik yang ada di media sosial maupun group-group WhatsApp,” ujarnya.
Untuk diketahui, peristiwa ini berawal dari senggolan sepeda motor antara pelaku dengan tukang ojek yang ditumpangi korban di perempatan jalan di belakang Hotel Serayu pada 18 Desember 2024. (Redaksi)